Hukum Menjawab Salam Via Tulisan
MajalahNabawi.com- Setiap hari senin malam selasa, sekitar pukul 22.30 wib, Ma’had Aly Nurul Jadid memiliki kegiatan wajib, yakni diskusi panel. Diskusi ini wajib takhassus Ma’had Aly ikuti, dari semester empat sampai delapan. Dengan menggunakan kitab panduan kitab tuhfatut tullab karya Syekh Zakariya al-Ansari, para santri menjadi penyaji dan ada pula yang menjadi moderator sesuai dengan jadwal.
Pada senin (24/01) lalu, diskusi panel membahas bab salat. Setidaknya ada satu pertanyaan yang akan kami bahas pada artikel singkat ini, yakni: bagaimana hukumnya menjawab salam via tulisan?
Penjelasan Syekh Zakariya al-Ansari dan Syarqawi
Langsung saja. Di dalam kitab Syarqawi juga karangan karya Syekh Zakariya al-Ansari menerangkan dengan gamblang bahwa hukum menjawab salam itu adalah wajib. Sedangkan hukum memulai salam adalah sunnah.
(قوله ورد سلام) خرج بذالك ابتدائه فهو سنة وهي افضل من الرد وان كان واجبا
Artinya: -termasuk fardhu kifayah- adalah menjawab salam (pada orang banyak). Terkecuali dari itu adalah memulai salam, maka hukumnya sunنah. Dan memulai salam itu lebih utama daripada menjawab sekalipun hukumnya wajib.
Lalu, bagaimana dengan menjawab salam via tulisan? Apakah tetap wajib? Atau memang tidak wajib sebab orang yang diberi salam tidak mendengar secara langsung ucapan salam tersebut.
Masih dengan kitab yang sama, yakni kitab Syarqawi. Sebuah kitab yang menjelaskan dari kitab tuhfatut tullab. Pada halaman 162 juz satu, diterangkan sebagaimana berikut:
ولو سلم عليه من وراء حائط او ستر او في كتاب او مع رسول و بلغه وجب الرد ويكون الرسول وكيلا عنه في الاتيان بصيغة شرعية
Artinya: andaikan seseorang di belakang tembok, penutup, atau (menulis) di kitab, atau menitip pesan pada seseorang dan orang itu menyampaikannya, maka menjawab salam hukumnya wajib. Dan seorang utusan itu menjadi wakil dari orang yang menitip salam dalam mengucapkan salam dengan bentuk kata secara syariat.
Jadi, kesimpulannya, tulisan salam via tulisan, contohnya seperti yang ada di whatsapp (WA) / undangan-undangan, maka wajib hukumnya untuk menjawab salam tersebut. Akan tetapi, cara menjawabnya boleh hanya dengan lisan (tidak perlu mengirim balik tulisan) atau dengan menulis dan mengirim balasan secara langsung.
Wallahu A’lam
Sekian. Terimakasih