Memanjangkan Jenggot, Sunnah kah?

Akhir-akhir ini memanjangkan jenggot dengan berdalih sunnah Nabi kembali menjadi trend. Salah satu yang mendorong perubahan style para muslim adalah hadis Nabi yang berfungsi secara direktif yang menggerakkan mereka untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.

Kali ini penulis akan membandingkan dua butir hadis yang menyinggung perihal kumis dan jenggot. Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang bersumber dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda

خَالِفُوا المُشْرِكِيْنَ أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى

“Tampillah berbeda dari kaum musyrik. Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.”

Teks hadis di atas mengandung illat. Lalu apa itu illat?

Illat hadis (disability of hadith) dikenal sebagai sebab tersmbunyi yang menurunkan kredibilitas suatu hadis, sedangkan pada zhahir hadis tersebut tidak nampak cacat (Al-Madini, 1980: C). Akan tetapi, illat yang kali ini akan dibahas adalah illat dalam ushul fiqh yang diimplimentasikan dalam metode qiyas. Illat (cause) adalah komponen qiyas yang menyebabkan berubahnya suatu keadaan karena illat tersebut atau ringkasnya adalah faktor penyebab (Al-Baydhowi, 151). Maka, illat dapat dikatakan sebagai pengenal atau pendeteksi suatu hukum.

Lalu, apa hubungan antara illat dengan hadis? Illat berperan dalam mengidentifikasi hukum yang terdapat dalam hadis yang berupa perintah, larangan ataupun lafaz yang sejenis. Nah, dalam hadis di atas terdapat perintah untuk tampil berbeda dengan kaum musyrikin dengan cara mencukur kumis dan memelihara atau memanjangkan jenggot.

Kalimat أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُرُوْا اللِّحَى yang berarti “cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot” merupakan penjelas dari kalimat pertama, خَالِفُوا المُشْرِكِيْنَ “tampillah berbeda dari kaum musyrik”. Maka, kalimat pertama merupakan illat yang terdapat dalam hadis tersebut dan illat tersebut adalah eksplisit atau العلة المنصوصة (al-illah al-manshuhah) karena faktor penyebabnya telah disebutkan oleh Rasulullah Saw yakni perintah untuk tampil berbeda dengan kaum musyrikin.

Apabila kita menilik teori eksternal yang mendorong adanya perintah untuk mencukur kumis dan memelihara jengot adalah karena dilatar belakangi oleh style kaum musyrikin pada masa Rasulullah Saw yang tidak mencukur kumis maupun jenggot, sehingga Rasulullah Saw berinisiatif untuk memerintahkan kaum muslimin mencukur kumis dan membiarkan jenggot mereka.

Hal ini menjadi penting bahwa pada zaman Rasulullah Saw saat perang antar kaum muslimin dan musyrikin berkecamuk, style seperti inilah yang memudahkan pasukan perang untuk mengetahui mana laman dan mana kawan. Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa perbadaan tersebut tidak mesti pada kumis dan jenggot. Perbedaan dapat disesuaikan pada zaman  budaya setempat.

Pada hadis kedua yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Nabi Saw bersabda

قُصُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوْا اللِّحَى

“Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot”

Dalam hadis kedua ini terdapat perintah yang serupa dengan hadis pertama, bedanya adalah tidak disebutkannya faktor penyebab atau illat yang menjadi alasan dicukurnya kumis dan dibiarkannya jenggot. Oleh karenanya, memahami hadis kedua dilakukan dengan cara pemahaman tekstual atau dalam istilah ilmu hadis disebut dengan الطريقة اللفظية (ath-thariqah al-lafzhiyyah) yang mana makna, gagasan serta kandungan pesan yang ingin disampaikan dalam hadis dapat dipahami oleh pembaca hanya lewat teks dan cara ini adalah dasar pendekatan pemahaman hadis.

Bagaimana menyikapi kedua hadis tersebut?

Hadis bukanlah teks yang dapat dipahami sepotong-sepotong, adakalanya suatu hadis dapat menjadi penjelas hadis yang lain. Bila memang seperti itu adanya, maka hadis pertama merupakan المبين (al-mubayyin) atau penjelas dari hadis kedua yang masuk dalam kategori المجمل (al-mujmal) global.

Jika terdapat dua hadis dengan tema sama, yang satu bermakna global dan satu lagi bermakna khusus, maka hadis yang bermakna global mengikuti hukum hadis yang maknanya khusus, sebagaimana yang berlaku dalam ilmu ushul fiqh.

Dewasa ini, jenggot tidak lagi menjadi pembeda antara umat Islam dan kaum musyrikin. Karena sekarang, lelaki berjenggot dianggap up to date bahkan obat penumbuh jenggot pun laris manis di pasaran. Oleh karenanya, jenggot bukanlah bagian dari agama ataupun kesunahan melainkan sebuah budaya.

 

Similar Posts