‹ Kembali ke Beranda
Al-Quran · Hadis

Mengontemplasi Demonstrasi dari Perspektif Mazhab

Oleh Abyan Anwari·7 Januari 2026·45
Mengontemplasi Demonstrasi dari Perspektif Mazhab

Majalahnabawi.com Demonstrasi merupakan kegiatan unjuk rasa atau pernyataan sikap secara publik oleh sekelompok orang untuk menyampaikan sebuah aspirasi baik atau penolakan terhadap suatu isu atau kebijakan. Demonstrasi dapat berlangsung secara damai, yang merupakan bentuk sah kebebasan berpendapat, atau dapat pula berubah menjadi aksi yang tidak terkendali bila pengelolaan tidak berjalan dengan baik. Namun pada prinsipnya, demonstrasi menjadi alat partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Demonstrasi termasuk salah satu bentuk ekspresi sosial yang muncul ketika masyarakat merasa perlu menyampaikan aspirasi atau kritik kepada otoritas yaitu pemerintah. Islam menindaki hal ini sebagai tindakan kolektif dan mengkajinya melalui dalil-dalil Al-Quran ataupun hadis, serta pendekatan berbagai mazhab fikih. Dengan memahami keluasan perspektif tersebut, kita dapat menilai demonstrasi secara lebih paham, seimbang, dan bertanggung jawab.

1. Landasan Syariat: Amar Ma’ruf dan Penegakan Keadilan

Islam menekankan kewajiban menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran. Prinsip ini menjadi dasar bagi tindakan kolektif, termasuk demonstrasi, selama pelaksanaannya berlangsung dengan cara yang tidak melanggar syariat.

Dalil Al-Quran

a) (QS. Ali Imran: 104)

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang maruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Ayat ini sering menjadi landasan bahwa umat Islam memiliki peran sosial untuk menyuarakan kebenaran jika terjadi keputusan yang menyimpang ataupun merugikan warga negara.

b) (QS. An-Nisa: 135)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa menegakan keadilan termasuk kewajiban umat muslim, jika suatu saat terjadi ketidakadilan maka umat muslim harus menyuarakan keadilan tersebut. Dengan cara protes kepada otoritas dan penyampaian aspirasi ataupun penolakan terhadap suatu keputusan yang berlaku. Bahwasanya, menegakan keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral kita bersama.

Dalil Hadist

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (ucapannya). Dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (doa atau ketidaksukaan terhadap maksiat tersebut), dan itulah selemah-lemahnya iman.”(HR.Muslim : 49).

Menyampaikan kritik secara terbuka dapat termasuk dalam perubahan “dengan lisan”. Dengan demikian, syariat juga menuntut perdamaian dan menghindari kerusakan. Keseimbangan antara amar ma’ruf dan mencegah kerusakan inilah yang menjadi dasar ulama untuk menilai hukum demonstrasi.

2. Pandangan Empat Mazhab Fikih terhadap Aksi Kolektif

Empat mazhab fikih klasik tidak membahas “demonstrasi” secara langsung karena bentuknya berbeda pada masa lalu. Akan tetapi, mereka membahas nasihat kepada penguasa, penyampaian aspirasi publik, dan mekanisme perbaikan sosial, sehingga prinsip-prinsip tersebut berlaku pada konteks modern.

a. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi bersikap lebih fleksibel dalam urusan muamalah dan masalah sosial. Prinsip mereka:

  1. Mengizinkan al-nahy ‘an al-munkar (mencegah kemungkaran) secara kolektif selama tidak menimbulkan fitnah dan kerusakan.
  2. Abu Hanifah sendiri pernah mendukung kelompok-kelompok yang mengkritik kezaliman penguasa pada masanya.

Demonstrasi menjadi mubah bahkan mustahab jika tujuannya menegakkan keadilan tanpa kekerasan.

b. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki sangat menekankan maslahah mursalah (kemaslahatan umum).

  1. Jika demonstrasi membawa manfaat bagi masyarakat, menjaga hak-hak publik, dan berlangsung tanpa anarkisme, maka hukumnya cenderung boleh.
  2. Namun jika berpotensi besar menimbulkan kekacauan, mereka lebih memilih jalur nasihat langsung dan bertahap.

c. Mazhab Syafi’i

Syafi’iyah menekankan kepatuhan kepada ulil amri, tetapi tetap mewajibkan amar maruf nahi munkar.

  1. Imam Nawawi menegaskan pentingnya menasihati penguasa dengan cara yang baik, tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
  2. Karena itu, demonstrasi boleh apabila : tidak ada unsur kekerasan, untuk tujuan syar’i, dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar dari manfaatnya.

Jika melahirkan anarki, kekerasan atau bahkan sampai merugiakn maka menjadi terlarang.

d. Mazhab Hanbali

Hanabilah sangat menekankan sunnah, stabilitas, dan larangan memberontak. Namun mereka tetap mengakui:

  1. Kewajiban menasihati penguasa secara terbuka bila situasi mengharuskan.
  2. Imam Ahmad pernah membela mereka yang memprotes kebijakan penguasa (misalnya dalam peristiwa fitnah khalq Al-Quran), tetapi tetap menolak kekerasan.

Demonstrasi damai tanpa senjata itu boleh, selama tidak mengarah kepada tindakan pemberontakan (bughat).

3. Demonstrasi dalam Kerangka Etika Islam

Dari perspektif syariat dan mazhab, terdapat beberapa rambu penting:

  1. Tujuan harus syari: menuntut keadilan, menolak kezaliman, atau membela hak masyarakat.
  2. Metode harus damai: tidak boleh merusak fasilitas, mengganggu ketertiban, atau melukai orang lain.
  3. Tidak memicu fitnah yang membahayakan nyawa, keamanan, dan stabilitas umat.
  4. Mengutamakan hikmah, sebagaimana firman Allah: “Serulah dengan hikmah dan nasihat yang baik (QS.An-Nahl: 125).

Mematuhi rambu tersebut, aksi kolektif seperti demonstrasi dapat menjadi sarana positif dalam masyarakat, bukan sumber kerusakan.

Penutup: Sintesis Perspektif Mazhab

Mengontemplasi demonstrasi dari perspektif mazhab Islam mengajarkan bahwa:

  1. Islam mendorong amar mar’uf.
  2. tetapi juga melarang tindakan destruktif.
  3. mendorong kritik kepada penguasa.
  4. namun sekaligus mengutamakan stabilitas sosial.

Empat mazhab fikih menunjukkan bahwa demonstrasi damai yang bertujuan untuk kebaikan masyarakat itu boleh, selama memenuhi syarat-syarat syar’i dan menghindari mudarat. Pemahaman ini membantu Muslim bersikap bijak dan aktif dalam menegakkan keadilan, namun tetap bertanggung jawab dalam menjaga keharmonisan sosial.

Fenomena demonstrasi telah menjadi bagian penting dalam dinamika sosial dan politik masyarakat modern. Aksi turun ke jalan bukan sekadar ekspresi kemarahan atau ketidakpuasan, tetapi hal tersebut merupakan bentuk artikulasi suara publik terhadap kebijakan, ketidakadilan dan tuntutan perubahan.

Demonstrasi akan hanya memberikan manfaat apabila berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip etika dan tanggung jawab sosial. Dalam perspektif ajaran Islam, termasuk pandangan berbagai mazhab, demonstrasi dapat dibenarkan selama bertujuan menegakkan kebenaran, mendukung kemaslahatan, dan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Demonstrasi dapat dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial yang sah dan dibutuhkan, asalkan dijalankan secara beradab, sesuai aturan, dan mengutamakan kemaslahatan bersama tidak ada pihak yang dirugikan dari aksi demonstrasi yang telah dilakukan.

Bagikan: