Kondisi Sosial Dalam Memahami Hadis Nabi
Kondisi sosial antara satu daerah dengan daerah yang lain tentu berbeda. Begitupun halnya kondisi sosial di masa lalu, berabad-abad yang lalu, dengan kondisi sosial di masa modern sekarang ini sudah pasti berbeda. Kondisi sosial bangsa Arab di masa Nabi juga seringkali berbeda dengan kondisi sosial umat Islam sekarang ini. Jika dulu Nabi mengendarai unta atau kuda ketika hendak bepergian jauh, sekarang kita mengendarai mobil, motor, kapal, atau pesawat untuk berpergian jauh. Jika orang dulu harus berkirim surat untuk menyampaikan pesan dengan kerabat yang jauh, sekarang ada gawai yang super canggih dengan kecepatan pengiriman pesan persekian detik untuk dapat saling menyapa dan bertukar kabar.
KH. Ali Mustafa Yaqub dalam karyanya Cara Benar Memahami Hadis menyebutkan bahwa salah satu instrumen yang membantu kita dalam memahami Hadis Rasulullah adalah dengan mengetahui kondisi sosial yang terjadi saat Nabi menyampaikan sabdanya. Selanjutnya, Hadis yang berkaitan dengan kondisi sosial di masa Nabi saat itu tidak boleh dipraktikkan secara harfiah (tekstual) pada kondisi saat ini karena kondisi sosialnya berbeda. Jika tetap dipraktikkan, maka kesimpulan hukumnya tidak tepat, bahkan dapat menyalahi Sunnah Nabi Saw.
Salat Memakai Sandal
Di antara Hadis yang berkaitan dengan kondisi sosial pada masa Nabi Saw adalah Hadis salat memakai sandal. Imam Abu Dawud dalam kitabnya Sunan Abu Dawud, meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra. yang berkata:
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
Tatkala Rasulullah Saw mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah Saw selesai shalat, beliau bersabda, “Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal sandal kalian?” Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal sandal kami. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Malaikat Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya.” Selanjutnya beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu.”
Pemahaman Hadis
Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para sahabatnya melakukan shalat di Masjidil Haram Makkah dengan menggunakan sandal. Namun apakah Hadis tersebut dapat kita praktikkan secara harfiah dalam kondisi sekarang? Sehingga mengharuskan kita juga untuk memakai sandal di masjid? Mari kita bandingkan masjid di masa Nabi dan masjid-masjid yang ada sekarang.
Masjid pada masa Nabi merupakan sepetak tanah berbentuk persegi yang dikelilingi oleh pagar atau dinding di bagian sisi-sisinya. Lantainya beralas pasir dan kerikil. Tentu model masjid seperti ini memungkinkan kita menggunakan sandal, sepatu, atau semacamnya. Adapun masjid-masjid kita sekarang ini sudah jauh berbeda dengan masjid pada masa Nabi. Sudah ada bangunan kokoh yang mengelilinginya dan lantainya berupa keramik atau marmer. Ditambah lagi dengan hamparan karpet tebal dan mewah sebagai alas orang-orang untuk salat. Dengan kondisi masjid yang sudah jauh berbeda ini, maka pada masa sekarang setiap orang tidak boleh mengenakan sandal di dalam masjid.
Meludah di Masjid
Hadis lain yang senada dengan Hadis sebelumnya adalah Hadis meludah di masjid. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya Shahih al-Bukhari bahwa Nabi Saw bersabda:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ. فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ
“Jika seorang Mukmin sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Maka janganlah ia meludah ke arah depan atau sebelah kanannya. Namun hendaklah ia melakukannya ke arah kiri atau di bawah kakinya.”
Sama seperti Hadis sebelumnya, alasan mengapa boleh meludah di dalam masjid pada masa Nabi sebagaimana boleh memakai sandal di dalam masjid ketika shalat, yaitu karena lantai masjid pada masa Nabi berbeda dari lantai masjid pada masa sekarang. Maka hadis tersebut tidak boleh kita amalkan secara tekstual di masa sekarang dengan keadaan masjid yang sudah beralas keramik atau marmer bahkan karpet yang indah. Apabila hadis-hadis tersebut kita amalkan secara tekstual pada masa sekarang, yaitu boleh memakai sandal dan meludah di dalam masjid, tentu akan menyalahi Sunnah Nabi untuk menjaga kebersihan. Lebih-lebih kebersihan masjid sebagai tempat beribadah kepada Allah Swt.
Oleh karena itu, dalam memahami Hadis Nabi, penting bagi kita mengetahui kondisi sosial yang terjadi saat Rasulullah Saw menyampaikan sabdanya. Karena kondisi sosial pada masa Nabi seringkali berbeda dengan kondisi sosial pada masa sekarang. Sehingga dalam memahami Hadis yang berkaitan dengan kondisi sosial Nabi pada masa itu tidak boleh semerta-merta kita amalkan secara lahiriyah di masa sekarang. Karena jika kita amalkan apa adanya akan menyebabkan kesimpulan hukum yang keliru, atau bahkan dapat menyalahi Sunnah Nabi Saw.
Wallahu a’lam…
Sumber: KH. Ali Mustafa Yaqub, Cara Benar Memahami Hadis