Kritik Konsep Maslahat Najmuddin Al-Thufi: Pembacaan Kritis Hatim Al-Auni

Majalahnabawi.com – Pemikiran Najmuddin Al-Thufi (w. 716 H) tentang maslahat merupakan salah satu kontribusi paling kontroversial dalam sejarah ushul fiqh. Dalam karyanya Al-Ta’yin fi Syarh Al-Arba’in, tepatnya pada syarah hadis “La dharara wa la dhirar”. Al-Thufi merumuskan gagasan bahwa maslahat dapat didahulukan atas nas dan ijmak melalui jalur takhsis dan bayan. Gagasan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Syekh Hatim Al-Auni, seorang pakar hadis dan ushul dari Universitas Umm Al-Qura, Makkah.
Konteks Pemikiran Al-Thufi
Al-Thufi membangun teorinya di atas pembedaan fundamental antara dua ranah hukum. Pertama, ranah ibadah dan muqaddarat. Yakni ketetapan kuantitatif seperti jumlah cambuk dalam hukuman had—yang merupakan hak Allah dan tidak dapat dijangkau oleh penalaran akal. Kedua, ranah muamalah dan adat—yakni interaksi antar manusia—yang menurut Al-Thufi justru menjadi wilayah legitimasi maslahat sebagai dalil independen.
Dalam pandangan Al-Thufi, maslahat bukan sekadar pelengkap, melainkan dalil terkuat dalam syariat (baca; supremasi maslahat). Ia berpendapat bahwa maslahat dapat menjadi sumber hukum yang berdiri sendiri, dan bahkan dapat mendahului nas yang bersifat zhanni.
Pembacaan Kritis Hatim Al-Auni
Syekh Hatim Al-Auni, melalui karyanya Al-Nazhar Al-Maqashidi wa Dhawabithuhu wa Atsaruhu fi Itsbat Al-Riwayah Al-Haditsiyyah wa Ta’wiliha, menawarkan pembacaan kritis terhadap konsep maslahat Al-Thufi. Kritik Al-Auni bergerak pada tiga poros utama.
Pertama, Al-Auni menyoroti kekeliruan metodologis dalam klaim Al-Thufi bahwa maslahat bersifat qath’i dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat. Klaim ini terbantahkan oleh kenyataan bahwa maslahat sendiri memiliki tingkatan: ada yang qath’i, ada yang zhanni, dan ada yang diperdebatkan derajat kepastiannya. Perbedaan dalam menilai maslahat tetap terjadi bahkan di kalangan mereka yang menjadikannya sebagai dalil utama.
Kedua, Al-Auni mempersoalkan generalisasi Al-Thufi dalam mendahulukan maslahat atas ijmak. Menurutnya, ijmak memiliki tingkatan: ijmak qath’i tidak mungkin bertentangan dengan maslahat qath’i. Ketika terjadi benturan antara ijmak qath’i dengan maslahat zhanni, maka harus mendahulukan ijmak. Karena maslahat zhanni yang bertentangan dengan qath’i ijmak qath’i pada hakikatnya adalah maslahat yang wahm, bukan maslahat yang hakiki.
Ketiga, Al-Auni mengkritik pemahaman Al-Thufi tentang hubungan antara maslahat dan nas. Al-Auni menegaskan bahwa “mendahulukan maslahat atas nas” pada hakikatnya bukanlah pendahuluan yang sebenarnya, melainkan upaya memahami nas dengan benar. Nas tidak pernah datang dengan membawa mafsadah; ia selalu datang untuk mewujudkan maslahat. Jika terjadi kesan pertentangan, maka yang perlu dikoreksi adalah pemahaman terhadap nas, bukan nas itu sendiri.
Relevansi Kritik dalam Konteks Kontemporer
Kritik Al-Auni terhadap Al-Thufi memiliki implikasi penting bagi wacana hukum Islam kontemporer. Sebagaimana Fahd bin Shalih Al-‘Ajlan mencatat, frasa “mendahulukan maslahat atas nas” telah menjadi pintu masuk bagi berbagai upaya yang menyimpangkan nas-nas syariat yang sudah baku. Kaum sekuler dan liberal kerap merujuk pada Al-Thufi untuk melegitimasi gagasan bahwa umat Islam perlu merevisi syariat agar sesuai dengan tuntutan zaman.
Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Yusuf Al-Qaradawi, Al-Thufi sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa nas yang qath’i baik dari segi tsubut maupun dalalah tidak dapat ditentang oleh maslahat. Al-Thufi hanya berbicara dalam konteks nas yang zhanni, dan itupun dengan syarat-syarat ketat. Kita harus memastikan maslahat berupa maslahat syar’iyah. Selain itu, kita tidak memiliki jalan untuk menjamak antara nas dan maslahat. Kita juga harus melakukan pendahuluan tersebut dalam kerangka takhsis, bukan pembatalan.
Pembacaan kritis Hatim Al-Auni terhadap konsep maslahat Al-Thufi menawarkan koreksi yang signifikan. Al-Auni tidak menolak maslahat sebagai bagian integral dari syariat. Namun, ia menentang klaim bahwa maslahat dapat mendahului nas dan ijmak secara mutlak. Menurutnya, kita tidak perlu mendahulukan maslahat atas nas. Langkah yang tepat adalah memahami nas secara benar, sehingga kita bisa memetik maslahat yang ada di dalamnya.. Dengan demikian, kritik Al-Auni mengembalikan wacana maslahat pada kerangka yang lebih terkendali, di mana nas tetap menjadi pijakan utama dalam penggalian hukum Islam.