Bagaimanakah Hukum Menukar Uang di Pinggir Jalan?
Majalahnabawi.com – Menjelang Idul fitri kita akan disuguhkan pemandangan yang lumrah di pinggir jalan kota-kota besar yakni munculnya jasa penukar uang. Mereka menjajakan uang recehan atau pecahan kepada para pengguna jalan yang tidak sempat atau malas mengantre di loket penukaran resmi Bank Indonesia. Pastinya, nominal yang kita terima ketika menukarkan di pinggir jalan akan berbeda dengan melakukan penukaran di Bank secara langsung.
Mengapa demikian? Karena biasanya para penyedia jasa seperti ini mengambil untung sepuluh persen dari uang yang ditukarkan. Sedangkan penukaran uang di Bank tidak dikenakan tanpa potongan apapun, maka pembayaran jasa tukar uang tersebut lah yang menimbulkan pertanyaan.
Bagaimana Hukum Tersebut Menurut Syariat?
Lantas, bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal ini?.
Kalau melihat praktik yang dilakukan di lapangan adalah tukar-menukar barang yang sama tetapi dengan nilai yang berbeda. Maka dalam fiqih mu’amalah hal seperti ini disebut juga dengan riba fadhl. Apa itu riba fadhl? Riba fadhl adalah kelebihan pada dua jenis barang yang sama jika ditukarkan. Riba jenis ini haram hukumnya.
Seperti yang dijelaskan dalam hadis Nabi diriwayatkan oleh Ubadah bin al-Shamit:
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ »
“Rasulullah Saw bersabda: “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jelai ditukar dengan jelai, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam itu harus dalam jumlah yang sama dan serah terimanya pada saat itu juga. Apabila jenisnya berbeda-beda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.” (HR. Muslim)
Larangan Tukar-Menukar
Berdasarkan hadis di atas, disebutkan secara jelas bahwa Nabi melarang umatnya untuk tukar menukar barang yang sama jenisnya dengan ukuran yang berbeda. Misalnya tukar menukar emas 24 karat seberat 100 gram ditukar dengan emas 22 karat seberat 150 gram. Meskipun kadar karatnya berbeda hal ini dilarang karena jenis yang ditukar adalah sama yaitu sama-sama emas.
Begitupun tukar-menukar uang menggunakan jasa, secara dzahir praktik yang dilakukan seperti contoh di atas, yakni tukar-menukar uang dengan kelebihan pada salah satu pihak. Dengan kata lain, menukar uang menggunakan jasa penukar itu dilarang atau haram, karena di dalamnya terdapat riba.
Solusinya Agar Tidak Riba
Bagaimana solusi agar kita tetap dapat menukar uang dengan penyedia jasa tersebut namun dengan transaksi yang halal? Caranya adalah sebelum kalian melakukan transaksi tukar-menukar uang, kalian bisa membuat kesepakatan dengan penyedia jasa untuk melakukan akad tukar-menukar uang dengan jumlah yang sama terlebih dahulu, selanjutnya kalian jelaskan bahwa setelah itu kalian akan tetap memberi kelebihan yang seharusnya dibayarkan namun akadnya diganti dengan akad jasa alias akad ijarah. Dengan begitu kalian terhindar dari praktik riba.
Allah Swt juga secara tegas telah mengharamkan riba dalam al-Quran, dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Setelah ditelisik kembali dua dalil di atas yakni al-Quran dan hadis sama-sama menggunakan kalimat yang sharih (jelas) untuk menjelaskan keharaman dan larangan tentang riba, kalau dalam hadis menggunakan kata (نهى رسول الله), sedangkan dalam al-Quran menggunakan kata (حرم الله). Dengan begitu, menandakan bahwa Allah telah menegaskan pada kita semua untuk senantiasa menjauhi perbuatan tercela satu ini, yaitu riba.
Sebagai seorang muslim, wajib bagi kita untuk selalu menjalankan apa yang diperintah-Nya dan menjauhi segala apa yang dilarang. Terutama pada bulan Ramadhan, Allah akan melipatgandakan kebaikan yang dilakukan hamba-Nya melebihi bulan-bulan selainnya, begitupula Allah akan memberi siksaan yang amat pedih kepada seseorang yang berbuat buruk pada bulan yang mulia ini.
Maka janganlah kita menodai bulan Ramadhan ini dengan perbuatan yang mungkin menurut kita sepele namun ternyata malah menyebabkan amal kita hilang begitu saja. Semoga kita bukan termasuk golongan yang berpuasa namun tidak mendapat apa-apa kecuali hanya menahan lapar dan dahaga.