Bagaimana Mengurus Jenazah Korban Pesawat Jatuh?

Majalahnabawi.com – Awal tahun menjadi momentum yang dinantikan oleh banyak orang, momentum ini kerap kali dijadikan awal dari resolusi diri serta tolak ukur sampai sejauh mana diri ini telah berkembang. Adakah kemajuan atau justru sebaliknya ? Dalam menghadapi awal tahun 2021 Indonesia bertemu dengan beraneka ragam hadiah dari Tuhan, di antaranya:

  1. Pada tanggal 9 Januari 2021 terjadi longsor di Sumedang, Jawa Barat yang memakan korban 40 jiwa
  2. Pada tanggal 9 Januari 2021 jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu. Kejadian ini berhasil membuat sedih hampir seluruh warga Indonesia, baik dengan adanya sosok Capt. Afwan ataupun video isak tangis keluarga korban saat mendengar berita hilangnya kontak pesawat tersebut.
  3. Pada 12 Januari 2021 terjadi bencana banjir di wilayah Kalimantan Selatan. Peristiwa ini berhasil menenggelamkan 13 kabupaten/ kota dari 15 kabupaten/kota yang terdapat di Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Pada 14-15 Januari 2021 di Sulawesi Barat terjadi gempa yang menyebabkan kerusakan di daerah Mamuju. Gempa dengan kekuatan 5.9 SR pada pukul 14.35 WITA disusul dengan gempa kedua yang berkekuatan 6.2 SR pada pukul 02.28 WITA
  5. Meletusnya gunung Semeru pada tanggal 16 Januari 2021
  6. Bencana banjir dan longsor yang menimpa Kota Manado, Sulawesi Utara pada sabtu, 16 Januari 2021.

Salah satu kejadian yang sangat menyentuh hati rakyat Indonesia yakni jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Jatuhnya pesawat ini menimbulkan banyak polemik, di antaranya: jatuhnya pesawat disebabkan mesin yang sudah tua, cuaca yang buruk, kendali pesawat dan lain-lain. Ramai pula dibahas mengenai singkatan nama pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yakni, Sabtu Januari 18:2 (=9), yang seolah-olah sesuai dengan tanggal kejadian jatuhnya pesawat tersebut yakni, Sabtu 9 Januari.

Tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengakibatkan seluruh penumpang dan pihak pesawat yang bertugas meninggal dunia. Sejalan dengan hal tersebut, Rasulullah Saw menganjurkan untuk mempercepat dalam pengurusan jenazah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ – لَعَلَّهُ قَالَ – تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ، وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ. (رواه مسلم) 

Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh (di antara kalian), maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.” (H. R. Muslim)

Tata Cara Mengurus Jenazah Korban Pesawat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jenazah dalam keadaan darurat, yakni di mana pengurusan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syari’at Islam, maka pengurusan jenazah dilakukan seperti berikut:

  1. Memandikan dan mengkafani
  2. Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.
  3. Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis
  4. Mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak dishalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).
  5. Menguburkan jenazah
  6. Jenazah korban wajib segera dikuburkan.
  7. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.
  8. Penguburan secara masal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan; juga antara muslim dan non-muslim.
  9. Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan.

Korban dari kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182  mengakibatkan pengurusan jenazah yang tak biasa, hal ini dikarenakan jasad korban sering kali ditemukan dalam keadaan yang tidak utuh. Lalu bagaimana tata cara mengurus jenazah yang tidak utuh?

Tata Cara Mengurus Jenazah yang Tidak Utuh

Jumhur ulama berpendapat bahwa memandikan jenazah Muslim hukumnya adalah fardlu kifayah. Mantan ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasanuddin AF, mengatakan tentang pengurusan jenazah korban bencana dalam agama Islam disesuaikan dengan kondisi jenazah. Adapun kondisi tersebut dibagi menjadi tiga, yakni:

  1. Saat jasad korban ditemukan dalam keadaan utuh, maka umat Islam wajib mengurus jenazah sesuai dengan syari’at Islam dan seperti layaknya jenazah normal, meliputi memandikan, mengkafani dan menshalati
  2. Jasad korban yang tidak ditemukan utuh tidak perlu dimandikan, boleh langsung dikafani, dishalatkan dan dimakamkan sesuai dengan syariat Islam.
  3. Korban sudah tidak mungkin ditemukan, dalam keadaan ini pihak keluarga bisa melaksanakan shalat ghaib untuk korban.

Adapun mengenai memandikan sebagian tubuh mayat terdapat ikhtilaf. Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa tubuh mayat yang tidak utuh tetap harus diperlakukan sebagaimana tubuh jenazah mayat yang utuh. Berbeda hal nya dengan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah jika mayat ditemukan dengan kondisi lebih dari setengah tubuhnya, hendaklah mayat tersebut dimandikan dan dishalatkan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, jika kurang dari setengah tubuhnya maka tidak perlu dimandikan dan dishalatkan. Wallahu A’lam.

Similar Posts