Menguji Dalil “Selamat Natal”: Kritik Fatwa Kiai Ali Mustafa Yaqub Perspektif Sayyid Muhammad al-Maliki

Majalahnabawi.com – Perdebatan soal ucapan “Selamat Natal” sering kali diseret ke ranah toleransi sosial. Dalam dunia fikih, isu ini jauh lebih serius: ia adalah soal dalil, cara berargumen, dan perdebatan antar ulama dari masa ke masa. Di Indonesia, pandangan Kiai Ali Mustafa Ya’qub kerap dijadikan rujukan dalam pengharaman. Dalam bukunya Toleransi antar Umat Beragama, beliau menegaskan bahwa segala sesuatu yang berpotensi merusak agama dan akidah harus dihukumi haram. Dari kaidah inilah ucapan Selamat Hari Raya Natal dinilai terlarang, karena dianggap mengandung penyebaran simbol-simbol kekufuran dan kebatilan.
Namun, persoalan ini menjadi lebih menarik ketika pembahasan beralih dari soal simbol ke soal tanggal. Ketika ada Muslim yang mengucapkan “Selamat Natal” dengan niat menghormati kelahiran Nabi Isa, Kiai Ali Mustafa Ya’qub mengajukan pertanyaan kunci: “Apakah benar Nabi Isa lahir pada 25 Desember?” Karena sejarah kelahiran Nabi Isa masih diperdebatkan, pengucapan selamat pada tanggal tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar pengetahuan yang pasti. Bahkan, dalilnya ditarik hingga firman Allah dalam QS. al-Isra’ ayat 36: “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui”. Singkatnya, jika tanggalnya belum tentu benar, maka ucapan selamatnya pun bermasalah.
Di sini, logika hukum mulai layak diuji. Apakah hukum memang ditentukan oleh kepastian tanggal sejarah dan otomatis berubah menjadi pelanggaran akidah? Jika niat pelaku sama sekali tidak diperhitungkan, lalu di mana posisi kaidah-kaidah fikih yang selama ini menempatkan maksud dan tujuan sebagai unsur penting dalam penilaian hukum? Pada titik inilah pandangan Abuya Sayyid Muhammad al-Maliki layak dihadirkan. Tulisan ini akan menelusuri, membanding dan menimbang berbagai dalil dan pandangan yang ada secara kritis, serta mendudukkan persoalan secara proporsional agar sikap keagamaan tidak terjebak antara ketergesaan mengharamkan dan kelonggaran tanpa batas.
Isi Dalil Ketidakpastian Waktu dalam Fatwa Kiai Ali Mustafa Ya’qub
Dalam bukunya Toleransi antar Umat Beragama, salah satu dalil yang digunakan Kiai Ali Mustafa Ya’qub untuk mengharamkan ucapan Selamat Hari Raya Natal adalah persoalan ketidakpastian waktu. Ketika seorang Muslim mengucapkan selamat Natal dengan tujuan menghormati kelahiran Nabi Isa, Kiai Ali mempertanyakan validitas tanggal 25 Desember sebagai hari kelahiran Nabi Isa. Karena terdapat perbedaan pendapat sejarah terkait waktu kelahiran tersebut, maka pengucapan selamat pada tanggal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar pengetahuan yang pasti. Konsekuensinya, perbuatan tersebut dipandang termasuk dalam larangan mengikuti sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Isra’ ayat 36.
Dengan konstruksi ini, ketepatan waktu dijadikan sebagai salah satu penentu sah atau tidaknya suatu ekspresi keagamaan. Jika waktu yang dijadikan patokan diperselisihkan, maka perayaan dan bahkan ucapan selamat dianggap kehilangan legitimasi syar‘i.
Perspektif Sayyid al-Maliki tentang Ketidakpastian Waktu
Dalam kitab Mafahim, Said al-Maliki membahas secara komprehensif persoalan peringatan keagamaan yang waktu pastinya diperselisihkan oleh para ulama, seperti Isra’ Mi‘raj dan Maulid Nabi. Menurut beliau, ketidakpastian penentuan waktu tidak memengaruhi nilai keagamaan dari sebuah perbuatan atau pertemuan, selama tidak diyakini adanya pensyariatan waktu khusus secara teologis.
Bahkan, menurut beliau, kesalahan dalam penentuan waktu tidak menyebabkan tertolaknya amal, selama tujuan dan orientasinya tetap berada dalam koridor ketaatan. Dalam ungkapannya, Said al-Maliki menyatakan bahwa Allah tidak menolak hamba-hamba-Nya hanya karena kekeliruan teknis dalam penanggalan, selama perbuatan itu dilakukan lillāh wa fīllāh.
Analogi Abuya al-Maliki dan Relevansinya dalam Kritik Metodologis
Untuk memperjelas pandangannya, Sayyid al-Maliki mengajukan sebuah analogi sederhana namun sarat makna; seseorang mengundang tamu ke sebuah jamuan pada waktu tertentu, lalu sebagian tamu datang di waktu yang keliru karena mengira itulah waktu yang dimaksud. Apakah tuan rumah akan mengusir mereka dengan kasar dan menutup pintu, atau justru menyambut mereka dengan ramah, menghargai niat baik mereka, lalu mengarahkan dengan cara yang santun?
Menurut Sayyid al-Maliki, sikap kedua (menyambut mereka dengan ramah dan seterusnya) lebih mencerminkan keluhuran akhlak dan lebih layak disandarkan kepada sifat Allah yang Maha Pemurah. Analogi ini menegaskan satu prinsip penting; kesalahan waktu tidak serta-merta membatalkan nilai sebuah niat baik, apalagi jika substansi perbuatannya adalah kebaikan.
Kritik terhadap Dalil Ketidakpastian Waktu dalam Fatwa Kiai Ali (Perspektif al-Maliki)
Bertolak dari perspektif Sayyid al-Maliki tersebut, dalil ketidakpastian waktu yang digunakan dalam pengharaman ucapan “Selamat Natal” layak dikaji ulang secara metodologis. Jika ketidaktepatan waktu dianggap cukup untuk menjatuhkan vonis haram, maka banyak praktik keagamaan umat Islam sendiri yang berpotensi terkena implikasi serupa, terutama peringatan-peringatan historis yang waktu pastinya diperselisihkan oleh para sejarawan dan ulama, misalnya maulid Nabi Muhammad sendiri, karena hari lahirnya Nabi Muhammad pun masih diperdebatkan, apakah serta merta hal itu membuatnya terlarang? Tentu tidak. Lebih jauh, menjadikan akurasi tanggal sejarah sebagai penentu utama keabsahan suatu ekspresi keagamaan berisiko menggeser fokus hukum dari niat, tujuan, dan dampak perbuatan menuju aspek teknis yang bersifat ijtihadi (misalnya soal penentuan waktu).
Dari sudut pandang ini, kritik yang dapat diajukan bukanlah pada sikap kehati hatian Kiai Ali Mustafa Ya’qub itu sendiri, melainkan pada penarikan kesimpulan hukum yang terlalu jauh dari premis ketidakpastian waktu. Perspektif Sayyid al-Maliki membantu menunjukkan bahwa ketidaktepatan waktu tidak selalu relevan secara langsung dengan status halal-haram suatu perbuatan, selama tidak disertai keyakinan teologis (akidah) yang menyimpang. Sedangkan, pendapat yang membolehkan tidak memandang bahwa perbuatan tersebut menyimpang dari akidah, dan juga merupakan bentuk penghormatan kepada maulid Nabi Isa, sama seperti penghormatan kepada maulid Nabi Muhammad sebagaimana diungkapkan oleh Dar al-Ifta Mesir.
Berbagai Pandangan dalam Masalah ini
Secara garis besar, perdebatan hukum ucapan ‘Selamat Natal’ dan merayakannya di kalangan ulama dapat dipetakan ke dalam dua kubu besar; yang mengharamkan dan yang membolehkan. Pandangan pengharaman umumnya dinisbatkan kepada mayoritas ulama klasik dari empat mazhab. Namun, perlu dicatat bahwa kesepakatan tersebut tidak berdiri di atas nas yang qath‘i, melainkan merupakan hasil ijtihad yang sangat bergantung pada konteks sosial dan makna perbuatan pada zamannya. Karena itulah, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas persoalan ini, sebab ia masuk dalam wilayah ijtihadi yang secara metodologis memang terbuka untuk perbedaan pendapat.
Perbedaan ini pada dasarnya bukan soal “siapa paling toleran” atau “siapa paling menjaga akidah”, melainkan soal cara bernalar dalam menetapkan hukum. Sebagian ulama kontemporer -seperti Sayyid Habib Ali al-Jufri- menilai bahwa dalil pengharaman yang digunakan ulama empat mazhab pada masa lalu harus dipahami sesuai konteks sosial saat itu. Pada masa tersebut, mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain dipahami sebagai bentuk pengakuan terhadap akidah mereka. Inilah yang menjadi ‘illat (sebab hukum) keharamannya.
Namun, konteks sosial hari ini jelas berbeda. Mayoritas umat Islam masa kini -dan ini sulit dibantah- tidak mengucapkan “Selamat Natal” dengan maksud membenarkan akidah Trinitas atau meyakini Nabi Isa sebagai Tuhan atau anak Tuhan. Bagi banyak orang, ucapan tersebut hanyalah ekspresi kebaikan sosial, relasi kemanusiaan, atau bahkan penghormatan kepada Nabi Isa sebagai salah satu Nabi dalam Islam. Dengan kata lain, ‘illat yang dahulu melahirkan hukum haram itu tidak lagi hadir secara nyata.
Karena itu, ulama yang membolehkan mengajukan argumentasi sederhana namun kuat: ketika sebab hukum telah hilang, maka hukumnya pun ikut hilang atau berubah. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang masyhur: al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman, “eksistensi hukum mengikuti ada dan tidaknya sebab hukum“. Pandangan ini juga diperkuat oleh dalil al-Qur’an, antara lain QS. al-Mumtahanah ayat 8, yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang non-Muslim yang tidak memerangi mereka dalam urusan agama.
Tidak mengherankan jika pandangan kebolehan ini juga dianut oleh banyak otoritas keilmuan kontemporer. Ulama besar al-Azhar seperti Grand Syekh Ahmad al-Thayyib, Syekh Ali Jum‘ah, serta lembaga resmi Dar al-Ifta’ Mesir secara tegas membolehkan ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani, bahkan dalam konteks ikut merayakan perayaan mereka. Bagi mereka, menjaga akidah tidak harus diwujudkan dengan membekukan relasi sosial, apalagi dengan memaksakan makna teologis pada ucapan yang secara nyata tidak dimaksudkan ke arah sana.
Sikap yang Dapat Diambil di Masa Kini
Pada akhirnya, penulis memilih berdiri di tengah, bukan untuk mengaburkan perbedaan, tetapi untuk mencari sintesis yang lebih proporsional. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Husein Shahab -seorang pemikir Muslim yang bermukim di Qom, Iran- serta guru penulis, KH. Zia ul Haramain Ali Mustafa (Gus Zia). Menurut pandangan ini, hukum ucapan “Selamat Natal” tidak dipukul rata, melainkan dikembalikan pada asas kebermanfaatan yang nyata dan terukur.
Jika ucapan tersebut berfungsi sebagai sarana membangun rasa saling menghormati antara Muslim dan Kristen, menjaga relasi sosial, atau memperkuat ikatan kemanusiaan -sebagaimana ditegaskan oleh Husein Shahab- maka hukumnya mubah. Demikian pula jika seseorang memiliki kolega, sahabat, atau relasi non-Muslim yang secara sosial menuntut adanya etika saling menghargai. Dalam kondisi semacam ini, ucapan tersebut tidak sedang menegosiasikan akidah, melainkan merawat kemanusiaan.
Sebaliknya, jika ucapan “Selamat Natal” tidak menghadirkan manfaat apa pun -tidak mempererat hubungan, tidak menghindarkan mudarat, dan tidak melahirkan kebaikan- maka tidak ada alasan syar‘i untuk memaksakannya. Gus Zia menarik persoalan ini kepada prinsip etik Islam yang sederhana namun mendalam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.: “Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya”. Dengan demikian, diam pun dapat menjadi pilihan yang sah dan bahkan lebih utama.