Mana yang Lebih Utama, Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?
Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang dianjurkan, dikarenakan shalat tersebut hanya bisa dikerjakan pada bulan yang mulia, yaitu Ramadhan.
Selama kurang lebih satu bulan, umat Islam berbondong-bondong selepas maghrib dan berbuka puasa pergi ke masjid untuk menjalankan shalat tersebut. Mereka berlomba-lomba untuk beribadah dan mengharap keberkahan pada bulan Ramadhan.
Namun, bagi sebagian orang, ada yang menganggap bahwa mengerjakan shalat tarawih lebih baik di rumah, karena adanya suatu hadis yang menjelaskan bahwasanya shalat yang dianjurkan di masjid hanya shalat maktubah.
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اتَّخَذَ حُجْرَةً قَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ مِنْ حَصِيرٍ فِى رَمَضَانَ ، فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِىَ وَفِى رِوَايَةِ الْمَرْثَدِىِّ : لَيْلَتَيْنِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ ، فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ :« قَدْ عَرَفْتُ الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ ». رَوَاهُ الْبُخَا
“dari Zaid bin Tsabit: bahwasanya Rasululah SAW membuat satu ruangan, Busr berkata,aku menduga Zaid bin Tsabit berkata “membuat tikar pada bulan Ramadhan, lalu beliau melaksanakan shalat malam di (kamar atau tikar) tersebut dalam beberapa malam. Kemudian para sahabat mengikuti shalat beliau. Ketika mengetahui apa yang mereka lakukan, beliau pun berdiam di rumah. Setelah itu beliau keluar dan berkata: “sunggu aku mengetahui dan aku melihat apa yang kalian lakukan, wahai manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu” (H.R Bukhari)
Namun, jika kita melihat pada kondisi zaman sekarang, dengan jumlah raka’at yang lumayan banyak di tengah aktifitas padat dan cenderung semakin meningkat, sedikit kemungkinannya seseorang melaksanakan shalat tarawih di rumah. Apalagi shalat tersebut terbilang Sunnah.
Dalam kitab Adhwa ala al-Shahihain dijelaskan bahwa shalat tarawih merupakan shalat yang dilakukan dengan berjamaah. Maka, hendaknya melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah bersama di masjid yang menyelenggarakan shalat tarawih.
وقَدْ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي قِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“Sahabat umar bin Khattab berkata tentang qiyam ramadhan: sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (yakni, shalat tarawih)”
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya shalat di dalam masjid memiliki keutamaan yang lebih banyak dibanding dengan shalat sendiri.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً رواه البخاري
“dari Abdullah ibn Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda shalat jama’ah lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 derajat” (H.R Bukhari)
Setiap shalat tarawih, Rasulullah Saw selalu mengerjakan di masjid bersama umat Islam yang lain, sehingga pernah suatu hari Nabi tidak hadir ke Masjid untuk melaksanakan shalat Tarawih. Hal tersebut, dikarenakan Nabi tidak ingin umat Islam menganggap bahwa shalat Tarawih adalah wajib.
Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzzab dijelaskan bahwasanya shalat Tarawih sendiri maupun Jamaah, di rumah maupun di masjid kedunya sama-sama memiliki keutamaan.
الصلاة التراويح سنة باجماع العلماء أنها عشرون ركعة بعشر تسليمات وتجوز منفردا وجماعة وأيهما أفضل
“Shalat tarawih sunnah menurut ijma’ ulama, dua puluh raka’at dengan sepuluh kali salam, shalat tarawih diperbolehkan sendiri atau berjama’ah, akan tetapi keduanya sama-sama memiliki keutamaan”
Namun, alangkah lebih baik jika kita mengerjakan shalat tersebut di masjid bersama umat muslim lain. Di samping mendapat pahala jamaah, kita juga dapat bersosialisasi terhadap sesama.
Selain itu, dalam al-Fiqh al-Manhaji disebutkan bahwa dengan melaksanakan shalat tarawih di masjid, kita juga turut menyebarkan syiar Islam, sekaligus menghidupkan dan memakmurkan masjid pada bulan Ramadhan.
Wallahu A’lam.
Artikel ini pertama kali dimuat di Islami.co