Sengaja Tidak Berpuasa? Ini Akibatnya
Berpuasa merupakan suatu serangkaian ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah kepada para makhluknya semenjak dari zaman nabi-nabi sebelumnya sebagaimana dalam surat al Baqarah ayat 183
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Kewajiban ini juga sampai kepada kita saat ini. Dalam kaidah usul fikih termasuk dari pada syar’u man qablana, syariat yang berlaku pada masa nabi-nabi sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sampai saat ini.
Para ummat terdahulu hampir di setiap bulan ketika berpuasa. Seperti puasanya nabi Daud a.s, nabi Nuh a.s dan beberapa nabi sebelumnya yang sudah di perintahkan. Khusus umat nabi Muhammad puasa yang diwajibkan hanya ada pada bulan Ramadhan saja. Sementara pahalanya langsung dari Allah. Tapi perlu diketahui juga bahwa jika melakukan perbuatan keji atau melanggar perintah Allah, tentu dosa yang didapat akan besar juga.
Dosa yang sering dilakukan orang-orang ketika berpuasa adalah makan dan minum secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Malah sudah marak dikalangan masyarakat kita saat ini bagi orang yang membuka lapak di pinggir jalan menjual lapaknya pada bulan Ramadhan tapi dalam keadaan tertutup dan hanya menyisakan setengah lutut ke bawah yang terlihat.
Rasulullah menyampaikan secara terang-terangan dan mengancam setiap pelakunya yang secara sengaja meninggalkan puasa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ، لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ
Dari shahabat Abi Hurairah, Rasulullah bersabda “Barang siapa yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah dan tidak dalam keadaan sakit maka ia tidak bisa mengganti puasa (yang ditinggalkan) tersebut meskipun ia mengganti dengan berpuasa selama setahun.” (HR. Tirmizi).
Hadits di atas sudah secara jelas menegur, bagi siapa saja yang sengaja meninggalkan puasa tanpa ada perkara yang menghalangi untuk tidak berpuasa, maka ia berdosa sekaligus berkewajiban mengganti.
Demikian menurut mayoritas ulama. Akan tetapi dalam hadits di atas terdapat penekanan ancaman bahwa meskipun diganti dengan puasa selama setahunpun tidak akan bisa menggantinya, ini menunjukkan bahwa puasa yang telah diwajibkan kepada manusia bagi yang mempu melakukannya adalah tidak main-main.
Menurut al Bani (w. 1420 H), status hadits tersebut dihukumi dhaif karena ada salah satu rawi yang tidak tsiqah atau terpercaya. Imam Bukhari (w. 256 H) dalam shahihnya bahwa status hadits tersebut dihukumi marfu’.
Hadis di atas juga didukung dengan hadits yang sama maknanya
عن ابو أمامة البهلي رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي
Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku, kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.”
Muhammad Abdurrahman pengarang kitab Tuhfatul Ahwazi mengutip pendapat Tibbi menyatakan bahwa tidak ditemukan keutamaan puasa fardhu diganti dengan puasa sunnah meskipun puasa itu sudah dipenuhi. Menurutnya hal itu bersifat mubalaghah atau penekanan keras dengan kata ‘meskipun puasanya itu dengan sungguh-sungguh’.
Menurut ulama ahli fikih orang yang meninggalkan puasa Ramadhan secara sengaja tidak halal baginya makan, minum dan menggauli istri disisa hari ia tidak berpuasa. Ia tetap berkewajiban menyempurnakan puasanya meski dalam keadaan berdosa. Karena termasuk bagian dari dosa besar. Tetapi pelakunya tidak dihukumi kafir sebab meninggalkannya.
Selain itu juga orang yang sengaja meninggalkan puasa secara sengaja mempunyai kewajiban memberi makan orang-orang miskin setiap hari apabila orang tersebut tidak bersegera mengganti dihari yang lapang sampai datang hari raya berikutnya.
Berbeda dengan orang yang mendapat uzur tidak berpuasa seperti orang sakit atau dalam keadaan musafir sebagaimana dalam firman Allah dalam surah al Baqarah ayat 185
…فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“…Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” Allah masih memberikan dispensasi kepada orang-orang yang uzur untuk tidak berpuasa.
Terakhir bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, lalu ia tidak boleh membatalkan puasanya sampai akhir puasanya, berkewajiban mengganti di hari lapang, serta suka melakukan puasa sunnah di luar Ramadhan. Semoga kita termasuk orang-orang yang istiqamah dan bisa melaksanakan perintah Allah semaksimal mungkin. Amin.
Wallahu A’lam bis Showab