Cara Rasulullah Saw Menyisir Rambut
Majalahnabawi.com – Rasulullah Saw merupakan sosok yang menjadi contoh bagi umat Islam. Tidak hanya dalam hal ibadah, bahkan amaliyah yang kita anggap sepele ternyata Rasulullah Saw telah mencontohkan kepada kita, bahkan sampai pekerjaan “menyisir rambut”. Imam Tirmidzi dalam kitabnya Syamail Muhammadiyah membahas khusus bab tentang cara Rasulullah Saw Menyisir Rambut.
Pertanyaannya, Bagaimanakah Rasulullah Saw Menyisir Rambut?
Dalam literatur hadis banyak ditemukan bahwa Rasulullah Saw sangat suka melakukan sesuatu dengan mengutamakan “kanan”. Seperti halnya makan dengan menggunakan dengan tangan kanan, menggunakan sendal mendahulukan kaki kanan, berwudhu mendahulukan anggota tubuh yang kanan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa sunnah hukumnya mengutamakan kanan di segala perbuatan yang bersifat kebaikan atau mulia. Begitu pula sunnah mendahulukan kiri di segala perbuatan yang bersifat hina (seperti membuang sampah, istinja, dll).
Dalam hal menyisir rambut, Rasulullah Saw suka untuk mendahulukan menyisir rambut sebelah kanan. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: «إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ، وَفِي تَرَجُّلِهِ إِذَا تَرَجَّلَ، وَفِي انْتِعَالِهِ إِذَا انْتَعَلَ»
Dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Rasulullah Saw itu sangat suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci, ketika menyisir, dan ketika menggunakan sandal”
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul bari menjelaskan
وَالتَّيَمُّنُ فِي التَّرَجُّلِ أَنْ يَبْدَأَ بِالْجَانِبِ الْأَيْمَنِ وَأَنْ يَفْعَله باليمنى
bahwa maksud dari mendahulukan kanan ketika menyisir adalah menyisir rambut dengan cara mendahulukan bagian rambut sebelah kanan dan menyisirnya dengan menggunakan tangan kanan.
Selain mendaulukan yang kanan dalam menyisir, Anas bin Malik r.a. juga menyebutkan bahwa ketika Rasulullah menyisisr Rambut, Rasulullah Saw memberikan banyak minyak di rambutnya untuk mempercantik rambutnya.
Larangan dalam menyisir rambut
Salah satu larangan dalam menyisir adalah menyisir rambut setiap hari. Seperti Hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا»
Dari Abdullah bin mughaffal berkata : Bahwa Rasulullah Saw melarang menyisir rambut kecuali “Gibban” (Sehari menyisir, sehari tidak)
Hadis larangan setiap hari ini juga ada dalam kitab sunan Imam An-nasai, Abu Hurairah meriwayatkan hadis tentang larangan menyisir rambut setiap hari.
قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُمَشِّطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْم
Abu Hurairah berkata : Rasulullah Saw melarang kami menyisir rambut setiap hari.
Lantas, haramkah menyisir rambut setiap hari?
Jka kita melihat penjelasan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, maka kita akan menemukan konteks sebenarnya dari hadis Rasulullah Saw tersebut. Ibnu Hajar dalam fathul bari menyebutkan bahwa maksud dari larangan menyisir rambut setiap hari adalah larangan berlebihan dalam kemewahan dan mempercantik diri.
Jadi, larangan ini bukan tentang setiap hari menyisir, melainkan berlebihan dalam berpakaian dan mempercantik diri.
Imam an-Nasai dalam kitab sunannya menyebutkan
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ينْهَى عَن كثير من الارفاه قَالَ بن بُرَيْدَةَ الْإِرْفَاهُ التَّرَجُّلُ
Rasullullah Saw melarang berlebih-lebihan dalam bermewah-mewahan.
Ibnu Buraidah berkata : yang dimaksud bermewah-mewahan di dalam hadis ini adalah berlebihan atau bermewah-mewahan dalam menyisir rambut.
Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Saw tidak pernah berlebihan dalam menyirir rambutnya. Bahkan jika melihat maksa tekstualnya, Rasulullah Saw menyisir rambutnya dengan cara sehari menyisir dan sehari tidak menyisir (dua hari sekali).
Bagaimanapun, jika kita memiliki rambut, hendaknya mengurus, membersihkan dan merapihkan rambut kita asalkan tidak berlenihan. Seperti yang disebutkan dalam hadis,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Barang siapa yang memiliki rambut, maka muliakanlah rambut itu.
Wallahu A’lam