Lebih Utama Mana, Salat Berjamaah Tapi Tidak Khusyuk Atau Shalat Sendiri Tapi Khusyuk?
Majalahnabawi.com – Bagi mayoritas orang, dapat salat berjamaah merupakan keistimewaan lantaran pahala yang terdapat dalamnya. Namun ada juga beberapa orang yang memilih untuk salat munfarid (sendiri) daripada berjamaah karena alasan kekhusyuk-an. Masalahnya, setiap kali ikut salat berjamaah di masjid, konsentrasinya selalu terganggu dengan keramaian yang ada di dalam dan sekeliling masjid. manakah yang sebaiknya diprioritaskan antara salat jamaah namun tidak bisa khusyuk atau shalat munfarid dengan khusyuk ?
Sebelum mengulas hal di atas, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu khusyuk ? Menurut Ibnu Katsir salat mempunyai kualitas standar. Merujuk kepada ayat :
قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ، ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya” (QS. Al-Mu’minūn [23] : 1-2).
Makna khusyuk di sini menurutnya dibagi menjadi tiga: (1) Khusyuk adalah tidak gerak, tenang penuh tawaddu karena takut kepada Allah dan perasaan merasa diawasi oleh-Nya. (2) Khusyuk adalah sadarnya hati seakan berdiri di depan Allah dengan penuh penghormatan, takut, cinta dan pengabdian. (3) Khusyuk adalah ikhlas.
Terkait pertanyaan mengenai manakah yang lebih utama antara salat berjamaah namun tanpa disertai khusyuk atau salat sendiri tapi khusyuk. Dalam kitab Syarh al-Yāqūt al-Nafîs menyebutkan:
و أذكر أن الإمام الغزالي قال فيمن إذا صلى منفردا يخسع في الصلاة ويحضر قلبه و إذا صلى جماعة لا يخسع كأن شوش عليه بعض المأمومين برفع أصواتهم بالقراة إنه يصلى منفردا لأن الخشوع لب الصلاة لكن الزركيسي خطأ الغزالي وقال الأولى أن يصلي جماعة وإن كان لا يخشع
“Menurut Imam Ghazali, salat sendiri dengan khusyuk lebih utama dari pada salat berjamaah namun tanpa khusyuk. Karena khusyuk merupakan intisari salat. Tapi menurut Imam Zarkasyi, hukum salat berjamaah lebih utama meskipun tidak bisa khusyuk”.
Dalam kitab I’ānatu al-Tālibîn bahwa apa bila terdapat kontradiksi antara salat munfarid tapi khusyuk dengan salat jamaah tapi tidak khusyuk”. Beliau mengatakan bahwa menghadiri salat jamaah tapi tidak khusyuk itu lebih utama dari pada salat munfrid tapi khusyuk sebab hukum shalat jamaah menurut mayoritas ulama ialah fardhu kifayah, dan khusyuk hanya sebatas sunnah saja.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari disebutkan:
وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليه
Artinya: “Dan tidak henti-hentinya hambaku mendekatkan diri padaku dengan sesuatu yang paling aku sukai berupa apa yang aku wajibkan kepadanya“. Kesimpulannya bahwa lebih utama salat jamaah karena fardhu kifayah sedangkan khusyuk itu sunnah. Lebih utama lagi ketika shalat jamaah dengan kekhusyukan. Wallahu A’lam