‹ Kembali ke Beranda
Hadis · Opini

Hati-Hati Melakukan Gacha Game Online

Oleh Muhammad Fahmi·26 Januari 2026·45
Hati-Hati Melakukan Gacha Game Online

Majalahnabawi.com – Hiburan di era digital tidak perlu repot pergi jalan-jalan ke mall, wisata alam atau semacamnya. Dengan adanya gawai dan jaringan, hiburan instan dapat dilakukan semua kalangan dari anak-anak maupun lansia sekalipun.

Berdasarkan laporan GWI (Global Web Index), Indonesia menduduki peringkat ke 2 negara dengan mayoritas pengguna internetnya adalah gamers. Survei dilakukan kepada pengguna internet 16-64 tahun dimana 95,3% dari keseluruhan pengguna internet adalah seorang gamers. Bahkan, sebagian kalangan gamers berlomba-lomba menghiasi akunnya dengan item ekslusif yang hanya didapat dari event gacha tertentu.

Sebagai pengkaji hadis kita perlu mencurigai praktik semacam ini apakah termasuk perbuatan yang dilarang atau tidak. Diriwayatkan Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.(رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah r. A. (w. 59 H), Rasulullah saw. melarang transaksi al hashah dan transaksi gharar. (HR. Muslim, 204 H – 261 H: 57 tahun)

Istifadah Hadis

Imam Nawawi mengatakan dalam “Raudhah Thalibin”, ada tiga penafsiran mengenai transaksi al-hashah, salah satunya adalah “menjual barang secara acak, lalu diadakan transaksi pembelian batu untuk dilempar ke barang-barang tersebut. Barang yang diterima pembeli adalah yang terkena batu.” Jadi, barang yang akan dibeli menjadi tidak pasti, dan memicu ketidakpuasan (rida) jika tidak sesuai harapan.

Penafsiran pertama patut dipertimbangkan dalam hal praktik gacha yang terjadi. Karena, seorang gamers melalukan transaksi untuk top up, dimana hasil top up tersebut berupa token (permata atau semacamnya) yang bisa dipakai untuk mengundi barang yang akan dibeli. Berbeda halnya jika token tersebut bukan hasil dari transaksi namun berasal dari penyelenggara game tersebut, maka tidak dihukumi bai’ al-hashah sebagaimana di atas, karena tidak terjadi bai’ (transaksi). Maka cukup bijak dikatakan bahwa tidak semua gacha dalam game online dihukumi tidak boleh.

Wallahu a’lam

Bagikan: