Terhitung sejak Maret 2020, pandemi COVID-19 belum kunjung menunjukkan tanda mereda, khususnya di Indonesia. Dalam rentang yang cukup lama tersebut, umat Islam melewati beberapa momentum keagamaan, tak terkecuali Idul Adha.  Hari raya umat Islam ini tak terlepas dari ibadah kurban, menyembelih kambing, sapi, atau unta yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Potensi Ekonomi yang Tinggi

Indonesia sendiri sedang mengalami gelombang penyebaran COVID-19 yang begitu parah. Karena bertepatan dengan Idul Adha, ada sebagian kalangan yang mengusulkan jika uang yang akan dibelikan hewan untuk kurban lebih baik didonasikan untuk orang-orang yang terdampak COVID-19. Usulan ini bagus mengingat potensi ekonomi kurban Indonesia yang tinggi. Dilansir oleh CNBC Indonesia, pada tahun 2020, Askar Muhammad memperkirakan potensi ekonomi kurban nasional tahun 2020 mencapai Rp20,5 triliun yang berasal dari 2,3 juta orang per kurban di seluruh Indonesia. Peneliti dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) itu menyatakan bahwa sumber angka tersebut adalah perkiraan 62 juta keluarga muslim, di mana 9% di antaranya yakni sekitar 5,6 juta keluarga adalah keluarga menengah atas dengan pengeluaran per kapita di atas 2,5 juta per bulan.

Menjadi Objek Kritik dalam Karya Sastra

A.A. Navis (1924-2003), resi sastra asal Padang Panjang yang kondang dengan cerita pendeknya bertajuk Robohnya Surau Kami sudah jauh-jauh hari mengusulkan hal ini. Melalui tokoh bernama Inyik Datuk Bijo Rajo dalam cerita pendek berjudul Tamu Yang Datang di Hari Lebaran.  Lewat tokoh utamanya itu, Navis memperotes bahwa ritual kurban harusnya dikonversi dari yang awalnya memotong seekor kambing diubah menjadi memberikan uang senilai kambing kurban untuk membantu kaum papa. Ia secara tidak langsung mengkritik pelaksanaan kurban hanya mandeg di ranah ritual saja (Robohnya Surau Kami, Gramedia, hal. 168-175).

Pendapat Jumhur Ulama

Ulasan berikut dikutip dari hasil Bahtsul Masail Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo. Tema dalam tulisan ini merupakan jawaban dari salah satu dari lima pertanyaan yang muncul dalam bahstul masail bertajuk “Pandangan Fikih Islam Mengenai Berkurban di Masa Pandemi Covid 19.”  

Jumhur Ulama menilai bahwa kurban pada momentum Idul Adha lebih utama daripada sedekah sukarela (tahatwwu’). Hal ini disebabkan karena perbedaan hukum ibadah kurban yang mengerucut pada dua pendapat: wajib dan sunnah, sedangkan sedekah sukarela sudah paten merupakan sunnah. Pemikiran ini juga diperkuat dengan alasan bahwa kurban merupakan bagian dari syi’ar Islam.

Pendapat Al-Sya’bi dan Abu Tsaur

Al-Sya’bi dan Abu Tsaur berargumen dengan atsar Sahabat Bilal ra., 

الْمُفَاضَلَةُ بَيْنَ الضَّحِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ :

68 – الضَّحِيَّةُ أَفْضَل مِنَ الصَّدَقَةِ ، لأِنَّهَا وَاجِبَةٌ أَوْ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ ، وَشَعِيرَةٌ مِنْ شَعَائِرِ الإسْلاَمِ ، صَرَّحَ بِهَذَا الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَغَيْرُهُمْ . (3) وَصَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ بِأَنَّ الضَّحِيَّةَ أَفْضَل أَيْضًا مِنْ عِتْقِ الرَّقَبَةِ وَلَوْ زَادَ ثَمَنُ الرَّقَبَةِ عَلَى

 أَضْعَافِ ثَمَنِ الضَّحِيَّةِ . (4) وَقَال الْحَنَابِلَةُ : الأُضْحِيَّةُ أَفْضَل مِنَ الصَّدَقَةِ بِقِيمَتِهَا نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ ، وَبِهَذَا قَال

 رَبِيعَةُ وَأَبُو الزِّنَادِ ، وَرُوِيَ عَنْ بِلاَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَال : لأَنْ أَضَعَهُ فِي يَتِيمٍ قَدْ تَرِبَ فُوهُ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ

 أَنْ أُضَحِّيَ ، وَبِهَذَا قَال الشَّعْبِيُّ وَأَبُو ثَوْرٍ ، (الموسوعة الفقهية الكويتيىة)

Berkurban lebih utama daripada sedekah. Karena kurban ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah muakkad, kurban juga metupakan salah satu bentuk syiar agama Islam. Pendapat ini disampaikan oleh ulama-ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan ulama lainnya. Bahkan ulama-ulama Malikiyah berpendapat bahwa kurban juga lebih utama dari memerdekakan budak walaupun dengan biaya yang jauh lebih besar dari biaya kurban. Sementara itu, ulama-ulama  Hanabilah berpendapat bahwa kurban lebih utama dari pada sedekah dengan nilai yang sama, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Hal senada juga disampaikan oleh Rabi’ah dan Abu Zinad. Namun demikian, diriwayatkan dari Sahabat Bilal bin Rabbah ra. bahwa beliau pernah berkata: ‘Memberikan makanan kepada anak yatim yang mulutnya kekeringan lebih akau sukai daripada berkurban.’ Atas dasar ini, al-Sya’bi dan Abu Tsaur berpendapat bahwa sedekah lebih utama dari pada kurban.” (Ensiklopedia Fikih Kuwait Juz 5 hal. 107). 

Sedekah Tidak Bisa Menggantikan Ibadah Kurban

Dari perbandingan di atas, bisa disimpulkan bahwa kurban dan sedekah sukarela itu merupakan dua hal yang berbeda. Sedekah tidak bisa menggantikan ibadah kurban karena di dalam kurban ada syiar Islam berupa penyembelihan hewan kurban. Dengan demikian, tidak sah menggantikan ibadah kurban dengan bersedekah dengan uang senilai harga hewan kurban,

هَل يَقُومُ غَيْرُ الأُضْحِيَّةِ مِنَ الصَّدَقَاتِ مَقَامَهَا ؟

67 – لاَ يَقُومُ غَيْرُ الأُضْحِيَّةِ مِنَ الصَّدَقَاتِ مَقَامَهَا حَتَّى لَوْ تَصَدَّقَ إِنْسَانٌ بِشَاةٍ حَيَّةٍ أَوْ بِقِيمَتِهَا فِي أَيَّامِ النَّحْرِ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مُغْنِيًا لَهُ عَنِ الأُضْحِيَّةِ ، لاَ سِيَّمَا إِذَا كَانَتْ وَاجِبَةً ، وَذَلِكَ أَنَّ الْوُجُوبَ تَعَلَّقَ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ ، وَالأَصْل أَنَّ الْوُجُوبَ إِذَا تَعَلَّقَ بِفِعْلٍ مُعَيَّنٍ لاَ يَقُومُ غَيْرُهُ مَقَامَهُ كَالصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ بِخِلاَفِ الزَّكَاةِ ، فَإِنَّ الْوَاجِبَ فِيهَا عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ

وَالصَّاحِبَيْنِ أَدَاءُ مَالٍ يَكُونُ جُزْءًا مِنَ النِّصَابِ أَوْ مِثْلَهُ ، لِيَنْتَفِعَ بِهِ (الموسوعة الفقهية الكويتية )

Apakah sedekah non-kurban bisa menggantikan posisi kurban?

Berbagai jenis sedekah tidak bisa menggantikan kedudukan kurban. Bahkan, sedekah berupa  seekor kambing yang hidup atau uang yang senilai dengannya di Idul adha tidak bisa menggantikan posisi kurban, terlebih kurban wajib. Sebab, kurban yang wajib berkaitan dengan ‘menumpahkan  darah’. Kaidah mengatakan bahwa suatu kewajiban bila berkaitan dengan suatu perbuatan khusus, maka perbuatan lainnya tidak bisa menggantikan posisinya, sebagaimana salat dan puasa. Berbeda halnya dengan zakat. Kewajiban dalam zakat, menurut Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya, adalah mengeluarkan sebagian harta (yang mana saja) dari miliknya yang telah mencapai nisab agar bisa diberikan kepada yang lain.” (Ensiklopedia Fikih Kuwait Juz 5 hal. 106) 

 Dasar Pemikiran Ulama yang Mengutamakan Sedekah

 

Pendapat Imam Malik, al-Sya’bi, dan Abu Tsaur

Imam Malik, al-Sya’bi, dan Abu Tsaur  berpendapat bahwa sedekah sukarela lebih utama daripada ibadah kurban, apalagi jika sedekah tersebut dibutuhkan karena adanya kelaparan. Mereka berpijak pada atsar Sahabat Bilal bin Rabbah ra. Pendapat ini dibantah oleh Rabi’ah, Abu Zinad, dan dan ulama-ulama Hanafiyah,

وَاخْتَلَفُوْا فِيْ تَفْضِيْلِ الصَّدَقَةِ عَلَى الأُضْحِيَّةِ, فَقَالَ قَومٌ : إِنَّ الصَّدَقَةَ أَفْضَلُ, رَوَيْنَا عَنْ بِلَالٍ أَنَّهُ قَالَ: مَا أُباَلِيْ أَنْ

لَا أُضَحِّى إلّا بِدِيْكٍ, وَلِأَنْ أَضَعَهُ فِيْ يَتِيْمٍ قَدْ تَرِبَ فُوْهُ, هَكَذَا قَالَ المُحَدِّثُ: أَحِبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُضَحِّي كِتَابَهُ, وَهَذَا

 قَوْلُ الشَّعْبِيِّ إِنَّ الصَّدَقَةَ أَفْضَلُ, وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ,وَ أَبُوْ ثَوْرٍ. وَفِيْهِ قَولٌ ثَانٍ: وَهُوَ أَنَّ الضَّحِيَّةَ أَفْضَلُ, هَذَا قَوْلُ رَبِيْعَةٍ وَأَبِيْ الزِّنَادِ, وَبِهِ قَالَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ

Ulama berbeda pendapat mengenai keutamaan sedekah dibanding kurban. Sebagian berpendapat bahwa sedekah lebih utama. Diriwayatkan dari sahabat Bilal bahwa ia pernah berkata: Saya tidak peduli bila saya tidak berkurban selain berkurban ayam karena bersedekah kepada anak yatim yang mulutnya kering lebih aku sukai. Pandangan bahwa sedekah lebih utama ini adalah pendapat al-Sya’bi, Malik dan Abu Tsaur. Namun, ada pendapat kedua yang mengatakan bahwa kurban lebih utama. Pendapat ini adalah pendapat Rabi’ah, Abi Zinad dan ulama-ulama Hanafiyah.(al-Isyraf ala Mazahib al-’Ulama’ li ibn al-Munzir, Juz 3 hal. 405)

Pendapat Ibnu Rusdy 

Ibnu Rusdy  menganggap bahwa pendapat di atas merupakan sebagian pendapat dari ulama-ulama Malikiyah. Sebagian yang lain, ia klaim, setuju dengan mayoritas ulama yang berpendapat bahwa kurban lebih utama daripada sedekah sukarela,

قَالَ بْنُ حَبِيْبٍ: وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الْعِتْقِ وَمِنْ عَظِيْمِ الصَّدَقَةِ, ابْنُ رُشْدٍ فِيْ كَوْنِ إِقَامَتِهَا أَفْضَلُ وَ التَّصَدُّقُ بِثَمَنِهَا

 رِوَايتَانِ مَشْهُوْرُهُمَاأَنَّهَا أَفْضَلُ

“Ibn Habib berpendapat bahwa kurban lebih utama daripada memerdekakan budak dan dari sebagian besar jenis sedekah lainnya. Ibn Rusdy mengatakan bahwa melaksanakan kurban lebih utama. Sedangkan bersedekah dengan uang sebesar biaya kurban, ada dua riwayat dalam madzhab Malikiyah. Namun yang masyhur adalah kurban lebih utama.” (Syarh Zuruq ‘ala Matn al-Risalah, Juz 1, hal. 568)

Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i

Ulama Mazhab Syafi’iyah sendiri, mazhab fikih mayoritas warga Indonesia, berpendapat bahwa kurban lebih utama daripada sedekah sukarela,

  مَذْهَبُنَا(الشفعية)  أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ أَفْضَلُ مِنْ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ وَلِأَنَّهَا مُخْتَلَفٌ فِي وُجُوبِهَا بِخِلَافِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ شِعَارٌ ظَاهِرٌ وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا من السلف ربيعة شيخ مالك وابو الوقاد وَأَبُو حَنِيفَةَ* وَقَالَ بِلَالٌ وَالشَّعْبِيُّ وَمَالِكٌ وَأَبُو ثَوْرٍ الصَّدَقَةُ أَفْضَلُ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ حَكَاهُ عَنْهُمْ ابْنُ الْمُنْذِرِ

“Mazhab kita (Mazhab Syafi’iyah) menyatakan bahwa kurban lebih utama dari pada sedekah sunnah lainnya. Hal ini didasari oleh hadis-hadis sahih yang sudah masyhur mengenai keutamaan kurban. Selain itu, ada kalangan yang mengatakan bahwa kurban adalah wajib. Sementara tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa sedekah hukumnya wajib. Alasan lainnya, karena kurban adalah syi’ar Islam. Kelebihutamaan kurban ini merupakan pendapat Rabi’ah (guru Imam Malik), Abu Waqqad, dan Abu Hanifah. Sedangkan Bilal, Sya’bi, Malik dan Abu Tsaur berpendapat bahwa sedekah lebih utama dari pada kurban. Pandangan kedua ini dikisahkan oleh Ibn Mundzir.”

Kesimpulan

Kesimpulannya, menurut Jumhur ulama, kurban tidak bisa diganti dengan sedekah dengan uang seharga hewan kurban karena keduanya berbeda. Praktik kedua disebut sedekah.Kurban juga lebih utama dari sedekah menurut kebanyakan ulama. Namun, menurut Imam Malik, al-Sya’bi, dan Abu Tsaur, sedekah sukarela (sunnah) lebih utama dari kurban. Pendapat mereka didasari atsar Sahabat Bilal yang mana ia lebih baik berkurban dengan ayam karena hartanya dialihkan untuk memberi makan anak yatim yang kelaparan.

Dalam konteks mewabahnya COVID-19, pendapat Imam Malik bisa jadi menjadi relevan karena pada masa pagebluk ini, ekonomi turun akibat banyak pembatasan yang merugikan seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi. Potensi ekonomi kurban bisa dialihkan ke sedekah dalam rangka membantu orang-orang yang kekurangan karena efek domino pandemi ini.

Jalan tengah ditawarkan oleh Prof. Nadirsyah Hosen. Lewat ciutannya di platform Twitter, rais syuriah PCINU Australia dan Selandia Baru ini mengatakan bahwa jalan paling tengah untuk menjembatani niat kurban dan kebutuhan warga terdampak wabah adalah dengan tetap berkurban dan juga memberi sedekah kepada korban terdampak wabah. Jika hanya memberi sedekah yang diniatkan sebagai donasi, itu pun bernilai tinggi di hadapan Allah ta’ala.

Wallahu a’lam

By rifqi iman salafi

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Santri Darus-Sunnah Ciputat dan Al Hikmah Brebes, Milanisti dan Hooligan.