Mengenal Macam-Macam Zakat
Sebagai umat Islam telah kita pahami bahwa zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. Hal itu menunjukkan bahwa membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Dalam Alquran banyak ayat yang menunjukkan perintah menunaikan zakat, salah satunya dalam surat al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat”
Semakin banyak pengulangan ayat amr (perintah) dalam AlQuran, maka semakin tinggi kepentingan amalan tersebut untuk dilaksanakan. Begitu juga semakin penting mengamalkan perintah tersebut, maka jika kita meninggalkannya semakin pedih balasannya. Seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah:
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَيْهِ يَعْنِي شِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا {لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ} الْآيَةَ.
“Rasulullah Saw bersabda: Baragsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan diubah pada hari kiamat seperti seekor ular berkepala putih (karena banyak racunnya) serta memiliki dua titik hitam diatas matanya atau dua taring, memangsa dengan kedua tulang rahangnya pada hari kiamat, lalu mengatakan, “Akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu”.
Naudhubillah min dzalik, itulah balasan bagi orang yang lalai akan kewajiban zakatnya.
Oleh karena itu, menjadi suatu kewajiban bagi kita mengetahui dan memahami hal-hal yang berkenaan dengan zakat serta macam-macamnya.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Adapun zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan atas jiwanya setiap tahun sekali. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan bagi setiap orang Islam yang masih mendapati terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, adapun yang mengatakan masih boleh menunaikan zakat hingga sebelum dikumandangkannya takbir sholat Idul Fitri.
Jadi, ketika ada seseorang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari akhir bulan ramadhan maka tidak ada kewajiban membayar zakat bagi keluarganya. Kalau meninggalnya setelah terbenamnya matahari, maka wajib bagi keluarganya membayarkan zakat orang tersebut. Begitupun seorang bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadhan wajib dibayarkan zakatnya.
Sedangkan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari, tidak dibayarkan zakatnya karena tidak mendapati terbenamnya matahri. Selain itu, syarat diwajibkannya zakat fitrah yaitu bagi seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk makan dirinya dan keluarganya pada hari itu.
Selanjutnya zakat maal (harta) yaitu zakat yang dikeluarkan atas barang-barang yang kita miliki. Dalam matan kitab Abi Syuja’ disebutkan ada lima harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu al-mawasyi (hewan ternak), al-atsman (barang tambang), az-zuru’ (hasil pertanian, al-itsmar (buah-buahan) dan ‘urudh at-tijaroh (barang dagangan). Ulama juga menambahkan bahwa barang temuan dan hasil profesi atau gaji juga termasuk dalam zakat maal.
Zakat maal ini dikeluarkan apabila benda tersebut telah mencapai satu nisab dan haul. Adapun nisab dari setiap benda adalah berbeda. Seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَة (أخرجه البخاري)
“Nabi Muhammad Saw bersabda: “Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang) tidak diwajibkan zakat, unta yang kurang dari lima ekor tidak diwajibkan zakat, perak yang kurang dari lima uqiyah (satu uqiyah sama dengan empat puluh dirham perak) tidak diwajibkan zakat”. (HR. Bukhori)
Adapun haul adalah sudah dalam satu tahun. Maka ketika barang tersebut sudah mencapai nisab namun belum ada satu haul (tahun) maka belum diwajibkan zakatnya.
Wallahu a’lam bishowab.