‹ Kembali ke Beranda

Tradisi Pra-Ramadan Perspektif Hadis

Oleh Abdul Aziz, Lc., S.Hum·25 Mei 2017·203
Tradisi Pra-Ramadan Perspektif Hadis

Bangsa Indonesia, khususnya Jawa, merupakan bangsa yang memiliki tradisi seremonial. Hampir pada tiap peristiwa yang dianggap penting, baik yang menyangkut segi kehidupan seseorang, baik yang bersifat keagamaan atau kepercayaan, maupun yang mengenai usaha seseorang dalam mencari penghidupan, pelaksanaannya selalu disertai upacara, seperti upacara tingkeban, kelahiran, selapanan, tedak siten, khitanan, perkawinan, kematian dan lain-lain. Dalam bulan-bulan tertentu orang mengadakan upacara yang sifatnya keagamaan, misalnya, ruwahan, selikuran, sawasalan, besaran, suran, saparan, muludan dan lain-lain. Sedangkan di dalam usaha mencari penghidupan, terutama bagi golongan petani, dikenal upacara-upacara yang bersangkutan dengan bercorak tanam, seperti upacara wiwit, tandur, entas-entas, methik, bersih desa dan lain-lain.

Sifat seremonialitas tersebut terejawantahkan dalam berbagai ekspresi kehidupan bangsa Indonesia, tak terkecuali jika terjadi di bulan-bulan tertentu yang dinilai memiliki arti penting dalam lokus kehidupan masyarakat, tentu bulan tersebut menjadi lahan subur bagi diadakannya upacara baik yang sifatnya keagamaan maupun budaya. Karena itu wajar Niels Mulder mengatakan dalam bukunya Kepribadian Jawa dan Pembangunan Nasional bahwa: “Kehidupan Jawa bersifat seremoniil. Orang selalu asik meresmikan keadaan melalui upacara.”

Selain upacara yang disebutkan di atas, ada tradisi unik yang merupakan ciri khas nusantara dan tidak ada di negara-negara Islam lainnya, yaitu tradisi penyambutan bulan Ramadan. Dalam kitab-kitab hadis, perayaan Islam hanya ada dua: Idul Fitri dan Idul Adha. Dengan demikian, penyambutan bulan Ramadan merupakan hasil karya cipta umat Islam nusantara dan khas indonesia dan tidak ada satupun teks agama yang menjelaskan prosesi penyambutan tersebut. Dalam bingkai yang agak puritan, tradisi penyambutan Ramadan ini bisa dibilang bid’ah meski perlu dipertimbangkan pula mana bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Karena itu, tulisan ini akan menyoroti beberapa tradisi pra-Ramadan dalam bingkai kesesuaianya dengan semangat Hadis nabi Muhammad SAW.

Tradisi Lokal Pra-Ramadan  dan Akulturasi Hindu-Budha

Agama nusantara pada intinya merupakan harmonisasi dan sinkretisasi dari dua atau lebih hal-hal yang kelihatannya bertubrukan namun masih bisa dipadukan tanpa kehilangan jati diri dari masing-masing kedua budaya tersebut. Tradisi ini pada intinya merupakan upaya sinkretisme budaya pra-Islam (baca Hindu-Budha) dan Islam sendiri sehingga dalam pelaksanaannya terkadang terjadi benturan yang melahirkan proses negoisasi antara dua lokus kebudayaan tersebut.

Membaca tradisi Islam nusantara, menurut Geerts, tak akan lepas dari pengaruh Hindu-Budha. Karena itu dalam perspektifnya, se-islam-islamnya orang-orang Jawa masih ada pengaruh Hindu di dalamnya. Dalam penelitiannya pada tradisi komunitas Tengger, Hefner justru bilang sebaliknya, se-Hindu-Hindunya komunitas Tengger masih ada warna Islam di dalamnya. Terlepas dari tarik-menarik tradisi Islam dan Hindu-Budha pada kebudayaan Nusantara, terutama Jawa, menurut kedua pakar tadi, yang jelas  dua kebudayaan ini saling pengaruh mempengaruhi dan bernegoisasi untuk memperbutkan makna di mata masyarakat. Proses negoisasi tersebut tidak diletakan dalam kerangka konflik namun diposisikan pada konsep “agomo,” yang berarti tidak kacau dan tidak rusak dan selalu diletakan dalam bingkai harmonisasi. Kata “agomo” sendiri  berasal dari bahasa Sansakerta, sebuah sebutan yang darinya “Agama”-dengan “A” besar- menimba pengertian dan keabsahannya, sebagai “sesuatu yang menata, menertibkan agar tidak kacau dan tidak rusak.”

Konsep “Agomo” inilah yang diterapkan Wali Sanga dalam menjalankan dakwahnya di tanah Jawa. Nalarnya terbentuk dari proses harmonisasi dan pemaduan antara dua budaya yang bertentangan namun diambil titik temunya. Ini bisa kita lihat pada tradisi Tahlilan yang sudah mendarah daging pada masyarakat kita sebelum terjadinya proyek pembaharuan Islam yang dilancarkan kaum reformis Islam. Tahlilan merupakan racikan wali sanga yang diambil dari tradisi Hindu-Budha dan Islam. Ketika masyarakat Jawa masuk Islam, tradisi paganisme Hindu-Budha masih tetap dipertahankan oleh muslim baru saat itu seperti ketika salah seorang warga meninggal dunia, masyarakat sekitar mengadakan perkumpulan di rumah duka untuk memuja arwahnya agar tidak mengganggu orang yang masih hidup dari hari pertama sampai hari ketujuh. Demikian juga di hari keempat puluh, seratus dan seribu, masyarakat harus berkumpul di rumah duka untuk mendoakan atau bahkan menyembah arwah yang sudah meninggal dunia tersebut.

Sunan Kalijaga melihat praktek ini sebagai sesuatu yang bertentangan dengan akidah Islam, namun beliau tidak serta merta melarang masyarakat. Usaha yang beliau lakukan ialah mengubah tindakan memuja arwah tadi dengan konsep tauhid, yaitu mengucapkan tahlil pada perkumpulan tersebut. Hari-hari perkumpulan tersebut tetap diambil dari Hindu-Budha namun isi dari perkumpulan itu bukanlah lagi yang berbau syirik tapi mengandung tauhid, pengesaan Allah SWT dengan mengucapkan laa ilaaha illa Allah, tiada tuhan selain Allah. Jadi strategi Wali Sanga dalam mengakomodir budaya lokal begitu luwes namun tidak menghilangkan hal-hal yang prinsipil dalam beragama. Tahlilan merupakan salah satu contoh tentang bagaimana praktek syirik yang dilakukan orang-orang Jawa yang baru masuk Islam ditransformasikan Wali Sanga menjadi tradisi yang dapat menguatkan akar-akar tauhid dalam hati masyarakat. Nelung dina, mitung dina, matang puluhan dan seterusnya merupakan adopsi dari Hindu-Budha namun isi atau inti dari praktek tersebut sudah mengalami Islamisasi.

Berdoa Menjelang Ibadah Puasa

Dalam tradisi Jawa, doa ini sering disebut dengan megengan, yaitu tradisi berdoa bersama menjelang bulan Ramadan biasanya dilakukan setelah salat Maghrib di masjid atau musholla. Doa bersama tersebut biasanya diawali dengan membaca tahlil atau yasin pada malam sebelum menjalankan ibadah puasa. Doa ini bertujuan untuk mencari rahmat dengan harap dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh, panjang umur, lancar dalam mencari rizki dan mendoakan keluraga yang telah meninggal dunia serta beberapa hajat lainnya.

Acara megengan atau tradisi kumpul-kumpul di masjid atau musholla untuk berdoa merupakan tradisi yang tidak akan ditemukan dalil dari alquran atau pun hadis. Tradisi ini sebetulnya merupakan kreatifitas dan inovasi umat Islam dalam meresepsi ajaran-ajaran Islam itu sendiri. Karena itu, tradisi ini dianggap sebagai budaya, hasil karya dan cipta rasa umat Islam nusantara. Aspek-aspek budaya tersebut meski mengandung nilai-nilai relijius seperti pembacaan al-Quran, permohonan minta ampun dan lain sebagainya tidak boleh dianggap sebagai sunnah yang diajarkan Nabi. Memang bagi pelakunya jika diniatkan sebagai ibadah biasa bisa mendapatkan pahala namun pentradisian praktek amal seperti itu tidak boleh dianggap sebagai bagian dari agama sehingga seolah-seolah wajib dilaksanakan.

 

Sesajen, Sedekah dan Berdoa secara Simbolik

Van Baal dalam bukunya Symbols for Communication menyatakan bahwa sajian merupakan pemberian atau persembahan kepada dewa, persembahan tersebut harus berupa makanan atau sajian yag disukai dewa (dalam konsep Islam Allah dan orang-orang suci lainnya). Persembahan juga mengandung lambang-lambang guna berkomunikasi dengan dewa itu. Jadi sesajen mengadung dua hal pokok: pertama, ia dianggap sebagai makanan kesukaan para dewa atau roh. Kedua, ia menandakan lambang-lambang tertentu yang memiliki arti sebagai media komunikasi dengan dewa tersebut.

Tradisi lokal yang ada di Indramayu, misalnya, menggunakan momentum menjelang Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk melakukan prosesi ruwat. Proses ruwat ini dilakukan masyarakat setempat dengan mempersembahkan nasi uduk (nasi yang dibuat gurih dengan santan). Nasi ini dipersembahkan kepada nabi Muhammad SAW karena orang Indramayu mengasosiasikan nasi santan dan nasi yang bercampur dengan minyak samin ini sebagai makanan orang Arab dan itu artinya kesukaan nabi Muhammad SAW.

Terlepas dari itu, semua unsur sajian itu pada hakikatnya jika dilihat dari aspek nama, bentuk, sifat atau warnanya mengandung makna dan lambang tertentu. Tiap-tiap benda itu masing-masing mengutarakan harapan tertentu. Misalnya, Janur (daun kelapa muda) singkatan dari kata jatining nur yang berarti cahaya yang hakiki. Cengkir (kelapa muda) singkatan dari kata kencenging pikir yang berarti ketetapan hati. Tebu singkatan dari anteping kalbu berarti kehendak yang kuat. Kupat luwer berasal dari kata laku papat dan luwar, empat jalan menuju kebebasan. Pisang ayu suruh ayu, ayu adalah rahayu yang berarti selamat dan sejahtera.

Tradisi lain yang tak kalah menariknya menjelang dan di saat Ramadan ialah kebiasaan orang-orang Jawa dalam membagikan kue apem, ketan dan kolak.  Bagi orang jawa makanan tersebut memiliki makna tersendiri. Misalnya apem diasosiakan orang jawa sebagai kata yang berasal kata Arab afwun yang artinya “minta maaf”; Ketan dihubungkan  sebagai jawanisasi kata Arab khata’an yang berarti “kesalahan”; Kolek merupakan transkip fonologis Jawa (meski melenceng dari pelafalan yang sebenarnya) kata Arab kholiq yang artinya pencipta. Dengan demikian, sedekah dengan ketiga jenis makanan tadi mengandung arti meminta ampun atas segala kesalahan kepada Pencipta.

Proses penyajian seperti di atas dengan segala makna dan artinya mengingatkan kita pada hadis-hadis Rasulullah SAW.  terkait konsep ad-du’aa bi al-Rumuuz, doa dengan simbol.  Praktek doa seperti ini memang kurang lazim di telinga kita karena berdoa biasanya dengan mengangkat tangan namun pada dasarnya praktek doa dengan simbol ini ada dasarnya pada zaman nabi Muhammad SAW.  Ketika beliau berdoa agar diberi hujan, surban beliau diputar, yang kanan diputar ke kiri, yang atas diputar ke bawah. Semuanya merupakan simbol perubahan keadaan, dari masa tandus ke masa subur, dari masa kering ke masa hujan dan sebagainya. Bahkan ketika kita menadahkan kedua telapak tangan kita ke atas setiap kita berdoa, juga merupakan simbol meminta kepada Allah SWT.

Wajib secara Adat, Bukan Wajib secara Syara’

Yang ditekankan dalam kaitannya dengan adat adalah menjaga keharmonisan di tengah-tengah masyarakat. Meski beberapa adat atau tradisi di lingkungan kita terlihat bertentangan dengan Sunnah nabi secara eksplisit, perlu diperhatikan dulu apakah itu bertentangan dengan kaidah agama secara keseluruhan atau tidak, misalnya penggunaan sarung sebagai satu ciri keberislaman nusantara, dalam hadis-hadis nabi SAW tidak pernah menggunakan sarung dalam beribadah atau untuk menunjukan identitas keislaman seseorang namun di Indonesia, sarung memiliki makna tersendiri di mata masyarakat, yakni menunjukkan identitas keislaman. Ini berarti bertentangan secara syara’ tapi tidak secara adat jika dilihat secara sepintas.

Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah sisi-sisi universal dalam ajaran Islam mengenai cara berpakaian yang benar, yakni mengenai hukum mengenai tutup aurat. Sarung merupakan pakaian yang bisa memenuhi tuntutan syar’i tersebut (menutup) meski bukan satu-satunya. Sarung bisa menjadi identitas keislaman karena dalam proses sejarahnya digunakan oleh kaum santri sebagai bentuk perlawanan terhadap cara berpakaiannya para penjajah. Jadi dalam bingkai ini,  proses pemaknaan secara konsisten terhadap suatu hal akan menjadi mitos atau ideologi tertentu dalam suatu komunitas. Inilah yang terjadi pada contoh penggunaan sarung. Makna yang dipatenkan, kata Roland Barthes, akan menjadi mitos atau ideologi tersendiri di mata masyarakat. Dengan demikian, sarung identik dengan keislaman.

Tradisi menyambut Ramadan bisa dibingkai dalam konteks ini. Apapun jenis tradisinya seperti megengan, mandi di sungai atau laut, membagi makanan ke tetangga, ziarah kubur dan lain-lain tidak boleh dianggap sebagai kewajiban agama karena tidak ada satu sunnah pun yang mewajibkan atau menganjurkan tradisi semacam itu baik secara implisit maupun eksplisit. Barbagai varian penyambutan bulan Ramadan ini hanyalah adat islam nusantara, dilakukan sebagai bentuk ekspresi syukur dan bahagia umat Islam dalam menyambut Ramadan. Selayaknya sebagai muslim, tidak menjadikan tradisi tersebut sebagai kewajiban agama sehingga memberatkan diri untuk melakukannya. Kita harus membedakan mana aspek agama dan aspek budaya yang ada dalam Islam.

Namun sah-sah saja jika dikatakan bahwa tradisi di atas dianggap sebagai kewajiban adat, artinya seseorang akan dikucilkan dari masyarakat jika tidak melakukannya. Perlu ditekankan di sini bahwa dalam bergumul dengan tradisi lokal yang secara sepintas terlihat bid’ah atau khurafat, sikap yang harus diambil adalah mendahulukan akhlak di atas hukum fikih dengan tidak sembarang membid’ahkan praktek amal tersebut.

Menghukumi sesuatu sebagai dilarang atau diperbolehkan dalam agama bukan berdasarkan atas nama perbuatan tersebut tapi substansi perilaku yang dilakukan mukallaf. Megengan, tahlilan, ziarah kubur, sedekah makanan dan tradisi lainnya adalah sederetan nama dan bukan substansi perbuatan. Kita tidak bisa menghukumi bid’ah pada nama-nama tersebut tapi klaim bid’ah ditujukan pada substansi perbuatan (af’aal al-mukallaf) yang berada di balik nama-nama tersebut. Jika tahlil dan megengan tidak ada dasarnya pada zaman nabi maka kita lihat apa praktek ibadah yang dilakukan di balik nama tersebut, jika sesuai dengan anjuran nabi untuk bertahlil, memperbaharui iman, itu tidak masalah. Tapi jika prakteknya mengandung syirik atau menyekutukan Allah, tentu dilarang. Dalam hal ini, kami akhiri pembahasan dengan mengutip hadis mauquf yang dihukumi marfu’ oleh para ulama hadis, hadis riwayat Abdullah ibn Mas’ud yang mengatakan:

مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ

“Tradisi yang dianggap baik oleh umat islam maka dalam pandangan Allah juga dianggap baik.”

Allahu A’lam. ***

 

Bagikan: