Resensi Buku Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender

Majalahnabawi.com – Diskursus gender menjadi isu krusial yang terus diperbincangkan. Karena adanya kesenjangan gender ialah akibat budaya masyarakat patriarki yang masih berkembang dan mengakar. Hal ini mengakibatkan kaum perempuan tidak mendapat hal layak dalam berbagai sisi.
Terlebih banyak teks-teks keagamaan yang seolah mendukung adanya prilaku superior tersebut. Pembicaraan terkait hak-hak perempuan terus utarakan dalam berbagai forum baik nasional ataupun internasional.
Legitimasi bahwa agama mendukung adanya tindakan superior laki-laki atas perempuan sehingga terjadinya banyak kesenjangan seperti ketidakadilan, ketidaksetaraan, marginalisasi, bahkan diskriminasi tidak dapat dibenarkan.
Hal ini karena Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan. Baik laki-laki ataupun perempuan tercipta dari zat yang sama. Yang membedakan manusia dengan manusia lain di hadapan tuhan hanyalah amal ibadah dan ketakwaan.
K.H. Husein Muhammad dan Perjuangan Hak Perempuan
Husein Muhammad merupakan salah seorang kyai akademisi yang menjunjung hak-hak keperempuanan. Ia berlatar belakang keagamaan yang kuat dari orang tua dan kakeknya. Ia berlatar belakang pesantren dan sangat menghargai adanya perbedaan.
Sehingga ketika ia menemukan tradisi mengkaji kitab kuning yang di mana kitab tersebut condong kepada budaya patriarki, dengan tegas ia menolak hal tersebut karena dengan hal tersebut bisa memperkuat doktrin patriarki di tengah masyarakat.
Penolakan adanya superiotitas laki-laki terhadap perempuan dan penyuaraan hak-hak dan keadilan serta kesetaraan terus ia suarakan dalam berbagai forum. Baik dalam siaran media digital ataupun media cetak.
Karya-karya K.H. Husein Muhammad
Husein Muhammad telah banyak melahirkan berbagai karya di antaranya sebagai berikut: Islam Agama Ramah Perempuan, Ijtihad Kiyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender, Dawrah Fiqh Perempuan (Modul Pelatihan), Mengaji Pluralisme kepada Maha Guru Pencerahan, Samudera Kezuhudan Gusdur, Mencintai Tuhan Mencintai Kesetaraan, Menyusuri Jalan Cahaya, Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus, Menangkal Siaran Kebencian Perspektif Islam, Toleransi Islam, Islam Tradisional yang Terus Bergerak, Fiqh Seksualitas, Fiqh HIV/AIDS, Wajah Baru Relasi Suami dan Istri, Jilbab dan Aurat, Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan, Dialog dengan Kiayi Ali Yafie, Ulama-ulama yang Menghabiskan Hari-harinya untuk Membaca, Menulis, dan Menebarkan Cahaya Pengetahuan, Menuju Fikih Baru, dan Fiqh Perempuan Refleksi Kiyai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Dengan karyanyalah beliau mendapat penghargaan Doktor non-Reguler di UIN Walisongo, Semarang.
Buku Fiqh Perempuan dan Relevansinya dengan Realitas Sosial
- Judul: Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender
- Penulis: K.H Husein Muhammad
- Kategori: Religion and Spirituallity
- ISBN: 978-602-7696-77-8
- Ukuran: 14 x 20 cm
- Halaman: 336
- Tahun Terbit: 2019
- Kota Terbit: Yogyakarta
- Editor: Yudi dan Faqihuddin Abdul Kodir
- Penerbit: IRCiSoD
Buku Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender ini sangat direkomendasikan untuk dibaca. Dengan melihat realita polemik yang terjadi di masyarakat saat ini seperti tentang menikah muda, reproduksi, nafkah, perempuan di ruang publik, kekerasan, pemerkosaan, dan lain sebagainya.
Buku ini cukup lengkap dan memadai untuk dijadikan sebagai acuan dalam resolusi permasalahan yang terjadi. Selain itu, bukunya terkemas dengan menarik menggunakan kertas kuning dan packaging seperti novel sehingga membuat pembaca tidak bosan. Harga buku ini terbilang affordable dan bisa pembaca di toko buku terdekat, seperti gramedia. Bisa pula pembaca beli secara online sehingga semakin mempermudah akses pembeliannya.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Akar Patriarki
Isu-isu terkait diskursus gender merupakan suatu permasalahan yang cukup serius akhir-akhir ini. Karena banyaknya kesenjangan juga kasus kasus kriminal yang melibatkan perempuan menjadi korban. Seperti kekerasan salah satu contohnya dan banyak juga kasus lainnya.
Kasus kekerasan saat ini merupakan merupakan jenis kasus yang memiliki presentase tertinggi. Menurut data KEMENPPPA kasus ini lebih banyak memakan korban perempuan dann dari kebanyakan laki-laki menjadi pelaku tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Di mana kasus ini sangat merugikan perempuan.
Selain melibatkan sebagai korban, kerap kali pada kasus ini perempuan pun ternilai salah. Hal ini karena perempuan ternilai sebagai pemancing hasrat seksual laki-laki. Ternilai pula sebagai makhluk lemah yang tidak dapat melakukan apa-ap.
Dengan melihat ketimpangan presentase korban perempuan lebih banyak daripada laki-laki, hal ini menjadi salah satu kecurigaan masih kentalnya budaya patriarki di tengah masyarakat sehingga masih adanya tindakan kesuperioritasan laki-laki terhadap perempuan dan terjadilah tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Hal ini menjadi isu yang sangat penting karena melihat adanya kenaikan jumlah presentase korban kasus kekerasan dari tahun ketahun. Husein Muhammad mengungkap dalam bukunya, Fiqh Perempuan bahwasanya tindak kesuperioritasan ataupun inperior dalam Islam ini tidaklah benar.
Pandangan Islam tentang Kesetaraan Gender
Islam sangat menjunjung tinggi nilai kesetaraan, Islam juga sangat memuliakan derajat perempuan. Hal tersebut tertuang dalam teks-teks keagamaan baik dalam Al-Qur’an ataupun Hadis.
Adanya kesuperioritasan laki-laki atas perempuan menjadi salah satu akar doktrin patriarki. Terlebih banyaknya teks keagamaan yang seolah mendukung adanya tindakan tersebut. Husein Muhammad menegaskan perlunya pemaknaan kembali terkait dengan teks-teks keagamaan yang hadir agar terciptanya ketentraman dan kedamaian.
Perlunya tafsir yang lebih progresif untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan baik laki-laki dan perempuan mendapatkan haknya masing-masing sehingga baik pihak laki-laki maupun perempuan tidak ada yang merasa termarginalkan. Karena sejatinya tuhan menciptakan manusia dari zat yang sama. Yang membedakan antara manusia dengan manusia lain hanyalah kadar ketakwaan dan ibadanya.
Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender merupakan salah satu karya Husein Muhammad. Buku ini tidak hanya membahas terkait persoalan Fiqh secara normatif saja, tetapi meliputi dimensi sosial budaya masyarakat yang selama ini terkonstruksi sehingga menyebabkan berbagai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Beberapa di antaranya sudah disebutkan di atas.
Tafsir Progresif sebagai Metode Pembacaan Teks
Salah satu keutamaan dari buku ini terletak pada metode penafsirannya yang terkenal dengan tafsir progresif. Dalam penafsirannya, K.H. Husein Muhammad tidak hanya berfokus pada teks saja, melainkan mempertimbangkan juga beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
- Konteks historis atau asbabunnuzul turunnya ayat atas lahirnya hukum-hukum fiqh.
- Realita sosial kontemporer, khusus pada kasus-kasus ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender yang para perempuan alami.
- Nilai-nilai keislaman, seperti keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan.
Tantangan Pembaca dan Kontroversi Pemikiran
Buku fiqh Perempuan bagi pembaca awam terkadang terasa cukup berat karena banyaknya istilah-istilah yang berasal dari keilmuan Islam klasik. Istilah istilah yang terpakai memang sangat penting untuk memperkuat argumentasi akademik, namun untuk masyarakat awam yang belum memiliki latar belakang keilmuan akan tidak terbiasa dengan bahasa-bahasa tersebut.
Hal tersebut mengharuskan pembaca membacanya dengan lebih pelan dan reflektif agar dapat menangkap isi dari tiap-tiap pembahasan. Mungkin akan lebih baik jika ada upaya tambahan seperti membaca literatur pendamping atau diskusi agar poin-poin tersampaikan lebih komprehensif.
Buku ini bagi sebagian masyarakat dianggap kontroversi khususnya kalangan yang masih memegang kuat penafsiran klasik yang selama ini dianggap penafsiran yang final dan mutlak. Terutama dalam isu gender yang berkaitan dengan peran perempuan dalam rumah tangga, bahkan dalam ruang publik.
Bagi sebagian masyarakat, hal ini sebagai bentuk liberalisasi atau bahkan dianggap sebagai pemikiran yang menyimpang dari tradisi tafsir ulama klasik. Namun dengan adanya kontroversi ini jutru menunjukan bahwa buku Fiqh Perempuan ini menghadirkan wacana yang hidup dan kritis dalam diskursus keislaman kontemporer.
K.H Husein Muhammad dalam karyanya ini berusaha menghidupkan kembali semangat ijtihad yang menjadi jantung dalam pemikiran Islam. Dengan menggali kembali nilai–nilai keadilan dalan Al-Qur’an dan Sunnah juga mengkorelasikannya dengan realitas sosial masyarakat modern saat ini.