diambil dari NU Online

Hallo sahabat Nabawi, tidak terasa nih sebentar lagi kita akan meninggalkan bulan Ramadan  yang penuh berkah ini. Sebelum kita menginjakan kaki di bulan syawal, mari kita ketahui bersama kapan sih disyari’atkannya zakat fitrah? Dan sudah bayar zakat fitrah belum nih? Eh, tapi apakah boleh membayar zakat fitrah bukan dimalam hari raya idul fitri atau sampai sebelum menunaikan ibadah shalat ied? Nah, maka dari itu mari kita simak keterangan berikut ini.

Pada mulanya  Zakat fitrah disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun ke2 Hijriyah, tahun dimana puasa Ramadhan juga disyari’atkan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surah al-Baqarah ayat 43 yang artinya: “ Laksankanlah shalat , dan Tunaikanlah zakat”. Ayat tersebut menjadi salah satu dalil kewajiban membayar zakat fitrah.

Adapun hadits yang menjelaskan zakat fitrah diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin umar r.a (w. 73 H), beliau berkata : “Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat Ied”. HR. Imam al-Bukhari (w. 256 H).

Kemudian kapan sajakah waktu untuk membayar zakat fitrah? Dalam kitab al-Fikh al-Islami wa Adillatuh karya imam Wahb Al-Zuhaili dijelaskan bahwa ada beberapa pembagian waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu:

Pertama; waktu yang diwajibkan ialah ketika akhir bulan Ramadhan (menemui sebagian bulan Ramadhan) sampai awal bulan syawal (menemui sebagian dari bulan Syawal), artinya jika ada bayi dilahirkan pada hari akhir bulan Ramadhan lalu ia menemui malam hari raya Ied Fitri maka walinya wajib untuk membayarkan zakat fitrah untuknya, namun jika bayi tersebut meninggal sebelum terbenamnya matahari hari akhir Ramadhanl maka tidak ada tanggungan zakat fitrah untuknya karena dia tidak sampai menemui sebagian dari bulan Syawal, namun dia hanya menemui akhir bulan Ramadhan saja.

Kedua: waktu yang mustahab (afdhol) yaitu setelah melakukan shalat subuh sampai  sebelum menunaikan shalat ied.

Ketiga :boleh (jawaz) yaitu mulai awal masuk bulan Ramadhan.

Keempat: Makruh yaitu ketika menunaikannya setelah melaksanakan sholat ied sampai terbenamnya matahari tanpa adanya udzur namun jika ada udzur maka tidak apa-apa.

Kelima: Haram yaitu ketika menunaikannya pada tanggal 2 Syawal atau setelah hari Raya, kecuali ketika ada udzur maka boleh mengakhirkan zakat fitrah, tetapi dihukumi sebagai qadha dan tidak mendapat dosa. Misalnya tidak ada orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah kala itu.

Setelah kita mengetahui tentang waktu-waktu untuk membayar zakat fitrah lalu siapa saja nih yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah? Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

‘Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang niskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk dijalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana”.

Dalam ayat tersebut telah jelas disebutkan bahwa ada delapan kategori yang berhak mendapat zakat fitrah yaitu:

  1. Faqir: seseorang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Misalnya dalam satu bulan dia membutuhkan uang 000 namun ia hanya mempunyai uang 200.000.
  2. Miskin: seseorang yang mempunyai harta atau pekejaan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misalnya kebutuhannya dalam sebulan adalah 600.000 tetapi dia hanya mempunyai uang 500.000.
  3. Al-a’mil: orang yang mengurusi pengelolaan zakat fitrah
  4. Muallaf: orang yang baru masuk islam
  5. Budak mukatab; yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri dengan membayar sejumlah harta kepada majikannya, maka dari itu zakat fitrah ini untuk membantu budak tersebut dalam menebus dirinya.
  6. Al-ghorim : orang yang terbelit hutang dan dia tidak bisa membayarnya.
  7. Orang yang sedang berada dijalan Allah (berjihad)
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang tidak mempunyai uang untuk kembali ke daerahnya.

Begitulah sekiranya hal-hal yang terkait zakat fitrah. Semoga brmanfaat.

Wallahu A’lam bi al-Showab