Rekonsiliasi Kontradiksi Hadis dalam Isu Talak

Permasalahan keluarga yang tak kunjung menemukan titik terang kerap kali berakhir di meja hijau perceraian. Dalam diskursus hukum keluarga, perceraian atau talak menempati posisi yang sangat dilematis. Satu sisi talak mempunyai legalitas hukum yang jelas untuk menyelesaikan konflik rumah tangga antara suami dan istri. Namun, di sisi lain dimensi moral keagamaan memberikan rambu-rambu yang sangat ketat hingga tersurat dalam hadis bahwa Allah membenci jalan perceraian ini meskipun termasuk pada perbuatan yang halal.
Hadis Pertama: Doktrin Kebencian Allah terhadap Perceraian
Salah satu hadis yang memicu perdebatan dalam isu talak ini berasal dari jalur riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah, dengan penegasan sahih dari Imam al-Suyuti. Dalam riwayat tersebut, Nabi saw. bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling Allah benci adalah talak (perceraian).”
Redaksi dalam hadis ini menunjukkan bahwa talak bukanlah opsi pertama, melainkan pintu yang hanya boleh terbuka dalam kondisi darurat yang ekstrem. Keberadaan dikotomi antara yang “halal” dan “dibenci” merefleksikan bahwa Islam sangat menjaga keutuhan ikatan pernikahan dan memandang perceraian sebagai jalan terakhir bagi suami dan istri yang tidak menemukan jalan keluar dalam permasalahan yang mereka hadapi.
Hadis Kedua: Kisah Rasulullah SAW dan Ibnah al-Jaun
Kendati demikian, kisah Nabi saw. saat menceraikan istrinya, Ibnah al-Jaun, mempertemukan kita pada realitas yang kontradiktif dengan hadis di atas, padahal kedua riwayat sama-sama kuat (sahih). Hadis kedua ini bersumber dari Imam al-Bukhari, yang mengisahkan bahwa Nabi saw. menceraikan seorang perempuan dari Bani Jaun (Ibnah al-Jaun) yang sedang menempati sebuah rumah di perkebunan asy-Syauth. Ketika Nabi saw. menemui wanita tersebut, ia justru melontarkan kalimat angkuh, “Apakah seorang permaisuri akan menyerahkan dirinya kepada seorang rakyat jelata?” Lebih lanjut, saat Nabi saw. menjulurkan tangannya untuk menenangkan situasi, wanita itu menolak seraya berkata, “Aku berlindung kepada Allah darimu.”
Rasulullah SAW kemudian bersabda:
يَا أَبَا أُسَيْدٍ اكْسُهَا رَازِقِيَّتَيْنِ وَأَلْحِقْهَا بِأَهْلِهَا …
“…Wahai Usaid, berilah ia dua helai pakaian dari katun dan kembalikanlah ia kepada keluarganya”
Jika ditelisik lebih dalam, hadis ini memuat keagungan adab Rasulullah. Beliau tetap memberikan hadiah berupa kain ketika menceraikan istrinya. Namun, tindakan tersebut substantifnya tetap sebuah perceraian, yaitu perbuatan halal yang paling dibenci Allah.
Analisis Kompromi (Al-Jam’u) dan Solusi Hukum Ulama
Lalu, bagaimana para ulama menyikapi dan menyelaraskan doktrin kebencian Ilahi ini dengan tindakan Nabi SAW sang pembawa risalah?. Dalam islam, kita mengenal adanya Al Jam’u yaitu metode untuk mengompromikan dua dalil yang bertentangan. Para ulama mengompromikan kedua riwayat ini karena sama-sama menyandang predikat sahih. Hadis pertama menunjukkan bahwa perceraian bisa memicu murka Allah jika terjadi tanpa sebab dan alasan yang jelas. Namun, kondisi ini berbeda bagi rumah tangga yang sudah tidak seirama atau terlanjur koyak. Jika tidak ada lagi titik temu, mereka dapat berdalil dengan hadis kedua yang membolehkan talak sebagai jalan keluar terakhir.
Wallahu a’lam bi shawwab…