Hadis Palsu Maulid, Problem dan Solusinya
[lwptoc title=”Daftar Isi” smoothScrollOffset=”100″]
Ada banyak Hadis musiman yang populer dan beredar luas di masyarakat. Setiap tahun, Hadis-hadis tersebut selalu disampaikan dengan sangat baik dan menarik dengan kemasannya yang berbeda-beda. Begitu pula bentuk Hadisnya juga berbeda-beda, mulai dari yang shahih, hasan, dha’if, hingga palsu pun ada. Anehnya, Hadis yang palsu (maudhu’) justru lebih diminati dibanding yang shahih. Akibatnya, banyak hadis-hadis palsu bertebaran secara bebas dan menjadi sangat populer di masyarakat luas.
Di bulan Maulid, khususnya tanggal 12 Rabi’ul Awal hari kelahiran Rasulullah Saw. ada beberapa Hadis populer yang seringkali disampaikan oleh banyak penceramah, dai, ustadz, maupun lainnya. Mereka tidak menyebutkan dari mana sumbernya, di mana rujukannya, begitu pula tidak disebutkan siapa yang meriwayatkannya. Ternyata setelah diteliti, Hadis tersebut tidak pernah disabdakan oleh Rasulullah Saw, atau dengan kata lain adalah Hadis palsu. Inilah salah satu alasan mengapa perayaan Maulid Nabi Saw. dianggap bid’ah dan diharamkan.
Secara khusus, perayaan Maulid Nabi memang tidak ada dalilnya. Namun secara tersirat ada landasan dan pijakan dalilnya. Untuk itu, perayaan Maulid Nabi sangat dianjurkan selagi isinya tidak menyalahi nilai-nilai syari’at sebagaimana telah digariskan al-Qur’an dan Hadis. Maka telaah Hadis kali ini akan membahas Hadis palsu seputar Maulid Nabi Saw. Bolehkah atau tidak merayakan Maulid Nabi Saw? Uraiannya sebagai berikut;
1- Mengagungkan Maulid
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ` مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِيْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mengagungkan hari kelahiranku, maka kelak aku akan memberi syafaat kepadanya di hari kiamat.”
Hadis ini sangat populer di masyarakat. Namun jika menelusuri jejaknya ke dalam kitab-kitab Hadis maupun kitab-kitab ulama salaf yang mu’tabarah (kitab rujukan standar ilmiyah), maka hadis di atas tidak akan pernah ditemukan. Sebab baru belakangan ini saja Hadis tersebut memiliki sumber rujukan yang jelas. Adalah kitab Madarij al-Su’ud karya ulama Nusantara Syeikh Nawawi al-Bantani yang menyebutkannya. Namun Syeikh Nawawi al-Bantani juga tidak menyebutkan dari mana sumber Hadis tersebut berasal dan siapa perawinya.
Walhasil, Hadis tersebut memang tidak pernah ada di dalam kitab-kitab Hadis maupun kitab-kitab mu’tabarah (standar ilmiah) lainnya. Sekiranya Hadis tersebut pernah disabdakan oleh Rasulullah Saw, maka para ulama akan memasukkannya ke dalam kitab-kitab mereka. Setidaknya, jika hal itu memang pernah ada, maka akan ada juga catatan yang menjelaskan bahwa para sahabat Nabi, Tabi’in, dan ulama salaf (ulama klasik) pernah mengamalkan Hadis tersebut. Namun ternyata hal ini juga tidak pernah ditemukan. Karenanya dalam catatan sejarah tidak ada seorang pun dari ulama yang mengamalkannya, sebab Rasulullah Saw. memang tidak pernah mensabdakan Hadis tersebut. Jika dalam sejarah tercatat banyak ulama yang merayakan Maulid Nabi Saw, itu bukan karena berlandaskan pada Hadis tersebut. Melainkan karena ada dalil lain yang shahih sehingga dijadikan sebagai hujjah oleh mereka.
Ditinjau dari kajian ilmu riwayat, Hadis tersebut tidak memiliki sanad. La sanada lahu, Tidak adanya sanad menjadikan Hadis ini bermasalah, lemah tidak memiliki dasar yang jelas. Dalam hal ini, benar penuturan Ibnu Sirin dan Ibn al-Mubarak yang menyebutkan;
قَالَ مُحَمَّدُ بْنِ سِيْرِيْنَ: إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْا دِيْنَكُمْ— قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ الْـمُبَارَكِ: اَلْإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ لَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
Muhammad bin Sirin berkata: “Ilmu (sanad) ini adalah (bagian dari) agama, maka perhatikanlah dari siapa ia mengambil agamanya.”— Abdullah bin al-Mubarak berkata: Sanad adalah bagian dari agama, kalau bukan karena sanad, orang akan berkata seenaknya saja.”
Sehingga kemudian Hadis seperti di atas dalam kajian ilmu Hadis disebut sebagai Hadis yang la ashla lahu atau laisa lahu ashl (tidak ada dasarnya). Hadis-hadis yang la ashla lahu seperti ini, tidak bisa dibenarkan karena tergolong sebagai Hadis maudhu’ (palsu). Memang ada ungkapan Sahabat dengan redaksi seperti berikut;
قَالَ عُمَرُ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه : مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِ النَّبِي ` فَقَدْ أَحْيَا الْإِسْلَامِ
Umar bin al-Khattab berkata: “Barangsiapa yang mengagungkan hari kelahiran Nabi Saw, maka sungguh ia telah menghidupkan Islam.”
قَالَ عَلِيُّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ كرم الله وجهه: مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِ النَّبِيْ ` لَا يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا بِالْإِيْمَانِ
Ali bin Abi Thalib berkata: “Barangsiapa yang mengagungkan Maulid Nabi Saw, maka ia tidak akan meninggalkan dunia ini kecuali dengan beriman.”
Qaul al-shahabah (perkataan Sahabat) ini juga tidak bisa diterima meski redaksinya sangat mirip dan mendukung. Sebab otentitasnya juga sangat diragukan, la ashla lahu (tidak ada dasarnya), dan tidak ada satu pun catatan yang menjelaskan ungkapan tersebut bersumber dari Sahabat ‘Umar dan ‘Ali. Maka dari itu, kualitas perkataan ini kualitasnya juga maudhu’ (palsu). Jika itu dianggap benar, maka kebenaran itu hanya kebenaran satu pihak saja, tidak bisa diterima secara jama’ dan luas.
Maulid Nabi Dianjurkan
Hadis di atas memang bermasalah, tapi bukan berarti peringatan Maulid juga bermasalah. Memang secara khusus tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan peringatan Maulid, baik di dalam al-Qur’an, Hadis, maupun keterangan ulama salaf, perayaan Maulid tidak pernah ada. Karenanya kemudian beberapa kalangan memvonis perayaan Maulid adalah bid’ah sayyi’ah dhalalah (perbuatan tercela yang sesat), walaupun isinya baik, tidak menyalahi syari’at, bahkan dianjurkan seperti bacaan al-Qur’an, bershalawat, bershadaqah, dan lainnya. Namun, mereka tetap menyatakan Maulid Nabi bid’ah dan haram.
Padahal banyak ulama yang memberikan legalitas terhadap perayaan Maulid ini asal isinya baik, bermanfaat dan tidak menyalahi syari’at, misalnya Ibn Hajar al-‘Asqalani, al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi, Ibn Dihyah dalam al-Tanwir fi Maulid al-Basyir al-Nadzir, Abu Umar bin al-‘Ala’, Abu Abdillah bin al-Hâj dalam al-Madkhal ila ‘Amal al-Maulid, Nashir al-Din al-Dimasyqi dalam Maurid al-Shadi fi Maulid al-Hadiy, al-Kamal al-Adfawi dalam al-Thali‘ al-Sa‘id, Syamsuddin bin al-Jaziri dalam ‘Urf al-Ta‘rif bi al-Maulid al-Syarif, dan lainnya. Kesimpulan dari penjelasan mereka mengkerucut pada niat (tujuan) dan isinya, jika tujuan dan isinya baik, bermanfaat, dan tidak melanggar syari’at. Maka perayaan Maulid Nabi sangat dianjurkan.
Bahkan mereka mencatat ada Hadis yang memiliki relasi kuat terhadap legalitas perayaan Maulid Nabi Saw ini, yang di antaranyan sebagai berikut;
Maulid Seperti Hari Asyura
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ` لمَاَ قَدِمَ اْلَمدِيْنَةَ وَجَدَهُمْ يَصُوْمُوْنَ يَوْمَ عَاشُوراءَ فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَى اللهُ فِيْهِ مُوْسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فصَامَ مُوْسَى شُكْرًا ِللهِ تَعَالَى فَقَالَ (أَنَا أَوْلَى بِمُوْسَى مِنْهُمْ). فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Ibn ‘Abbas menceritakan bahwasanya saat Nabi Saw datang ke Madinah, beliau mendapati mereka (orang-orang Yahudi) berpuasa Asyura. Saat ditanya, mereka menjawab: Ini adalah hari agung, hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Fir’aun. Maka puasa ini karena bersyukur kepada Allah. Rasulullah Saw kemudian bersabda: Aku lebih berhak (memuliakan) Musa daripada mereka. Rasulullah pun berpuasa dan menganjurkannya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya. Ibn Hajar –seperti dikutip al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi– menjelaskan bahwa dari Hadis tersebut dapat diambil pengertian tentang kebolehan berbuat sesuatu di hari tertentu sebagai wujud rasa syukur atas anugerah nikmat-Nya. Bentuk syukur ini dapat dilaksanakan melalui ibadah seperti shalat, puasa, shadaqah dan lainnya. Rasulullah saja berpuasa di hari tertentu –seperti Asyura’– karena bersyukur atas nikmat-Nya. Bukankah kelahiran Rasulullah Saw. adalah nikmat terbesar, dan sebaik-baik nikmat adalah Rasulullah Saw. itu sendiri? Lalu mengapa bersyukur atas nikmat itu harus dilarang.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif menyebutkan bahwa lahirnya Nabi Muhammad Saw. dan diangkatnya sebagai Nabi dan Rasul adalah nikmat yang paling agung, bahkan jauh melebihi nikmat adanya langit dan bumi, matahari dan rembulan, siang dan malam, dan atau nikmat apapun itu, Rasulullah tetap adalah nikmat terbaik di antara segala nikmat-Nya. Ibn Rajab kemudian menuturkan bahwa berpuasa di hari adanya nikmat agung ini sangat bagus (hasan jamil) dan termasuk cara menyikapi kenikmatan yang diterima dengan cara bersyukur. Dengan ungkapan berbeda, al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi menyatakan bahwa kelahiran Nabi Muhammad Saw. adalah nikmat terbesar (a‘zham al-ni’am) dan wafatnya adalah musibah terbesar (a‘zham al-masha’ib). Karenanya syari’at sangat menganjurkan untuk bersyukur atas nikmatnya, bersabar dan tenang atas musibah yang menimpa. Maka bersyukur atas nikmat agung berupa lahirnya Nabi Muhammad Saw. sangat dianjurkan.
Jika memperingati sesuatu seperti Maulid Nabi ini dilarang, Rasulullah pada saat itu tidak akan berpuasa Asyura bahkan melarangnya, apalagi puasa Asyura itu juga dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Tapi faktanya Rasulullah bukan hanya berpuasa, tapi juga meganjurkannya. Untuk itu Ibn Rajab dalam Latha’if al-Ma’arif menyatakan bahwa puasa ini setara dengan puasa Asyura (wa nazhiru hadza shiyamu yauma Asyura’). Maka perayaan Maulid Nabi memiliki ruhnya dalam Hadis ini, dengan catatan isinya tidak mengandung kemafsadatan, kemudaratan atau kemaksiatan.
Nabi Berpuasa di Hari Senin
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ` عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ : ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ
Dari Abu Qatadah, suatu ketika Rasulullah Saw ditanya tentang berpuasa di hari Senin. Rasulullah menjawab: “Itu adalah hari kelahiranku dan hari aku di utus menjadi Nabi.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Menjelaskan Hadis ini, Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif berkata; Hadis ini adalah isyarat akan kesunnahan berpuasa di hari-hari yang terdapat nikmat-nikmat Allah Swt. atas hamba-Nya. Sesungguhnya nikmat paling agung itu adalah kelahiran Rasulullah Saw., dan diangkatnya beliau sebagai Nabi dan Rasul. Namun beberapa kalangan menolak dan menyebutkan bahwa dalam Hadis ini Rasulullah Saw bukan berpuasa untuk hari kelahirannya, dan tidak mengkhususkannya di hari Senin saja, sebab ia berpuasa hari Kamis juga. Puasa Senin Kamis ini rutin dilaksanakan, dan tidak ada kaitannya puasa ini dengan kelahirannya. Penjelasan ini termasuk analisis keharaman Maulid Nabi yang disampaikan Ahmad al-Tuwaijiri dalam kitabnya al-Bida’ al-Hauliyah. Al-Tawijiri berkesimpulan apapun bentuk peringatan Maulid –meski isinya baik– tetap melanggar dan menyalahi syariat karena tidak pernah dijelaskan oleh al-Qur’an, Hadis dan ulama salaf.
Padahal Rasulullah Saw adalah orang yang paling rajin dalam beramal kebaikan. Sebagaimana Imam al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya menyampaikan Hadis sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ` أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ
Ibn ‘Abbas mengabarkan bahwa Rasulullah Saw adalah orang yang paling rajin dalam kebaikan, terutama di bulan Ramadhan.”
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah adalah orang yang paling rajin berbuat baik. Berbuat baik bebas dilakukan kapan saja, di mana saja dan dengan cara apa saja, yang penting tidak melanggar syari’at. Maka perayaan Maulid asal niat dan isinya baik sangat dianjurkan. Karenanya al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi menyatakan; Jika memasuki bulan Rabi’ul Awal, maka hendaknya memuliakan, mengagungkan dan menghormatinya sesuai dengan tuntunan Nabi Saw, yaitu lebih memperbanyak berbuat kebaikan.
Sepertinya Ahmad al-Tuwaijiri melewatkan begitu saja penjelasan al-Suyuthi lainnya di dalam al-Hawi li al-Fatawi, bahwa al-Suyuthi menegaskan memuliakan hari kelahiran Nabi adalah termasuk pula dengan memuliakan bulan kelahirannya, maka sudah sepatutnya menghormati dan memuliakan bulan yang sangat Allah muliakan ini. Karena itu, Hadis di atas sebenarnya adalah isyarat dari Rasulullah Saw mengenai keagungan bulan Maulid Nabi tersebut. Karenanya saat Rasulullah Saw ditanya tentang puasa hari Senin beliau langsung menjawab; Itu adalah hari di mana aku dilahirkan dan diangkat menjadi Nabi.
Maka dari itu, perayaan Maulid Nabi baik dan bagus dilaksanakan. Sebagaimana Rasulullah Saw mengistimewakan dan menyebutkan hari Senin sebagai hari kelahirannya. Namun perlu ditekankan, isi dan nilainya harus baik dan sesuai dengan tuntunan syari’at.
2- Berinfak di Bulan Maulid
قَالَ رَسُوْلُ الله `ِ: مَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِي مَوْلِدِى فَكَأَنَّمَا أَنْفَقَ جَبَلًا مِنْ ذَهَبٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berinfak satu dirham untuk merayakan hari kelahiranku, maka ia seakan menginfakkan emas sebesar Gunung di jalan Allah.”
Hadis ini sebenarnya adalah lanjutan dari Hadis mengagungkan Maulid di atas. Untuk itu, kualitas Hadis ini sama nilainya dengan Hadis di atas, la ashla lahu (tidak ada dasarnya), maudhu’ (palsu) karena Rasulullah Saw tidak pernah bersabda demikian. Memang ada juga qaul al-shahabah (perkataan Sahabat) yang redaksinya sebagai berikut;
قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ : مَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِيْ مَوْلِدِ النَّبِيْ ` كَانَ رَفِيْقِيْ فِي الْجَنَّةِ
Abu Bakar al-Siddiq berkata: “Barangsiapa yang berinfak satu dirham di hari kelahiran Nabi Saw, kelak ia akan menjadi temanku di surga.”
قَالَ عُثْمَانُ بْنِ عَفَّانَ: مَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا عَلَى قِرَاءَةِ مَوْلِدِ النَبِي ` فَكَأَنَّمَا شَهِدَ يَوْمَ وَقْعَةِ بَدْرٍ وَحُنَيْنٍ
Utsman bin Affan berkata: “Barangsiapa yang berinfak satu dirham dalam perayaan maulid Nabi Saw., maka ia seakan telah syahid di peperangan Badar dan Hunain.”
Ungkapan ini tidak dapat dibenarkan sebagai perkataan Sayyidina Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Sebab nilainya sama dengan qaul al-shahabah sebelumnya, otentisitasnya sangat diragukan, la ashla lahu (tidak ada dasarnya). Karena itu, kualitasnya palsu (maudhu’).
Infak Menurut al-Qur’an dan Hadis
Kata kunci dalam Hadis di atas adalah infak. Digambarkan dalam Hadis tersebut bahwa orang yang berinfak satu dirham saja pahalanya seperti orang yang menginfakkan emas sebesar gunung, dan seperti orang yang syahid di medan perang Badar dan Hunain dalam perkataan Utsman bin Affan. Bukan hanya itu saja, ia dijanjikan surga bersama Abu Bakar. Cukup menggiurkan pahala infak dalam Hadis dan qaul al-shahabah ini.
Berinfak memang sangat baik dan dianjurkan. Tapi jika pijakannya adalah Hadis ini, akan berdampak pada penyempitan makna infak itu sendiri, di mana umat muslim hanya akan rajin berinfak di bulan Maulid saja, namun di bulan lainnya akan bermalas-malasan atau tidak berinfak. Imbas lainnya adalah prilaku korupsi bisa bebas dan marak berkeliaran dikarenakan orang akan berpikir dosa korupsinya diampuni cukup dengan berinfak di bulan Maulid. Dengan ini Hadis tersebut maknanya sudah sangat meragukan, yakni antara pahala dan pekerjaannya jauh tidak sebanding.
Bentuk Hadis seperti ini dalam kajian ilmu Hadis harus dicurigai kepalsuannya. Al-Suyuthi dalam Tadrib al-Rawi menjelaskan bahwa tanda-tanda kepalsuan Hadis antara lain adalah rakakatu alfazhiha wa ma’aniha (lafazh maupun maknanya lemah meragukan). Ternyata benar, dari segi makna, Hadis tersebut meragukan karena amalannya ringan namun pahalanya sangat melimpah. Apalagi isinya juga tidak selaras dengan penjelasan infak di dalam al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an kurang lebih menjelaskan bahwa apa saja yang dinafkahkan (diinfakkan) di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup dan tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. al-Anfal [8]: 60). Dan apa saja yang diinfakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki terbaik. (QS. Saba’ [34]: 39). Dan apa saja yang diinfakkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya. (QS. Alu Imran [3]: 92).
Memang ada Hadis yang menjelaskan bahwa pahala orang berinfak itu dilipatgandakan menjadi 700x kebaikan. Begitu disebutkan Imam Hanbal dalam Musnad Ibn Hanbal, al-Nasa’i dalam al-Sunan al-Kubra, al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dan lainnya. Ada pula Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya, al-Tirmidzi dan al-Nasa’i dalam Sunannya yang menyebutkan; Barangsiapa yang mendermakan (menginfakkan) sepasang harta di jalan Allah, maka kelak para penjaga surga akan memanggil-memanggilnya. Namun berinfak dalam Hadis ini harus secara berpasang-pasangan seperti sepasang kuda, dan lainnya. Sepertinya maksud berinfak dalam Hadis ini bukan dalam jumlah yang sedikit seperti satu dirham, tapi dalam skala yang agak besar atau sangat besar. Jika ada Hadis kuat lainnya yang menjelaskan fadilah (keutamaan) orang berinfak, maka pahalanya tidak akan setara apalagi melebihi pahala berinfak seperti disebut tadi. Sehingga dapat dipastikan bahwa redaksi (matan) Hadis tersebut juga palsu (maudhu’).
Meski begitu, berinfak di bulan Maulid tidak salah, sangat baik dan dianjurkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun sebaik-baik orang berinfak adalah mereka yang tidak memperdulikan kapan dan di mana akan berinfak. Jika sudah memiliki daya dan upaya untuk berinfak, berinfaklah di jalan Allah tanpa menunggu kapan waktunya dan di mana tempatnya. Allah Maha Tahu, Allah Maha Melihat, dan Allah Maha Membalas perbuatan hamba-Nya dengan setimpal tanpa merugikannya sedikitpun.
3- Berakikah Setelah Menjadi Nabi
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ: أَنَّ النَّبِىَّ ` عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
Dari Qatadah, Anas bin Malik menceritakan bahwasanya Nabi Saw berakikah (menyembelih kambing akikah) untuk dirinya setelah masa kenabian.
Hadis ini diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam Mushannaf-nya, dan al-Bazzar dalam Musnad-nya. Banyak ulama yang kemudian mencantumkan Hadis ini ke dalam kitabnya, di antaranya al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawa’id, al-Maqdisi dalam Dzukhairah al-Huffazh dan Ma’rifat al-Tadzkirah, dan lainnya.
Hadis Bermasalah
Hadis tentang Rasulullah berakikah setelah diangkat menjadi Nabi ini merupakan indikasi kuat bahwa Rasulullah Saw merayakan hari kelahirannya dengan cara berakikah. Benarkah Rasulullah merayakan hari kelahirannya? Apakah benar akikah ini untuk merayakan kelahirannya?
Untuk mengetahuinya, maka sangat perlu mengkaji kualitas Hadis tersebut. Jika ternyata kualitasnya bagus, tidak diragukan lagi Rasulullah merayakan kelahirannya dengan berakikah. Jika ternyata lemah, maka itu tidak bisa dijadikan landasan karena isinya berimplikasi pada masalah hukum. Sebagaimana fungsinya, Hadis dha’if tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah hukum dan akidah. Apalagi jika ternyata Hadisnya palsu (maudhu’), itu sangat tidak bisa diterima dalam segala hal apapun.
Banyak ulama yang menilai Hadis di atas dha’if jiddan (sangat lemah) dengan ungkapan munkar, matruk, bathil dan lainnya. Penilaian ini rupanya dikarenakan seorang rawi bernama Abdullah bin Muharrar yang dinilai sangat lemah (dha’if jiddan) oleh para ulama kritikus Hadis. Al-Bukhari menilai Muharrar munkar al-hadits. Al-Nasa’i, al-Daruquthni, Abu Hatim dan beberapa ulama lain menilai matruk al-hadits. Abu Nu’aim al-Ashbihani bahkan secara khusus menilai Muharrar ini meriwayatkan banyak Hadis munkar dari Qatadah (rawa ‘an Qatadah al-Manakir). Sedangkan Yahya bin Ma’in menyatakan Muharrar dha’if, pada kesempatan lain ia berkata laisa bi tsiqah (tidak dapat dipercaya). Dan tidak ada seorang pun dari ulama yang menilai baik terhadap Abdullah bin Muharrar ini. Bukan hanya itu, semua riwayatnya juga dianggap sangat bermasalah.
Untuk itu, Ibn Hajar dalam Taqrib al-Tahdzib berkesimpulan Abdullah bin Muharrar matruk. Al-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal menyatakan munkar al-hadits, di samping ia juga berkata; Hadis terparah yang diriwayatkan Abdullah bin Muharrar adalah Hadis tentang Akikah Nabi Saw seperti telah disebutkan. Karenanya tidak mengherankan bila al-Baihaqi sendiri menilai Hadis tersebut munkar, al-Shan’ani dalam Subul al-Salam juga menilai munkar, Abdurrazzaq menilai matruk dengan pernyataanya; mereka (para ulama) menilai matruk terhadap Hadis ini (innama tarakuhu bi hali hadza al-hadits), dan kemudian al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menilai Hadis tersebut bathil (keliru). Maka sampai di sini Hadis tersebut sangat lemah (dha’if jiddan), baik itu bentuknya munkar atau matruk sama saja, tidak bisa dijadikan hujjah (landasan).
Hadis Hasan
Penjelasan sebelumnya menyebutkan kualitas Hadis tersebut sangat lemah (dha’if jiddan). Penilaian ini benar secara parsial saja karena hanya menyoroti satu Hadis saja. Namun ini belum sepenuhnya final (tuntas) jika penilaiannya dilakukan secara kolektif dengan riwayat lainnya. Sebab ternyata Hadis ini memiliki jalur lain yang bisa saja dapat mengangkat derajatnya menjadi hasan.
Hadis pertama jalurnya adalah; Abdullah bin Muharrar – Qatadah – Anas. Para ulama sepakat menilai jalur ini sangat lemah seperti dijelaskan di atas. Hadis kedua, jalurnya adalah; al-Haitsam bin Jamil – Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas – Tsumamah bin Anas – Anas. Jalur ini diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath, al-Thahawi dalam Musykil al-Atsar, Ibn A‘yan dalam Mushannaf-nya, Ibn Hazm dalam al-Muhalla, dan lainnya. Jalur kedua ini menurut al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawa’id kuat dan sangat bagus. Kecuali Abdullah bin al-Mutsanna yang sempat menjadi perdebatan ulama karena ada yang menilai dha’if. Namun ini tidak berpengaruh, sebab al-Mutsanna tetap dinilai baik (shaduq), dan Hadisnya baik (shalih al-hadits). Ibn Hajar dalam Fath al-Bari memang menilai Hadis tersebut tidak kuat (la yatsbut). Namun hal ini bukan pernyatan mutlak yang menafikan jalur kedua tersebut. Sebab di saat yang sama Ibn Hajar juga mengomentari jalur kedua dengan ungkapan sanad Hadisnya sangat kuat (fa al-hadits qawiy al-isnad). Bahkan Ibn Hajar menambahkan Hadis ini bisa saja menjadi shahih jika rawi bernama Abdullah bin al-Mutsanna tidak sempat menjadi perdebatan ulama. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Ibn Hajar menilai Hadis tersebut Hasan karena ada riwayat lain yang menguatkan.
Karenanya Muhammad Syatha al-Dimyathi dalam I’anat al-Thalibin secara tegas menilai Hadis tersebut hasan (baik) dikarenakan ada jalur lain yang menguatkan tadi. Adapun penjelasan ulama yang mendha’ifkan, seperti imam al-Nawawi, al-Shan’ani dan lainnya, itu tak lain dikarenakan mereka menilai secara parsial terhadap riwayat Abdullah bin Muharrar yang bersumber dari Qatadah dari Anas bin Malik, tanpa mengkompromikannya dengan Hadis lain. Sampai di sini, dapat dipastikan Hadis tersebut kualitasnya adalah hasan.
Hadis Shahih
Polemik panjang rupanya menyertai Hadis ini, dari semi palsu, dha’if, hingga hasan pun bergulir. Namun pada pembahasan ini, Hadis tersebut justru menjadi shahih. Mengenai hal ini, Ibn Hajar sejatinya telah memberikan isyarat seperti disebutkan tadi, namun hal itu tidak disampaikan secara tegas. Meski demikian, sikap Ibn Hajar sebenarnya tercermin dari komentarnya terhadap al-Dhiya’ al-Maqdisi yang mencantumkan Hadis tersebut ke dalam al-Ahadits al-Mukhtarah Mimma Laysa fi al-Shahihayn (Hadis-hadis pilihan yang tidak ada dalam kitab Shahihayn), yang menyatakan; Dapat dikatakan, jika Hadis ini shahih maka itu merupakan pengkhususan untuk Nabi Saw
وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُقَالَ إِنْ صَحَّ هَذَا الْخَبَرُ كَانَ مِنْ خَصَائِصِهِ
Tidak mengherankan bila kemudian al-Albani secara tegas menyatakan shahih dan memasukannya ke dalam kitabnya yang berjudul Silsilah al-Shahihah, kitab yang secara khusus memuat Hadis-hadis shahih menurut al-Albani. Pernyataan ini sangat tepat, sebab penilaian al-Albani ini tak lain adalah refleksi dari penjelasan ulama salaf seperti Ibn Sirin yang tercatat dalam kitab Mushannaf Ibn Abi Syaibah, al-Hasan al-Bashri yang tercatat dalam dalam al-Muhalla karya Ibn Hazm al-Andalusi, dan beberapa ulama lainnya. Karena itulah dapat disimpulkan Hadis tersebut kualitasnya adalah shahih.
Dalil Maulid Nabi Saw
Setelah dipastikan Hadis di atas shahih, maka tentunya Hadis tersebut bisa menjadi pijakan atau dalil. Sangat tepat, al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi menyatakan Hadis tersebut bisa menjadi dalil/dasar (ashl) perayaan Maulid Nabi Saw. Pertanyaannya mengapa Hadis akikah yang menjadi dalilnya?
Padahal al-Suyuthi menjelaskan bahwa setelah diangkat menjadi Nabi, Rasulullah tetap berakikah untuk dirinya sendiri, padahal kakeknya –Abdul Muthallib– telah berakikah di hari ketujuh kelahirannya. Akikah cukup sekali saja (لا تعاد مرة ثانية), namun Rasulullah tetap melakukannya. Maka apa yang dilakukan Rasulullah itu adalah untuk bersyukur kepada-Nya karena telah menjadikannya rahmatan lil alamin dan pembawa syari’at kepada umatnya. Adapun kaitan Hadis tersebut dengan perayaan Maulid adalah cara bersyukur Rasulullah Saw dengan kembali berakikah. Padahal Rasululullah tahu kakeknya sudah berakikah untuknya saat usia tujuh hari. Mengapa demikian? Seperti dijelaskan al-Suyuthi tadi, syukur itu dilakukan Rasulullah karena Allah telah menjadikannya sebagai rasul pembawa rahmat untuk seluruh alam beserta isinya dan pembawa syari’at untuk umatnya. Karena itulah Ibn Hajar menyebut apa yang dilakukan Rasulullah Saw ini sebagai suatu yang spesial (khushushiyat) untuk Nabi Saw.
Begitu besar cinta Rasulullah Saw ini kepada umatnya sampai-sampai diekspresikan dengan cara berakikah lagi. Bahkan kelak di akhirat yang pertama kali Rasulullah Saw cari adalah umatnya, ya rabbi ummaty ummaty (ya Allah umatku umatku). Begitulah bentuk ekspresi cinta dan perhatian Nabi kepada umatnya. Jika demikian, bagaimana dengan kita umatnya? Bagaimana wujud dan ekspresi kecintaan kita terhadap Rasulullah Saw? Bukankah khushusiyat Rasul itu karena umatnya yang juga spesial? Bukankah akikah Nabi itu juga dikarenakan bersyukur atas kelahirannya? Lalu apa wujud syukur kita terhadap Nabi yang sangat spesial ini?
Untuk itu, perayaan Maulid Nabi Saw ini, sebagaimana disampaikan al-Suyuthi dalam al-Hawi li al-Fatawi menjadi media penting untuk mengekspresikan rasa syukur kita dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah dan lebih memperbanyak amal kebaikan seperti bershalawat, berinfak, membaca al-Qur’an, dan lainnya. Hingga akhirnya Maulid Nabi ini tujuannya tak lain kecuali al-taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), mengagungkan Rasulullah, dan ekspresi syukur atas kelahiran Nabi mulia Muhammad Saw. Maka dengan ini, Maulid Nabi Muhammad Saw patut dan sangat dianjurkan.