Kafarat Jimak Di Siang Bulan Ramadhan

Imam al-Bukhori dalam kitab Sahihnya, dari Abu Hurairah RA. ketika beliau bersama para Sahabat sedang duduk bersama dalam majlis Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, celakalah saya”, beliau bertanya: “Ada apa denganmu?”. Dia menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan istri saya sedangkan saya sedang berpuasa (di bulan Ramadhan)”. Kemudian Rasulullah Saw bertanya: “Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” dia menjawab: “Tidak”. Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” dia menjawab: “Tidak”. Lantas Rasulullah bertanya kembali: “Apakah kamu memiliki makanan untuk dibagikan pada enam puluh orang miskin?” dia menjawab: “Tidak”. Rasulullah diam sejenak, lalu seorang Anshar datang kepada Rasulullah dengan membawa tempat yang besar berisi kurma yang sangat banyak dan beliau kemudian menyuruh laki-laki itu agar bersedekah dengan kurma tersebut. Laki-laki itu lantas bertanya: “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus engkau dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan dari penduduk desa ini dibandingkan keluargaku.” Beliau sambil tersenyum lalu bersabda: “Pergilah dan beri makan keluargamu”.

Demikianlah bunyi hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang kemudian oleh para ulama dijadikan dalil kafarat bagi orang yang berjima’ di bulan Ramadhan.

Sebelum beranjak pada pembahasan selanjutnya, alangkah baiknya kita mengetahui pengertian dari kafarat itu sendiri.

Kafarat menurut bahasa, berasal dari kata dasar kafara yang berarti menutupi sesuatu. Sedangkan apabila ditinjau dari segi istilah, kafarat adalah suatu tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt, seperti melanggar sumpah, memotong anggota tubuh atau panca indra, atau batalnya puasa karena telah berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan dan lain sebagainya.

Dan bagi orang yang batal puasanya karena berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan, maka urutan kafarat yang wajib ia kerjakan adalah sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis diatas. Pertama, yaitu memerdekakan budak, yang kedua yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan yang ketiga yaitu memberi makan enam puluh orang fakir miskin, berupa makanan yang biasa ia berikan kepada keluarganya.

Berdasarkan hadis diatas, maka kafarat wajib dilakukan secara tertib, mulai dari urutan yang pertama sampai yang ketiga. Dengan penjelasan, jika ia tidak mampu melakukan kafarat yang pertama, maka wajib baginya untuk melakukan kafarat yang kedua, demikian selanjutnya diteruskan dengan kafarat yang ketiga jika ia tidak mampu melakukan kafarat yang kedua.

Melihat keadaan dimana tidak ada lagi perbudakan, maka kewajiban dari kafarat yang pertama gugur seiring berjalannya zaman. Sehingga, hal yang wajib dilakukan adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan apabila seseorang itu kemudian tidak sanggup melakukan kafarat yang kedua, maka barulah ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hal yang demikianlah adalah yang lebih afdhal.

Wallahu a’lam bisshowab

Similar Posts