Bantahan Prof. Azami terhadap teori “Projecting Back” Joseph Schacht

Teori projecting back merupakan salah satu produk kajian Hadis oleh seorang orientalis Yahudi, yaitu Prof. Dr. Joseph Schacht. Awalnya, kajian Islam yang dipelajari oleh orang-orang barat hanyalah seputar kajian Islam pada umumnya, hingga akhirnya mereka mulai menekuni dan mempelajari lebih dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu Hadis Rasulullah Saw. Namun Schacht bukanlah sarjana barat pertama dan satu-satunya yang menekuni kajian Hadis, begitupun Hadis bukanlah satu-satunya kajian yang ia tekuni.

Dalam buku yang berjudul Studies in Early Hadith Literature karya Prof. M. M. Azami memperkirakan bahwa orientalis pertama yang menekuni bidang Hadis adalah Ignaz Goldziher (1850-1921 M), penulis buku berjudul Muhammedanische Studien (Studi Islam). Dimana buku tersebut dijadikan pedoman oleh para cendekiawan orientalis setelahnya dalam mengkaji hadis. Selain kajian Hadis Schacht juga menekuni fiqih, teologi, sejarah ilmu pengetahuan, filsafat Islam dan kajian manuskrip-manuskrip Arab. Buku The Origins of Muhammadan Jurisprudence dan An Introduction to Islamic Law merupakan dua karya Schacht yang fenomenal dan membuat namanya terkenal. Prof. K.H. Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Kritik Hadis menyimpulkan inti dari kedua karya tersebut bahwa Hadis Nabawi, terutama yang bekaitan dengan hukum Islam, adalah buatan para ulama abad kedua dan ketiga Hijriyah.

Sebelum bantahan terhadap Teori Projecting Back dipaparkan, terlebih dahulu kita mengetahui apa dan bagaimana teori Projecting Back bekerja. Teori ini bermula saat Schacht menyadari bahwa hukum islam dan Hadis sejalan dalam perkembangannya. Menurutnya, para qadhi abad kedua dan ketiga Hijriyah menyandarkan keputusan-keputusan mereka kepada para tokoh sebelumnya untuk melegitimasi dan memperkuat hasil keputusan tersebut. Penyandaran kebelakang itu tidak berhenti sampai kepada generasi sebelumnya saja, penyandaran kebelakang tersebut juga sampai kepada para sahabat dan akhirnya sampai kepada Rasulullah Saw.

Penyandaran ke belakang inilah yang akhirnya dikenal dengan teori Projecting Back. Schacht beranggapan bahwa baik ahli fiqih maupun ahli Hadis adalah para pemalsu Hadis. memalsukan sanad dengan menisbatkan perkataan mereka kepada tokoh-tokoh sebelumnya. Sampai akhirnya Schacht berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun Hadis atau perkataan Rasul (khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam) yang otentik, akan tetapi semua itu hanyalah rekayasa dan timbul karena adanya persaingan antar para ulama. Ia menulis dalam bukunya “We Shall not Meet any Legal Tradition from the Prophet Which can be Considered Authentic” (kami tidak menemukan satu hadis hukum dari Nabi yang dapat dipertimbangkan keshahihannya).

Ulama juga tidak tinggal diam mendengar pernyataan tersebut, hingga pada akhirnya seorang Guru Besar Ilmu Hadits asal India Utara hadir menanggapi dan meruntuhkan teori Projecting Back, ialah Prof. Dr. M. Mustafa Azami. hal pertama yang disinggung oleh Prof. Azami dalam kitabnya Dirasat fi Al Hadits al Nabawi wa Tarikh Tadwinihi adalah titik fokus Schacht yang jatuh pada aspek sanad daripada matan, dan kitab-kitab yang menjadi objek penelitiannya adalah kitab al-Muwatta karya Imam Malik, Kitab Al-Muwatta karya Imam Muhammad Al-Syaibani, serta kitab Al-Umm dan Al-Risalah karya Imam Al-Syafi’i. Menurut Prof. Dr. M. M. Azami, kitab-kitab tersebut lebih cocok disebut sebagai kitab Fiqh daripada kitab Hadis, karena kitab Hadis dan fiqih memiliki kepribadian yang berbeda. Maka meneliti hadits harus menggunakan kitab Hadis.

Kemudian Prof. Azami telah melakukan penelitian khusus untuk menepis teori tersebut berupa penelitian hadits-hadits nabawi dalam naskah-naskah klasik. Diantaranya adalah naskah milik Suhail bin Abu Shalih (w 138 H). Abu Shalih adalah murid Abu Hurairah sahabat Nabi S A W. Maka dari itu sanad/ silsilah keguruannya akan berbentuk seperti : Nabi Muhammad – Abu Suhail – Suhail.

Prof. Azami membuktikan bahwa pada jenjang (thobaqoh) ketiga jumlah rawi berkisar antara 20-30 orang, sementara domisili mereka terpencar-pencar dan berjauhan, antara India sampai Maroko, antara Turki sampai Yaman. Sementara teks Hadis yang mereka riwayatkan redaksinya sama. Maka ia berkesimpulan, sangat mustahil para ulama tersebut berkumpul dalam satu tempat untuk brsepakat memalsukan Hadis baik memalsukan sanad maupun matannya. Hal ini sangat bertolak belakang dan menjadi bantahan Prof. Azami terhadap teori Projecting Back milik Schacht tentang hadits itu sendiri.

Wallahu ‘alam

 

 

 

 

 

Similar Posts