‹ Kembali ke Beranda
Al-Quran · Opini

Postmodernisme dan Degradasi Penafsiran Al-Qur’an

Oleh Afrian Ulu Millah·14 Februari 2026·73
Postmodernisme dan Degradasi Penafsiran Al-Qur’an

Majalahnabawi.com – Akhir-akhir ini ramai sekali terdengar seruan untuk reinterpretasi al-Qur’an atau penafsiran ulang terhadap al-Qur’an. Seruan ini berangkat dari pemahaman bahwa al-Qur’an merupakan refleksi dari keadan sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat Arab Jahiliyyah pada abad ke-7 Masehi yang primitif dan patriarkis. Karena itu, ayat-ayat al-Qur’an terkesan mendiskriminasi wanita dan menekan superioritas suami, selain menormalisasi tindakan tidak manusiawi, seperti hukum qital, hudud, qisas, rajam, dan lain sebagainya. Semua itu perlu ditinjau dan ditafsirkan kembali, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip demokrasi yang berkembang pada era modern ini.

Lebih dari itu, sebagaimana dikampanyekan oleh kelompok penyeru tersebut, umat Islam harus mengembangkan pemahaman bahwa penafsiran ulama salaf bukanlah yang paling benar dan mutlak. Selain itu, setiap orang hendaknya menghargai hak orang lain untuk melakukan penafsirkan al-Qur’an berdasarkan sudut pandangnya sendiri. Pendapat ini tentu akan memunculkan permasalahan baru, kalau tidak ingin menyebutnya tidak realistis, terutama dari sisi metodologis.

Dikatakan demikian karena pendekatan yang merelatifkan semua pendapat bisa berbalik menggugurkan pijakannya sendiri (self‑defeating). Pada saat yang sama kurang sesuai dengan kenyataan bahwa tidak semua penafsiran dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Penafsiran yang dipandu secara kuat oleh kerangka ideologis atau kepentingan tertentu, tanpa kontrol metodologis yang memadai, cenderung sulit untuk diterima.

Asal Mula Interpretasi Liberal terhadap Al-Qur’an

Wacana ini sejatinya berangkat dari ideologi Postmodernisme Barat yang ditandai dengan kemunculan dokrin nihilismenya Friedrich Neitszche atau Heidigger. Kemudian lahirlah postulat ­“Gott ist tot” (Tuhan telah Mati) yang sarat dimensi kritik terhadap struktur otoritas tradisional. Sebagian pembacaan atas gagasan-gagasan tersebut berujung pada dorongan untuk melakukan desakralisasi terhadap hal-hal yang sebelumnya dipandang sakral, termasuk wacana keagamaan. Ketika gagasan ini hadir dalam diskursus pemikiran Islam, tidak jarang al-Qur’an menjadi ruang uji untuk menimbang ulang relasi antara teks, makna, dan otoritas penafsiran. Argumen yang diajukan ialah bahwa pensakralan terhadap teks dapat membatasi kemungkinan hadirnya makna yang dinilai lebih kontekstual dengan situasi kekinian.

Singkatnya, jalur pemikiran ini kemudian bersinggungan dengan perkembangan hermeneutika atau filsafat penafsiran. Metode ini digunakan secara luas dalam studi kitab suci, khususnya dalam tradisi Kristen, untuk merespons problem penafsiran yang kompleks. Pada saat yang sama, sebagian kalangan Muslim mengadopsi perangkat hermeneutik modern dan postmodern untuk diterapkan pada diskursus keislaman. Dampaknya, al-Qur’an kerap didudukkan sebagai open text yang terbuka lebar bagi beragam pembacaan.

Integrasi antara realitas pemikiran Islam dan sebagian arus hermeneutika yang sangat menekankan keterbukaan makna menyisakan ketegangan konseptual yang tidak sederhana. Di satu sisi, Islam mengasumsikan sumber yang absolut (Tuhan) dan menaruh bobot pada otoritas wahyu beserta perangkat keilmuannya. Di sisi lain, sebagian arus hermeneutik modern atau postmodern cenderung menggeser fokus pada otonomi pembaca dan pluralitas makna. Memadukan dua horizon ini memerlukan kehati-hatian, agar perbedaan asumsi ontologis dan epistemologis yang mendasar tidak menimbulkan degradasi kualitas penafsiran. Di samping itu, pengabaian terhadap sistem metode penafsiran al-Qur’an yang telah dibangun para ulama salaf yang kokoh secara epistemologis berisiko melemahkan akuntabilitas ilmiah penafsiran.

Indikasi Penafsiran Berdasarkan Opini   

Jika demikian apakah berarti ruang interpretasi terhadap al-Qur’an sudah ditutup? Tentu saja tidak. Interpretasi ataupun reinterpretasi al-Qur’an tetap boleh dilakukan asalkan dengan ilmu dan tidak berdasarkan opini semata. Lantas kapan suatu interpretasi dikatakan atas dasar opini?

Dalam Ihya Ulumiddin, Imam al-Ghazali menjelaskan ada tiga jenis penafsiran yang dilarang. Pertama, penafsiran al-Qur’an dengan pendekatan semata linguistik tanpa memperhatikan ayat-ayat lain, hadis, dan riwayat shahih lainnya. Kedua, mendahulukan tafsir alegoris (kiasan) daripada tafsir literal, seperti golongan Bathiniyyah yang mengartikan ”nar” (api) dalam QS. al-Anbiya: 69 dengan kemarahan Raja Namrud, bukan ‘si jago merah’. Ketiga, penafsiran yang dipandu oleh gagasan, teori, ideologi, dan keyakinan tertentu. Oleh karena itu, lanjut Imam al-Ghazali, cara-cara seperti ini merupakan penafsiran yang salah, terlepas dari maksudnya apakah baik ataupun buruk, disengaja ataupun tidaknya.

Penafsiran Al-Qur’an

Menafsirkan al-Qur’an tentu bukanlah perkara mudah. Tidak sembarang orang bisa dan berhak melakukannya karena harus memenuhi kualifikasi yang ketat. Diperlukan perangkat-perangkat ilmu dan metodogi khusus untuk menafsirkan al-Qur’an dengan benar, atau setidaknya dapat dikatakan memenuhi syarat.

Ulama terdahulu telah meformulasikan sistem penafsiran al-Qur’an yang begitu kokoh, yang sekarang dikenal dengan ilmu tafsir. Namun, sebagian pemikir kontemporer menganggap kebenaran produk penafsiran tersebut masih nisbi. Yang mutlak hanyalah kalam Tuhan yang belum tersentuh pemikiran manusia.

Memang betul, ketika menafsirkan kitab suci, kita tidak boleh merasa telah menangkap maksud firman-firman Allah yang sebenarnya. Itulah sebabnya para ulama salaf selalu mengakhiri karya mereka dengan kalimat “waallahu a’lam bi al-shawab” (namun Allah lebih mengetahui apa yang benar). Kalimat tersebut senantiasa mereka ucapkan bukan karena ragu atau skeptis, melainkan semata-mata adab kepada Allah yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.

Syed Naquib al-Attas, seorang cendikiawan muslim, mengatakan bahwa tidak ada perintah agar manusia memahami al-Qur’an seperti yang dimaksud oleh Allah. Manusia juga tidak diperintah untuk mengenali Allah Swt. dengan hakikat yang sesungguhnya. Sebagian kalangan menyalahartikan pernyataan ini dan mengatakan, “Yang tahu makna al-Qur’an yang sesungguhnya hanyalah Allah”, “Penafsiran al-Qur’an adalah sebanyak kepala manusia”, “Satu ayat seribu tafsir”, dan seterusnya. Mereka hendak menyeru agar setiap orang berani menafsirkan al-Qur’an berdasarkan pandangannya sendiri dan menghargai hak orang lain untuk melakukan interpretasi sendiri sendiri tanpa batasan tertentu.

Kerancuan Metodologis

Wacana ini sangat rancu secara metodologis. Dalam konteks ini, setidaknya ada dua hadis yang harus diperhatikan sebelum menafsirkan al-Qur’an. Pertama, sabda Nabi saw., “Siapa saja yang menyatakan sesuatu tentang al-Qur’an dengan opininya sendiri, kalaupun pendapatnya itu betul, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesalahan” (HR. al-Tirmidzi, No. 2952). Kedua, Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang hakim yang melakukan ijtihad, jika kesimpulan ijtihadnya betul, maka ia mendapat dua pahala. Namun jika kesimpulannya salah, ia mendapat satu pahala”. (HR. al-Bukhari, No. 7352 dan Muslim, No. 1716).

Kedua hadis tersebut berisi tentang pentingnya berfikir secara metodologis. Yang dinilai bukan hanya hasilnya, tetapi juga cara kerjanya. Ulama telah sepakat bahwa ilmu tafsir merupakan metode ilmiah yang abshah, bahkan mendekati ilmu pasti. Buktinya, dalam sejarah, tafsir-tafsir al-Qur’an cenderung memiliki pemahaman yang sama dan tidak pernah mengubah hal-hal yang sudah jelas dan tetap, muhkamat dan tsawabit. Ini jelas berbeda dengan sebagian arus hermeneutika modern atau postmodern yang mengasumsikan al-Qur’an sebagai open text dengan derajat keterbukaan makna yang sangat tinggi, sehingga batas-batas otoritatif dapat menjadi longgar. Padahal, para ulama yang sudah memenuhi prasyarat keilmuan saja hingga kini tidak sampai menghasilkan seratus kitab tafsir “utama”, apalagi seribu atau sejuta tafsir. Wallāhu a‘lam.

Bagikan: