Adakah Hak untuk Budak?

Perbudakan adalah suatu kondisi di saat terjadi pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Orang yang dikontrol tersebut disebut budak. Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan yang bekerja tanpa digaji.

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri berkata, “Perbudakan sudah dikenal manusia sejak beribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi, dan hal ini juga disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil.” (Minhajul Muslim hal. 443, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H)

Dalam perbudakan, kita sering mendengar bahwa budak memiliki derajat lebih rendah dari orang merdeka. Meskipun begitu, dalam Islam budak tetap mempunyai hak sebagaimana orang biasanya. Imam Abi Dawud menyebutkan dalam Sunannya, bahwa Rasulullah pernah berpesan untuk memperhatikan hak-hak seorang budak :

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفُضَيْلِ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ أُمِّ مُوسَى عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَال : كَانَ آخِرُ كَلَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ  (رواه أبي داود)

Artinya: Dari Ali ia berkata, “Ucapan terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah, “Kerjakanlah shalat, kerjakanlah shalat, dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian.” (HR. Abi Daud)

Selain itu diebutkan beberapa hak seorang budak oleh imam at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ فِتْيَةً تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِهِ وَلْيُلْبِسْهُ مِنْ لِبَاسِهِ وَلَا يُكَلِّفْهُ مَا يَغْلِبُهُ فَإِنْ كَلَّفَهُ مَا يَغْلِبُهُ فَلْيُعِنْهُ  (رواه الترمذي)

Artinya: Nabi Saw bersabda :”Sesungguhnya ada saudara-saudara kalian yang Allah memberikan ujian atas mereka dengan memberikan rezeki di bawah apa yang kalian miliki. Karena itu, barangsiapa yang saudaranya berada pada tanggungannya, hendaklah ia memberinya makan dari makanan yang ia miliki dan memberinya pakaian dari pakaian yang ia miliki. Serta janganlah ia membebaninya melebihi kemampuannya, jika ia membebaninya melebihi kemampuannya hendaklah ia membantunya.”  (HR. At-Tirmidzi)

Maksud dari kata “saudaranya”, yang disebutkan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi (karangan Abu al-Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri) adalah “budaknya”, karena redaksi tersebut menggunakan kalimat “saudaranya berada pada tanggungannya”. Selain itu, beliau juga mengutip bahwa Imam Al-Nawawi berkata: dalam hadis ini diperintah untuk memberi makan kepada mereka, dan memberi pakaian kepada mereka, dilakukan dengan rasa kasih sayang.

Maka sepatutnya bagi seorang tuan yang memiliki budak harus memperlakukan budaknya dengan baik sebagaimana ia memperlakukan hal yang baik kepada orang yang ia sayangi, menyayangi keluarganya misalnya. Tidak bersikap keras dan semena-mena terhadap budak.

Disamping itu, terdapat ancaman bagi tuan yang berbuat dzhalim kepada budaknya, seperti yang disebutkan di dalam kitab Sunan al-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ يَحْيَى عَنْ فَرْقَدٍ السَّبَخِيِّ عَنْ مُرَّةَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ سَيِّئُ الْمَلَكَةِ

Artinya: Dari Nabi Saw. beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga majikan yang buruk.” (HR. At-Tirmidzi: 1689)

Selain itu, juga disebutkan dalam Shohih Bukhori tentang larangan bersikap buruk terhadap budak, menghinakan dan melecehkannya :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ اسْقِ رَبَّكَ وَلْيَقُلْ سَيِّدِي مَوْلَايَ وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي أَمَتِي وَلْيَقُلْ فَتَايَ وَفَتَاتِي وَغُلَامِي )

Artinya: Nabi Saw bersabda: “Janganlah seorang dari kalian memerintahkan (budaknya) dengan kalimat; Hidangkanlah makanan untuk rabb kamu, wudhukanlah rabbmu, sajikanlah minuman untuk rabbmu tapi hendaklah dia berkata dengan kalimat sayyidku, maulaku (pemeliharaku). Dan janganlah seorang dari kalian mengatakan ‘abdiy (budak laki-laki) ku, atau amatiy (budak perempuan) ku tapi katakanlah: pemudaku, pemudiku dan ghulamku”. (HR. Bukhori)

Beberapa Hadis diatas menjelaskan tentang kepedulian Islam tentang pentignya berbuat baik terhadap sesama serta tetap memperhatikan hak-hak mereka, meskipun mereka berada dalam kuasa kita, seperti budak.

Wallahu a’lam.

Similar Posts