Bolehkah Mempercepat Tempo Bacaan Alquran Ketika Tadarus?
Salah satu Sunnah di bulan suci Ramadhan adalah memperbanyak membaca Alquran dan mempelajarinya serta mengamalkannya. Semangat yang besar untuk memperbanyak pahala dan memohon ampunan membuat umah Islam berbondong-bondong mengamalkan Sunnah Rasulnya. Qiyamullail, sedekah, tadarus Alquran dan banyak lainnya.
Sebuah keistimewaan yang dimiliki bulan Ramadhan adalah waktu dimana turunnya Alquran dan Rasulullah Saw. menyetorkan hafalannya kepada malaikat Jibril. Sehingga sudah sangat wajar umat Islam sangat mengistimewakan bulan ini dengan lebih banyak meluangkan waktu bercengkrama dengan Alquran.
Meskipun orang yang membacanya tidak memahami makna yang terkandung di dalamnya, bacaannya tetap dinilai sebagai ibadah. Apalagi jika ditambah dengan pemahaman maknanya, dan mengamalkannya.
Sebagaimana yang terdapat pada hadis sohih riwayat Abdullah bin Mas’ud berkata, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، لاَ أَقُولُ الْم حَرْفٌ ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ.
Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah (al-Qur`an) maka ia akan mendapatkan kebaikan dengannya, kebaikan itu sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf. (HR. Tirmidzi)
Nah, terkadang, demi mendapatkan banyak kebaikan seperti yang dijanjikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi tadi, banyak dari kita yang akhirnya membaca dengan cepat agar ayat yang dibaca itu banyak dan cepat khatam.
Pertanyaannya, bolehkah kita membacanya dengan cepat?
Ternyata, fenomena seperti ini telah ada sejak dulu. Imam Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan dalam al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur`an, bahwa membaca al-Qur’an dengan tartil itu sunnah berdasarkan firman Allah pada surat al-Muzammil ayat 4 “dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan”.
Namun, beliau juga memaparkan bahwa para ulama berbeda pendapat juga dalam menyikapi orang yang membaca Alquran dengan tartil (perlahan) sehingga sedikit ayat yang terbaca dengan yang membaca cepat sehingga ayat yang terbaca lebih banyak. Diantara perbedaan itu:
- Ada yang menghukumi makruh ketika membaca Alquran dengan cepat
- Membaca satu juz dengan tartil itu lebih utama daripada membaca dua juz dengan menghabiskan waktu yang sama tetapi tidak tartil
- Lebih dianjurkan membacanya dengan tartil untuk mentadabburinya, dan akan lebih membekas dalam hati.
- Sesungguhnya pahala membaca Alquran dengan tartil itu lebih tinggi kualiasnya, sedangkan pahala orang yang membacanya dengan cepat itu lebih banyak kualitasnya karena setiap huruf terhitung sepuluh kebaikan.
Dari beberapa pendapat ulama ini, ada yang memakruhkan dan mengunggulkan salah satunya, tetapi ada juga yang memandangnya memiliki keutamaan masing-masing, berarti membaca al-Qur’an dengan cepat itu boleh saja, tetapi lebih baik tartil karena akan lebih membekas dalam hati.
Selain itu, perlu digaris bawahi, bahwa dalam membaca al-Qur`an tidak boleh disamakan dengan membaca teks arab lainnya. Allah Swt memerintahkan kita untuk tidak main-main dalam membaca al-Qur`an seperti yang tertera dalam surah al-Muzammil ayat 4 tadi.
Ustadz Fathoni, seorang pakar ilmu Tajwid dan Qiro`at di Indonesia, ketika menerjemahkan ayat ini bacalah al-Qur’an dengan tartil yang unggul. Artinya, perintah membaca Alquran bukan sekedar tartil saja, tapi sebenar-benarnya tartil.
Sebagaimana pendapat Ali bin Abi Thalib yang masyhur kita ketahui, bahwa Tartil adalah تَجْوِيْدُ الحُرُوفْ و معرفة الوُقُوف, “membaguskan bacaan huruf-huruf al-Qur`an dan mengetahui hal ihwal waqaf”.
Dengan kata lain, membaca Alquran haruslah bertajwid. Tidak boleh asal bunyi saja. Mengapa demikian? Karena cara membaca Alquran itu harus sesuai dengan apa yang malaikat Jibril ajarkan kepada Rasulullah, kemudian Rasul ajarkan kepada para Sahabat hingga sampailah kepada kita. Sehingga hukum membaca al-Qur`an dan sesuai dengan ilmu tajwid adalah fardhu ‘ain.
Dari pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa membaca al-Qur`an dengan cepat itu boleh dengan syarat ketika membacanya harus memperhatikan hukum tajwid.
Wallahu ‘alam bishowab.