Haji dan Jihad Perempuan
Bilamana jihad diartikan dengan peperangan. Bagi perempuan memang jarang terlibat dalam peperangan, kadang mereka bertanya-tanya bagaimana mereka dapat ikut berjihad? Bagaimana mereka bisa mendapatkan pahala mati syahid? Bagaimana mereka bisa mendapatkan surga firdaus yang disediakan bagi para mujahid? Bagaimana mereka bisa mendapatkan pahala jihad sebagaimana yang disebutkan dalam hadis-hadis keutamaan jihad di jalan Allah?
Pada zaman Rasulullah, beberapa perempuan terlibat dalam peperangan. Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam bab-bab tentang jihad (kitab al-Jihad wa al-Sayr). Misalnya beliau menuliskan bab ghazw al-mar’ah fi al-bahr (perempuan berperang di laut), bab haml al-rajul imra’atahu fi al-ghazw duna ba’dh nisa’ihi (laki-laki membawa serta isterinya berperang), bab ghazw al-nisa wa qitalihinna ma’a al-rijal (perempuan ikut serta berperang secara fisik bersama-sama dengan laki-laki), bab mudawat al-nisa al-jurha fi al-ghazw (pelayanan medis perempuan terhadap tentara-tentara yang terluka), bab radd al-nisa al-jurha wa al-qatla (perempuan melakukan pengangkutan tentara-tentara yang terluka dan terbunuh). Bab-bab ini secara eksplisit menjelaskan keterlibatan perempuan di medan peperangan.
Dalam hadis-hadis tersebut diceritakan juga Istri Rasulullah saw. dan istri para sahabat yang ikut serta dalam medan peperangan, mereka bertugas untuk menyiapkan perbekalan, merawat pejuang yang terluka, dan mengurus pejuang yang mati syahid. Dalam sejarah, tercatat sayyidah Rufaidah al-Aslamiyah sebagai perawat pertama dalam islam. Jasa sayyidah Rufaidah sangat besar bagi para pejuang islam. Dalam medan peperangan beliau membantu mengevakuasi para pejuang yang terluka dalam peperangan dan merawatnya di tenda-tenda yang didirikan oleh Rasulullah saw. Demikian, sejarah berkisah tentang perempuan yang berjihad dalam medan peperangan.
Namun, Jihad dengan cara berperang memang tidak wajib bagi perempuan. Al-Imam al-Bukhari dalam shahih-nya, kitab al-Jihad wa al-Sayr, bab Jihad al-Nisa’ diriwayatkan:
عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها قالت : استأذنت النبي صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال :” جهادكن الحج ”
Dari ‘Aisyah Umm al-Mu’minin r.a berkata: “Saya memohon restu kepada Rasulullah Saw untuk ikut berjihad, kemudian beliau menjawab: “Jihad kamu sekalian(perempuan) adalah ibadah haji”.
Menurut Ibnu Baththal hadis ini menunjukkan bahwa jihad tidak wajib bagi perempuan, tetapi bukan berarti perempuan-perempuan tidak dapat berjihad. Tuntutan lain untuk mereka, seperti menutup aurat dan menjauhi pergaulan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka Nabi mengatakan haji lebih utama bagi perempuan.
Hadis ini juga menegasan keistimewaan ibadah haji dalam pandangan Allah Swt dan Rasul-Nya. Penempatkan teks hadis ini dalam bab keutamaan ibadah haji dan umrah, beriringan dengan hadis-hadis lain, seperti bahwa ibadah haji adalah sebaik-baik amal, balasan ibadah haji tidak ada yang pantas kecuali surga di akhirat, dan hadis-hadis lain yang senada. Artinya, sabda Nabi Muhammad Saw: “Jihadukunn al-Hajj” tidak bisa dimaknai dengan “(Wilayah) jihad kamu (perempuan) adalah ibadah haji”, tetapi “Kamu (perempuan) bisa memperoleh (pahala) jihad (dengan melakukan) ibadah haji”. Oleh karena itu, haji lebih utama bagi perempuan dari pada jihad (berperang).
Kemudian mengapa haji disamakan dengan jihad?
Jika dilihat secara sepintas bahwa haji merupakan salah satu rukun islam yang didalamnya berupa aktifitas-aktifitas ibadah berupa thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwa, mabit di Mina, mabit di Muzdalifah, wukuf di Arafah, dan seterusnya. Sedangkan jihad merupakan perjuangan secara fisik memerangi orang-orang kafir untuk menegakkan kalimat Allah, seakan-akan tidak ada korelasi antara keduanya.
Tetapi jika melihat dialog antara sayyidah Aisyah dengan Rasulullah dan para sahabat tentang perbuatan yang paling utama, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam sahihnya yaitu:
عن أبي هريرة قال : سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم : أي العمل أفضل ؟ قال : إيمان بالله و رسوله, قيل: ثم ماذا؟ قال: الجهاد في سبيل الله, قيل: ثم ماذا؟ قال: حج مبرور.
Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah saw. ditanya: “amal apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Dikatakan: “kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah”. Dikatakan: “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Haji yang mabrur”.
Maka haji dengan jihad sangat erat kaitannya. Lebih-lebih bagi perempuan kedudukan haji disamakan dengan jihad. Rasulullah mengatakannya tentu ada titik temu atau benang merah diantara keduanya. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 15
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.
Al-Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim memaknai “wajahadu bi amwalihim wa anfusihim fi sabilillah” dengan mengorbankan jiwa dan harta paling berharga yang mereka miliki dalam keta’atan kepada Allah swt. dan mengharap ridha-Nya. Maka jihad tidak hannya sebatas di medan peperangan saja. Di sini jihad memliki arti yang lebih luas yang mencakup dalam berbagai aspek kehidupan.
Jika jihad diartikan demikian, maka secara tersirat maupun tersurat makna tersebut bisa ditemukan dalam praktik ibadah haji. Ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu. Ibadah haji dilakukan di waktu tertentu dan di tempat tertentu yang memerlukan kesiapan fisik, akal, dan materi. Artinya, ini merupakan pendidikan jihad yang paling utama, yaitu mengorbankan jiwa dan harta. Jika dilihat satu persatu aktifitas dalam ibadah haji, misalnya melempar jamrah merupakan simbol memerangi godaan syaithan, thawaf, sa’i, dan wukuf merupakan simbol ketaatan pada Allah swt. dan seterusnya.
Pada intinya hal tersebut mengisyaratkan bahwa ibadah haji membutuhkan kesiapan baik fisik maupun materi. Dengan kata lain, inilah pengorbanan jiwa dan harta di medan jihad (haji).