Apakah Seorang Budak Bisa Meng-Qisas?
حدثنا مسدد وأبو كامل قال حدثنا أبو عوانة عن فراس عن أبي صالح ذكوان عن زاذان قال : أتيت ابن عمر وقد أعتق مملوكا له فأخذ من الأرض عودا أو شيئا فقال ما
لي فيه من الأجر ما يسوى هذا سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من لطم مملوكه أو ضربه فكفارته أن يعتقه
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Abu Kamil ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Firas dari Abu Shalih Dzakwan dari Zadzan ia berkata;”Aku mendatangi Ibnu Umar, sementara pada waktu itu ia telah memerdekakan Budak miliknya. Lalu ia mengambil sebatang kayu atau sesuatu dari tanah seraya berkata: “Ohh, tidakkah sebaiknya kudapatkan ganjaran yang setara dengan tongkat ini?; Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda “Siapa yang menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya” (HR. Abu Dawud)
Para imam madzhab sepakat bahwa orang yang membunuh tidak kekal didalam neraka, namun tobatnya dari dosa membunuh dapat diterima. Para imam mazhab juga sepakat bahwa seseorang yang membunuh muslim yang merdeka (bukan Budak), dengan cara disengaja, maka ia wajib menerima balasan yang setimpal yaitu dengan qisas.
Adapaun pengertian qisas menurut Alquran adalah “jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung telinga dengan telinga gigi dengan gigi, dan luka dengna luka(pun) ada qisasnya (QS.5: 45).
Contoh yang dideskripsikan tentang qisos terdapat pada banyak hadis, di antaranya:
Dari Anas dia berkata: “ Sesungguhnya Rubayyi bintu an-Nadhr, bibi Anas, mematahkan gigi seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda, tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap Rasulullah tetapi mereka tidak mau selain qishash”.
Lalu Rasulullah memerintahkan untuk di-qisas. Anas bin An-Nadhr berkata: “Apakah gigi seri Rubayyi akan dipecahkan ? jangan, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, janganlah dipecahkan gigi serinya. Kemudian Rasulullah bersabda:“Wahai Anas, Alquran telah menetapkan qisas. Maka keluarga wanita itu merelakan dan memaafkan Rubayyi. Kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang-orang yang bersumpah dengan nama Allah, dan dia akan berlaku jujur kepada-Nya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih dan susunan matannya dari riwayat al-Bukhari).
Contoh hadis lain yaitu atang dari riwayat Ibnu Umar dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” ( HR. al-Bukhari ).
Namun yang akan kita ikut bahas adalah tertuju pada judul essai kali ini, apakah ketika seorang budak laki-laki atau perempuan dibunuh atau semisalnya, ia memiliki hak untuk melakukan qisas?. Budak yang membunuh orang merdeka akan dihukum bunuh. Seperti itu pula , Budak yang membunuh budak, demikian menurut kesepakatan para imam mazhab.
Menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali: orang merdeka yang membunuh budak tidak dihukum bunuh. Hanafi berkata: dihukum bunuh juga. Para Imam mazhab bersepakat bahwa apabila para saksi mengaku salah setelah terjadinya qisos maka mereka dikenakan diyat yang berat. Para imam mazhab berbeda pendapat tentang seseorang yang membunuh orang lain dengan tidak sengaja, memukul dengan sesuatu yang menurut kebiasaanya tidak mematikan seperti memukulnya dengan dengan kepalan tangan, atau menamparnya dengan dengan keras.
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Syafi’i orang tersebut hanya dikenai diyat saja, tidak dibalas dengan hukum bunuh. Namun jika pukulan tersebut berulang-ulang kali kemudian mengakibatkan kematian maka ia dikenai hukum bunuh pula. Sedangkan, menurut Imam Maliki wajib dikenai hukum bunuh walaupun ia tidak sengaja.
Dalam hal pelaksanaanya, qisos harus dilaksanakan dengan segera oleh hakim. Namun untuk pembunuh yang seorang ibu hamil, maka qisas harus dilaksanakan setelah ia melahirkan, dan untuk anak yang masih kecil atau tidak hadir boleh ditunda.
Dan apabila wali/majikan korban membebaskan (penbunuh) maka gugurlah qisos dan diyat. Sedangkan jika wali hanya memaafkan qisos maka dikeanilah diyat, walaupun tidak disukai oleh pembunuhnya. Tujuan dari qisos inipun agar mereka dihukum didunia dan diakhirat kelak tidak mendapat hukuman yang lebih berat daripada yang ada di dunia.
Wallahu a’lam bishowab.