Hukum Shalat Tarawih Kilat

Pak Kiai, bagaimana hukum salat tarawih kilat sebagaimana yang terdapat dalam video yang belakangan ini beredar di internet?Pak Kiai, bagaimana hukum salat tarawih kilat sebagaimana yang terdapat dalam video yang belakangan ini beredar di internet?

Faiz, Semarang Jawa Tengah

Jawaban:

Terkait tentang salat tarawih kilat yang belakangan ini populer dibicarakan banyak orang, ada dua poin yang mesti ditinjau. Pertama, penilaian tentang keabsahan ibadah. Menilai sah dan tidaknya ibadah, bisa dilakukan dengan meninjau hal-hal yang terkait dengan salat dari sisi lahiriyah, yakni syarat, rukun, wajib, dan tidak ada hal yang membatalkan salat. Kita bisa menilai bahwa salat yang dikerjakan seseorang dikatakan sah bila memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya, serta tidak ada hal yang membatalkannya.

Kedua, menilai diterima dan tidaknya ibadah. Untuk yang kedua ini, tidak ada yang tahu kecuali Allah. Yang bisa kita lakukan adalah berharap dan berdoa agar Allah menerima amal kita. Nabi Ibrahim As selepas membangun ulang ka’bah bersama Ismail, beliau berdoa kepada Allah,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Allah, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Baqarah: 127).

Terkait dua acuan penilaian ini, terdapat sebuah kaidah semua amal yang tidak sah, pasti tidak diterima. Tapi tidak sebaliknya, amal yang sah, tidak bisa dipastikan, diterima ataukah tidak. Nabi Muhammad Saw bersabda:

لا يَقْبلُ اللهُ صَلَاةً بِغَير طُهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR. Muslim).

Dalam beberapa literatur kitab fikih seperti al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili disebutkan bahwa di antara hal yang harus dipenuhi dalam salat adalah thuma’ninah. Para ulama berbeda pendapat mengenai thuma’ninah apakah itu bagian dari rukun salat atau wajibnya salat, yang pasti adalah thuma’ninah merupakan bagian dari keabsahan salat yang harus dipenuhi.

Thuma’ninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun salat. Thuma’ninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Thuma’ninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dan seterusnya.

Para ulama mengira-ngirakan kadar lamanya thuma’ninah dengan bacaan tasbih. Jika seseorang misalnya dalam rukuk dan sujudnya dapat menemukan kira-kira bacaan tasbih maka rukuknya dianggap telah memenuhi thuma’ninah. Karenanya, jika secara tidak sengaja kita mendapatkan imam yang gerakannya terlalu cepat dan tidak memenuhi thuma’ninah maka kita harus memisahkan diri dan salat sendirian.

Dalam sebuah Hadis disebutkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang masuk masjid dan salat dua rakaat. Seusai salat, ia kemudian mendatangi Nabi Saw yang kebetulan berada di masjid. Namun Nabi Saw justru menyuruhnya untuk mengulangi salatnya.

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Kembalilah dan salatlah, sesungguhnya engkau belumlah salat”

Sahabat tersebut kemudian mengulangi salat dan datang kepada Nabi Saw. Tapi beliau tetap menyuruhnya untuk mengulangi salatnya. Hal itu terjadi 3 kali, hingga ia putus asa dan kemudian meminta Nabi Saw untuk mengajarinya cara salat yang benar. Nabi bersabda:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا

“Jika engkau mulai salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat al-Quran yang mudah bagimu. Lalu rukulah dan serta thuma’ninah ketika ruku. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah dengan berdiri sempurna. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam Hadis tersebut Nabi Saw tidak mempermasalahkan diterima tidaknya salat, karena itu hak Allah, akan tetapi beliau menilai keabsahan salat. Beliau menilai bahwa salatnya sahabat di atas tidak sah dikarenakan terdapat rukun yang tidak terpenuhi. Itulah rukun thuma’ninah, sehingga beliau menekankan berulang-ulang.

Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa thuma’ninah merupakan bagian dari salat yang mesti dipenuhi oleh siapapun, dalam salat apapun.  Orang yang terlalu cepat salatnya, sehingga tidak thuma’ninah, Nabi Saw menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika salat. Beliau bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ صَلاَتَهُ

“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya”

Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab, “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ahmad, Hakim, al-Darimi, Ibnu Hibban).

Dengan demikian tarawih dengan kecepatan ekspres, sebagaimana dalam video yang belakangan ini beredar, jika di sana tidak terdapat kadar thuma’ninah sebagaimana dijelaskan di atas, maka salat tarawihnya tidak sah. Semoga kita terhindar dari salat yang tidak memenuhi rukun, syarat, dan kewajiban salat. Amin. Wallahu a’lam. (Ulin Nuha)

Similar Posts