Mahatma Gandhi bicara soal Qisas

“An eye for an eye only ends up making the whole world blind

mata dibalas mata hanya akan membuat  seluruh dunia buta”. (Ghandi)

Nyawa dibalas nyawa hanya mematikan kehidupan. Artinya, Hukum bukan bentuk balas dendam.

Hukum memiliki akar kata yang sama dengan kata hakim dan hikmah, maknanya kebijaksanaan. Lalu darinya muncul pertanyaan, “kebijaksanaan itu apa?”.

Baik mari kita mulai dari yang paling dasar. Hukum diambil dari Bahasa Arab, dibentuk oleh tiga huruf:  “ha” “kaf” dan “mim” (ح ك م) yang asal maknanya adalah “mencegah demi kebaikan” (Ibn Faris).

Hukum sebagai pencegah dari ‘penempatan sesuatu tidak pada tempatnya’ (zalim). Hikmah sebagai ‘pencegah dari kebodohan’. Hakim sebagai pencegah dari berlanjutnya kezaliman (penempatan sesuatu tidak pada tempatnya: penganiayaan).

Penganiayaan menempatkan manusia tidak pada tempatnya sebagai manusia. Hakim sebagai pencegah kezaliman hanya bisa menjalankan tugasnya jika ia terlebih dahulu mencegah kebodohan dari dirinya, sehingga seorang hakim bisa benar-benar paham duduk masalah kezaliman yang akan ia hentikan.

Mata dibalas mata hanya apabila dengannya pembutaan terhadap mata lain bisa dihentikan. Namun jika satu mata sudah cukup untuk mencegah mata yang lain maka tak perlu ada mata kedua yang dibutakan. Bahkan jika kebutaan mata kedua akan menyebab kebutaan selanjutnya, maka kebutaan mata kedua harus dicegah.

Al-Qur’an mengingatkan العين بالعين mata dibalas mata. Sementara Ghandi mengatakan, “mata dibalas mata hanya akan membuat  seluruh dunia buta”.

Jangan marah! Ghandi hanya mengingatkan, “jangan lupa terhadap kelanjutan ayat tadi bahwa, فمن تصدق به فهو كفارة له maka seseorang yang jujur (membebaskan dan menghentikan keberlanjutan kezaliman) terhadap tersangka maka kejujurannya adalah penghilangan (pengampunan) dosa untuk korban”.

Di India waktu itu (1868-1948 M), jika perlawanan dengan kekerasan dilakukan (mata kedua juga dibutakan), maka pembantaian akan terus berlanjut (pembutaan mata lain akan terus terjadi).

Maka kedamaian (mencegah pembutaan mata kedua), lebih bijak daripada peperangan (membutakan mata kedua). Dalam konteks al-Qur’an, تصدق به (damai) lebih bijak daripada بالعين (berselisih).

Sementara dalam konteks Makkah dan  Madinah pada masa Nabi -sallallahu alaihi wasallam, ketika ‘penganiaya’ (kafir) Quraish hendak menyerang ‘pendamai’ (Muslim yang ada di Madinah) pada perang Badar, Nabi menyambutnya dengan peperangan.

Keputusan Nabi ini lebih bijak daripada diam saja tanpa perlawanan. Karena, jika Nabi menyerah, penganiayaan akan terus berlanjut. Sementara dengan melawan, penganiayaan akan terhenti. Bahkan dengan perlawanan, perdamaian bisa tercapai yang terbukti dengan perdamaian fathu Mekah.

Hikmah:

  1. Hukum bukan bentuk balas dendam, tapi hukum adalah pencegah penganiayaan berlanjut.
  2. Keputusan hukum sangat erat berkait bahkan tidak bisa dipisahkan dengan konteks masalah yang dihadapi.
  3. Kebijaksanaan hanya mungkin bisa dicapai dengan memahami betul dua unsur, yaitu hukum dan masalah yang terjadi.
  4. Keputusan hukum yang berbeda bukan berarti salah satunya benar dan yang lainnya salah. Bisa jadi dua-duanya sama-sama benar karena memang masalah yang dihadapi berbeda.
  5. Untuk menghindari authority fallacy (kesalahan memahami pendapat tokoh), pelajari “apa yang membuat seorang tokoh menyatakan kesimpulannya”.

Similar Posts