Telaah Hadis Memotong Kuku dan Rambut sebelum Berkurban
Memotong Kuku dan Rambut sebelum Berkurban selalu menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat kita. Bagaimanakah hadisya? apakah jika tetap memotong kuku dan rambut dibolehkan? mari kita simak.
Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي”
“Ketika masuk sepuluh hari bulan Zulhijjah, sedangkan seseorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah menyentuh sedikitpun rambut atau kulitnya sehingga ia berkurban”.
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud hadis ini. Ada yg berpendapat bahwa orang yang hendak berkurban, saat masuk bulan Zulhijjah diharamkan untuk mengambil sedikitpun rambut, kuku atau kulitnya. Sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Artinya, orang yg hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kukunya. Ada juga yang berpendapat bahwa yang diharamkan disini adalah memotong bulu dan kuku hewan kurban.
Sebab perbedaan keduanya adalah pada rujukan kata ganti (ha) dalam sabda Nabi saw:
فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي.
“maka ia tidak menyentuh apapun dari rambut dan kulitnya sehingga ia berkurban”.
Ulama yg berpendapat bahwa kata ganti “ha” itu mengacu pada orang yg berkurban, maka yg diharamkan adl memotong rambut orang yang berkurban. Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa kata ganti ini merujuk pada hewan yang akan disembelih, maka yg diharamkan dalam hal ini adalah memotong rambut (bulu) hewan.
Dalam hadis ini, permasalahan yang muncul termasuk dalam kategori al mujmal fil hadis (makna global dalam hadis). Dan hal tersebut dapat diatasi jika kita merujuk kepada riwayat lain dalam topik yang sama. Yaitu, Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Aisyah RA bahwa Nabi saw bersabda:
“ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا”
“Tidak ada amal manusia pada hari kurban yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan kurban. Pada hari kiamat nanti, hewan tersebut akan datang dengan tanduknya, bulunya dan kukunya. Aliran darahnya sungguh akan sampai kepada Allah di sebuah tempat sebelum menetes ke tanah. Maka, perbaguslah diri kalian dengan hewan kurban”.
Imam al-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hasan gharib. Beliau berkata : diriwayatkan dari Nabi saw mengenai kurban, beliau bersabda :
“لصاحبها بكل شعرة حسنة, ويروى بقرونها”
“Bagi pemiliknya, setiap bulu (dari hewan tersebut) adalah kebaikan. Dalam riwayat lainnya “pada setiap tanduknya”.
Illah (faktor penyebab) yang menjadi keharaman memotong bulu dan kuku hewan kurban adalah agar semuanya menjadi saksi di hari kiamat bagi pemiliknya. Kesaksian hewan kurban ini hanya relevan jika mengacu pada pemahaman bahwa yang diharamkan adalah memotong rambut (bulu) dan kuku hewan tersebut. Bukan kuku atau rambut orang yang berkurban.
Wallahu a’lam.
(Sumber: Cara benar Memahami Hadis, Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA)