‹ Kembali ke Beranda
Fikih · Opini · Perempuan

Komisi Perempuan Bahtsul Masail Kubro Membahas Bariatrik, Botox, hingga Polemik Masa Iddah Suami

Oleh Putri Annafiah·28 September 2026·0
Komisi Perempuan Bahtsul Masail Kubro Membahas Bariatrik, Botox, hingga Polemik Masa Iddah Suami

Majalahnabawi.com – Cirebon, 10 September 2026. Pondok Pesantren Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences mengirimkan dua delegasi putri untuk mengikuti Bahtsul Masail Kubro di Pesantren Khas Kempek, Cirebon, yang menempati Komisi C, komisi khusus perempuan. Dalam forum tersebut, para peserta membahas dua as’ilah fikih kontemporer, yakni hukum operasi bariatrik atau pengecilan lambung dan suntik botox untuk tujuan pengobatan maupun kecantikan, serta polemik pernikahan suami pada masa iddah istrinya yang berkaitan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005 Tahun 2021 tentang Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri.

Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan bagi para kiai, nyai, akademisi, dan peserta untuk bersama-sama mendiskusikan berbagai persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat dengan pendekatan fikih. Di sisi lain, Bahtsul Masail juga semoga dapat menjadi ruang keilmuan yang terbuka bagi lintas generasi dan lintas gender. Kehadiran forum khusus perempuan sangat penting. Forum ini membangkitkan semangat intelektual perempuan. Mereka terdorong membaca, mengkaji, dan mengkritisi jawaban dengan argumentasi keilmuan. Semangat tersebut terasa pada Bahtsul Masail kali ini. Para Bu Nyai dan perempuan muda berdiskusi bersama. Mereka aktif menyampaikan berbagai pandangan. Mereka juga mempertanggungjawabkan argumentasi fikih yang mereka kemukakan.

Komisi C: Ruang Keilmuan bagi Perempuan

Pembahasan pertama dalam Komisi C Bahtsul Masail kali ini mengangkat persoalan hukum operasi bariatrik atau operasi pengecilan lambung. Sebelum membahas hukum, peserta mengklarifikasi deskripsi masalah terlebih dahulu. Hal ini terkait tingkat obesitas dan jenis operasi bariatrik yang peserta maksud. Setelah fase diskusi selesai, forum mencapai kesepakatan. Pembahasan mengarah pada hukum pengecilan lambung secara umum. Hal ini mencakup berbagai metode operasi bariatrik medis.

Dalam pembahasan, berbagai argumentasi yang para peserta sampaikan dan pembahasan kemudian mengerucut pada pendekatan tafṣil, dengan mempertimbangkan tujuan operasi, kondisi pasien, tingkat kebutuhan, risiko kesehatan, serta ada atau tidaknya alternatif pengobatan lain. Secara hukum asal, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam operasi bariatrik, di antaranya persoalan mengubah ciptaan Allah, tindakan pembedahan terhadap tubuh, potensi efek samping, serta kemungkinan orang melakukan operasi semata-mata untuk memperbaiki penampilan. Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada hukum asal. Para peserta juga mempertimbangkan faktor ḍarūrah, ḥājah, dan tadāwī (pengobatan) yang dapat memengaruhi hukum suatu tindakan medis.

Rumusan Hukum Kebolehan Operasi Batriatrik

Setelah melalui berbagai argumentasi, forum merumuskan hukum kebolehan operasi batriatrik tetapi tidak bersifat mutlak.

Di antara ketentuan yang forum sepakati adalah:

  1. Operasi dilakukan bukan semata-mata untuk tujuan estetika.
  2. Terdapat kondisi obesitas yang membahayakan atau berisiko serius terhadap kesehatan.
  3. Keberhasilan dan keselamatan tindakan secara medis lebih dominan daripada risikonya.
  4. Tindakan dilakukan atau direkomendasikan oleh dokter yang kompeten.
  5. Tidak ada alternatif pengobatan lain yang lebih aman dan efektif.
  6. Operasi tersebut menjadi jalan yang dibutuhkan untuk memperoleh kesembuhan atau mencegah bahaya yang lebih besar.
  7. Tidak menimbulkan efek samping berbahaya yang lebih besar daripada penyakit yang hendak diatasi.

Dengan demikian, redaksi hukum “boleh” tetap tercantum dalam hasil pembahasan, tetapi kebolehan tersebut beriringan dengan batasan dan persyaratan yang ketat. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan operasi bariatrik semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk tubuh tanpa adanya kebutuhan pengobatan yang membenarkannya secara syariat, maka kebolehan tersebut tidak berlaku.

Bagaimana dengan Suntik Botox?

Persoalan kedua yang menjadi pembahasan adalah suntik botox, yang pada dasarnya, tindakan yang bertujuan mengubah bentuk tubuh demi kecantikan menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan perhatian dalam pembahasan taghyīr khalqillāh (mengubah ciptaan Allah). Namun, sebagaimana pada kasus operasi bariatrik, forum tidak serta-merta dapat menggeneralisasi hukum suntik botox.

Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan tazyīn atau berhias. Berhias sendiri bukanlah sesuatu yang secara mutlak menjadi larangan dalam syariat. Bahkan, dalam konteks tertentu, menjaga keharmonisan rumah tangga dapat menjadi bagian dari kemaslahatan yang syariat perhatikan. Karena itu, persoalan botox kembali membutuhkan pendekatan tafṣīl.

Tafṣil dalam Penggunaan Botox

Dalam forum tersebut, penggunaan tindakan yang bersifat tidak permanen dibahas dengan mempertimbangkan beberapa keadaan.

  1. Untuk tindakan yang bersifat muzawwajah atau yang bertujuan untuk berhias dalam konteks hubungan suami-istri, terdapat ruang kebolehan dengan beberapa syarat, terutama apabila tindakan tersebut aman secara medis, menggunakan bahan yang tidak najis, dan mendapatkan izin suami.
  2. Adapun tindakan yang tidak berkaitan dengan berhias untuk pasangan atau tidak termasuk kategori tersebut dapat berada pada hukum makruh, selama memenuhi ketentuan tertentu.

Persoalan menjadi berbeda apabila terdapat unsur tadlis atau talbis, yaitu tindakan yang mengandung unsur penipuan, penyamaran, atau menutupi keadaan dengan cara yang dapat merugikan atau menipu pihak lain. Dalam keadaan demikian, hukum dapat berubah menjadi haram.

Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri

Pembahasan Komisi C kemudian berlanjut pada persoalan pernikahan seorang laki-laki setelah bercerai dengan istrinya, khususnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005 Tahun 2021 tentang Pernikahan Suami dalam Masa Iddah Istri. Sejak awal, forum memberikan perhatian pada istilah yang digunakan. Secara fikih, laki-laki pada dasarnya tidak memiliki masa ‘iddah sebagaimana perempuan. Karena itu, istilah “iddah suami” tidak tepat jika kita pahami sebagai ketentuan syariat yang berlaku secara umum bagi laki-laki. Yang menjadi persoalan dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban seorang laki-laki untuk menunggu sampai berakhirnya masa iddah bekas istrinya sebelum melakukan pernikahan berikutnya.

Forum lalu membahas ketentuan surat edaran tersebut. Mereka menilai apakah aturan itu bertentangan dengan syariat. Atau justru aturan itu juga menjadi bentuk pengaturan administratif yang semua orang wajib mematuhinya. Setelah melalui perdebatan dan penelaahan, musyawirin memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Setiap orang wajib semua orang patuhi secara ẓahir dan baṭin, terutama karena berkaitan dengan kewajiban menaati aturan wali al-amr selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan demi kemaslahatan masyarakat.

Namun, pembahasan menjadi lebih spesifik ketika forum menelaah poin ketiga dalam surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa “laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya.” Redaksi ini menimbulkan persoalan dari perspektif fikih. Sebab, secara umum, seorang laki-laki yang telah bercerai tidak wajib menunggu sampai selesai masa iddah bekas istrinya untuk melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

Dalam fikih, kewajiban menunggu dapat berlaku pada kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, seorang laki-laki masih berada dalam kemungkinan rujuk pada talak raj‘i. Ia lalu hendak menikahi perempuan lain yang tidak boleh ia himpun bersama bekas istrinya. Contohnya adalah saudara perempuan atau bibi bekas istri. Demikian pula bagi laki-laki yang telah memiliki empat istri. Ia menceraikan salah satunya dan hendak menikahi perempuan lain, terdapat ketentuan yang mengharuskan adanya masa tunggu dalam kondisi tersebut. Di luar keadaan-keadaan khusus itu, syariat pada dasarnya tidak melarang seorang laki-laki untuk menikah lagi. Seorang laki-laki boleh melakukannya setelah perceraian. Ia tidak harus menunggu masa iddah bekas istrinya berakhir.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan tersebut, perumus dan mushohih menyimpulkan bahwa redaksi poin ketiga secara tersirat mengandung larangan bagi seorang laki-laki untuk menikah sebelum selesai masa iddah bekas istrinya. Karena larangan tersebut berlaku secara umum, sementara dalam syariat terdapat kondisi yang membolehkan laki-laki menikah tanpa menunggu selesainya iddah bekas istri, maka mushohih menilai poin ketiga tersebut ta‘aruḍ dengan syariat.

Dengan demikian, hasil pembahasan tidak serta-merta menolak keseluruhan surat edaran. Ketentuan-ketentuan selain poin ketiga tetap wajib semua orang taati secara ẓahir dan baṭin, karena berkaitan dengan kemaslahatan dan ketertiban masyarakat. Adapun poin ketiga, karena terdapat persoalan pada kesesuaiannya dengan ketentuan syariat, dipandang cukup ditaati secara ẓahir dalam konteks administrasi selama ketentuan tersebut masih berlaku, sementara dari sisi hukum syariat tidak dapat digeneralisasi sebagai kewajiban menunggu sampai selesai masa iddah bekas istri.

Sebagai hasil akhir pembahasan, Bahtsul Masail Komisi C merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap redaksi poin ketiga agar ketentuan administratif tersebut tidak menimbulkan pemahaman yang bertentangan dengan ketentuan fikih.

Bagikan: