Anak Muda Pelaku Bulliying

Majalahnabawi.com – Masa anak-anak semestinya adalah masa yang menyenangkan. Bermain bersama teman, belajar bersama di satu rumah, dan melakukan eksplorasi lingkungan sekitar yang mengasyikkan. Ketika di masa seperti ini sudah seharusnya pembentukan karakter juga dilakukan. Karena ketika karakter baik sudah terbentuk di usia yang muda maka akan lebih mudah mengarahkan anak tersebut ketika dia sudah dewasa.

Peran orang tua, lingkungan sekitar tempat tinggal, guru dan teman di sekolah tentu banyak mempengaruhi tumbuh kembang anak-anak termasuk perkembangan emosionalnya. Jika salah satu unsur yang telah disebutkan sebelumnya, ada yang tidak baik atau ada yang negatif bagi anak maka akan mempengaruhi keperibadian anak itu sendiri.

Sorotan Kasus Bullying Saat Ini

Di masa sekarang fenomena kasus bullying semakin sering kita temukan, berita yang mengangkat kasus ini juga banyak mendapatkan sorotan. Tentu hal itu karena korban dan pelaku bullying banyak yang masih di bawah umur dan kasus tersebut dapat kita katakan sangat mengerikan.
Contoh kasus yang baru saja terjadi di Batam, Kepulauan Riau. kasus perundungan ini terjadi dan pelakunya adalah anak-anak di bawah umur. Mirisnya, anak-anak tersebut berada pada usia 14 tahun, bahkan lebih mirisnya lagi anak itu juga pernah melakukan praktik Open BO. (Batamnews/2/3/2024)

Masih banyaknya anak-anak yang putus sekolah dan berada di lingkungan yang toxic, merupakan salah satu faktor anak berperilaku menyimpang. Belum lagi masalah ekomomi yang sulit, membuat banyak orang tua harus bekerja seharian. Sehingga anak tidak mendapatkan didikan dan perhatian penuh dari orang tua. Sungguh, terlalu kompleks permasalahan yang di alami anak-anak dan orang tua zaman sekarang.

Melihat lagi kasus bullying yang pelakunya adalah anak perempuan, anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan. Karena pelaku anak-anak, maka diterapkan hukum peradilan anak, dan anak sebagai anak berhadapan hukum, dengan sanksi yang lebih rendah. Model sistem peradilan seperti ini, yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun menjadi celah banyaknya kasus bullying yang tak membuat jera pelaku.

Terbukti, masih banyaknya pelaku bullying yang tidak segan melakukan hal yang mengerikan itu kepada temannya. Baik itu di sekolah elit pusat kota ataupun sekolah biasa di tengah desa. Bahkan kasus tersebur mereka ekspos ke media sosial. Berharap mendapatkan keringanan ketika tersandung kasus mengingat masih berumur di bawah 18 tahun. Justru itu membuat pelaku bullying semakin beringas melakukan aksinya seolah-olah kebal hukum.

Indikator Terjadinya Bullying

Anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pengasuhan dan salah satu indikator gagalnya sistem pendidikan mencetak anak didik yang berkepribadian mulia. Islam memiliki system sanksi yang shahih yang mampu membuat jera termasuk dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku dalam batas baligh-nya seseorang atau usia 15 tahun.

Islam memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik di keluarga, sekolah maupun Masyarakat. Oleh sebab itu penerapan Islam sebagai asas peradilan dan juga asas pembinaan masyarakat akan menjadi solusi dan memberikan langkah preventif dan refresif untuk kasus-kasus seperti ini.

Wallahu a’lam bishawab.

Similar Posts