‹ Kembali ke Beranda
Hadis

Nazar Melakukan Maksiat: Perlukah Membayar Kafarat?

Oleh Iffa Tuszahida·30 Januari 2026·50
Nazar Melakukan Maksiat: Perlukah Membayar Kafarat?

Majalahnabawi.com – Nazar dalam islam merupakan bentuk komitmen atau janji seseorang kepada Allah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah atau sebagai rasa syukur atas tercapainya sesuatu.

Jenis-Jenis Nazar

Imam al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in membagi nazar menjadi dua jenis:

Pertama Nazar Mujazah yaitu nazar yang berkaitan dengan tercapainya suatu keinginan. Misal: “Jika aku lulus ujian akhir, aku akan berpuasa 3 hari.” Kedua Nazar Tabarrur yaitu nazar semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah, tanpa ada tujuan yang lain. Contoh: “Aku bernazar akan bersedekah 40 juta kepada santri Ma’had Aly”

Hukum Melakukan Nazar

Secara umum, Islam tidak menganjurkan nazar karena tidak akan mengubah takdir seseorang. Nazar justru merupakan bentuk pemaksaan untuk orang yang pelit agar mau berbuat baik. Hal ini berdasarkan hadis nabi Muhammad Saw. yang berbunyi:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال نهَى رسولُ الله صلى الله عليه وسلم عَنِ ‌النَّذْرِ فَقَالَ إِنَّ ‌النَذْرَ لاَ يَرِدُ شَيْئاً إنمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الشَّحِيْحِ.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:  Rasulullah Saw. melarang untuk melakukan nazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar tidak dapat menolak sesuatu (takdir), namun hanya dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim)

Kendati demikian, seseorang yang bernazar wajib memenuhinya selama tidak mengandung unsur maksiat. Sedangkan nazar yang di dalamnya terdapat unsur maksiat maka tidak boleh dilakukan.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir memberikan argumentasi bahwa nazar yang mengandung unsur maksiat tidak boleh dilaksanakan dengan alasan tujuan nazar hanya berjanji untuk melakukan hal yang baik bukan buruk. alasan yang dikemukakan oleh imam al-Mawardi selaras dengan hadis Nabi Muhammad Saw.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ:قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: (مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِه

“Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya, dan barang siapa yang bernazar melakukan maksiat kepada Allah, hendaklah ia tidak bermaksiat pada-Nya.” (HR. Abu Daud/ 5, h. 182)

Nazar Maksiat dan Kewajiban Membayar Kafarat

Berdasarkan hadis Nabi di atas, ulama sepakat bahwa tidak boleh menunaikan nazar yang mengandung unsur maksiat. Meski begitu, apakah wajib membayar kafarat sebab tidak memenuhi nazar maksiat?

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللهِ عليه السلام قَالَ: «‌مَنْ ‌نَذَرَ ‌نَذْرَاً لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ» رواه أبو داود

Dari Ibnu Abbas ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Barangsiapa yang bernazar tapi tidak mampu untuk menunaikannya maka kafaratnya sebagaimana kafarat sumpah. (HR. Abu Daud. Tajrid Ahadis ‘Umdah al-Fiqh/68)

Berdasarkan keumuman dari hadis tersebut, Imam al-Syaukani berpendapat bahwa sekalipun tidak boleh melakukan nazar yang mengandung unsur maksiat tetap wajib untuk membayar kafarat. Selain dari keumuman hadis itu, ternyata ada hadis lain yang secara eksplisit membahas tentang kewajiban membayar kafarat  nazar maksiat.

“عن عائشة، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا نذرَ فِي ‌مَعْصِيَةٍ، وكفَّارَتُهُ كَفارةُ يَميْن

Dari Aisyah ra. Sesungguhnya nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidak ada nazar untuk hal yang mengandung unsur kemaksiatan, dan kafaratnya sama sebagaimana kafarat sumpah.” (HR. Abu Daud)

Melalui hadis tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa nazar untuk melakukan maksiat tetap dikenai hukum wajib membayar kafarat sekalipun nazarnya tidak terjadi. Kewajiban membayar kafarat ini memberi kita pelajaran untuk kehidupan selanjutnya agar selalu membenahi dan mengevaluasi diri dari hal-hal yang tidak Allah ridai. Wallahu A’lam.

Bagikan: