‹ Kembali ke Beranda
Hadis

Problematika Komersialisasi Badal Haji

Oleh Hanum Qurrotu Aini·9 Mei 2026·33
Problematika Komersialisasi Badal Haji

https://majalahnabawi.com/ Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Namun dalam realitasnya, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menunaikannya secara langsung, terutama karena faktor usia lanjut, sakit, atau keterbatasan waktu akibat panjangnya antrian haji.

Dalam kondisi tersebut, Islam memberikan solusi berupa badal haji, yaitu penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik.

Akan tetapi, fenomena praktik ini sekarang kerap bergeser menjadi komoditas jasa yang diperjualbelikan. Tidak sedikit ditemukan penyedia jasa badal haji yang menawarkan layanan dengan tarif tertentu, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun prinsip amanah.

Hal ini menimbulkan kontradiksi antara nilai spiritual ibadah dan praktik ekonomi yang menyertainya. Sehingga menimbulkan pertanyaan, sejauh mana badal haji dibenarkan dalam syariat? Rasulullah saw. bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ حَدَّثَنِي شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَالْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ . رواه البخاري


Artinya:
Dari Ibnu Abbas RA. bahwa Ada seorang wanita dari Suku Khats’am bertanya kepada Nabi saw. pada waktu haji Wada’, pada waktu itu Al-Fadl bin Abbas bersama Rasulullah. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, kewajiban berhaji yang Allah bebankan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku dalam keadaan tua renta, dia tidak mampu untuk mengendarai kendaraan, maka apakah saya boleh untuk melakukan haji untuknya?” Beliau menjawab: “Ya, silahkan.”
(HR. Bukhari)

Istifadah:


Persetujuan Rasulullah saw. menunjukkan bahwa ibadah haji dapat diwakilkan dalam kondisi tertentu. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami cakupan kebolehan tersebut. Dalam kitab Syarh al-Bukhori karangan Ibnu Bathal (w.449H) bahwa Mazhab Maliki berpendapat orang yang tidak mampu secara fisik tidak lagi terkena kewajiban haji, meskipun ia memiliki harta.

Sementara itu, mazhab Hanafi dan Syafi’i memandang bahwa kemampuan finansial tetap menjadikannya termasuk kategori mustaṭī‘, sehingga ia wajib menghajikan orang lain atas namanya.

Perbedaan ini semakin rinci ketika dibahas syarat pelaksana badal haji. Mazhab Syafi’i membolehkan jika ada pihak seperti anak yang bersedia menggantikan, meskipun tanpa biaya dari yang diwakilkan. Sedangkan mazhab Hanafi mensyaratkan adanya kemampuan finansial untuk membiayai orang lain tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa badal haji bukan praktik bebas, melainkan terikat dengan syarat-syarat ketat dalam fikih.

Wallahu a‘lam

Bagikan: