nasehat nabi

Majalahnabawi.com – Dalam mengkaji ilmu al-Quran kita akan mempelaji tentang “Standar Lafaz-lafaz dalam Kajian Teks al-Quran (‘Am KhasMuthlaq Muqayyad).

Lafaz ‘Am

Lafadz ‘Am (عام) adalah lafaz yang mengandung arti menyeluruh. Menurut ulama Ushul Fiqh adalah kata yang mengandung seluruh bagian dari kandungan lafaz sesuai dengan pengertian kebahasaan tanpa pengecualian oleh kata lain. Atau ‘Am adalah lafaz yang mencakup segala sesuatu yang dikandung wadahnya tanpa kecuali. ‘Am menurut bahasa ialah cakupan sesuatu baik lafaz atau selainnya. Sedangkan menurut istilah ialah lafaz yang menunjukkan pada jumlah yang banyak dan satuan yang termasuk dalam pengertiannya dalam satu makna yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan satu makna yang berlaku yaitu lafaz yang tidak mengandung arti lain yang bisa menggantikan makna tersebut (bukan musytarak). Di sini penulis dapat tegaskan bahwa lafaz ‘âm tersebut menunjukkan arti banyak dengan menggunakan satu ungkapan dan dalam keadaan yang sama.

Bagian-bagiannya ada 3 macam di antaranya:

1. al-’Am al-Istigraqi: mencakup tanpa terkecuali, seperti, Quru’.

2. al-’Am al-Majmu’i: tidak mencakup keseluruhan, Percaya kepada para Nabi dll.

3. al-‘Am al-Badali: yang diwakili oleh seseorang dari anggota yang dicakup oleh lafaz itu. Seperti, perintah memberi nafkah pada fakir miskin. Memberi siapa saja yang miskin.

Lafaz Khas

Lafadz Khash (خاص) adalah lawan dari ‘Am atau dengan pengertian bahwa Khash adalah lafaz yang tidak dapat digunakan mengikut sertakan banyak satuannya.

Singkatnya bahwa setiap lafaz yang menunjukkan arti tunggal itulah lafaz khas. Menurut kesepakatan para ulama bahwa setiap lafaz yang khas, menunjukkan pengertian yang qath’iy yang tidak mengandung adanya kemungkinan-kemungkinan yang lain.

Contoh Lafaz Khas

Masa iddah wanita hamil hingga Ia melahirkan, dan tidak mencakup selainnya. Sepakat ulama menyatakan bahwa ‘am, dapat dipersempit cakupannya, sehingga hanya mencakup sebagian yang asalnya saja.

Jika ada mukhashish, contohnya , siapa yang kafir hanya bersifat umum dalam ayat ini, QS. al-Nahl [16 ] : 106

مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ

Orang yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

Contoh lain adalah Jika lafaz itu berbentuk perintah maka memberi pengertian mewajibkan yang diperintahkan itu, selama tidak terdapat dalil yang memalingkan perintah itu dari kewajiban. Ini terletak pada QS. al-Baqarah ayat 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ

Artinya: “dan dirikanlah salat dan tunakan zakat”

Ayat tersebut secara tegas menunjukkan adanya perintah wajib melaksanakan shalat dan perintah mengeluarkan zakat dan perintah tersebut bersifat khusus.

Demikian juga sebaliknya, jika lafaz itu berbentuk larangan, maka memberi pengertian mewajibkan yang dilarang, selama tidak ada dalil yang memalingkan dari keharaman itu. Contohnya adalah QS. al-Isra ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

Artinya: “dan janganlah kamu membunuh manusia yang Allah Swt. haramkan kecuali yang diberi hak (untuk dibunuh).”

Ini menunjukkan haramnya membunuh secara qath’iy (pasti) karena sigat nahi juga termasuk khas.

Lafaz Muthlaq

Kata Muthlaq ( مطلق ) adalah sesuatu yang dilepas/tidak terikat. Dari akar kata yang sama lahir kata thalaq (talak), artinya lepasnya hubungan suami istri sehingga baik suami maupun istri sudah tidak lagi saling terikat. Bermacam-macam definisi menurut ulama, Mutlaq adalah lafadz yang menunjuk subtansi sesuatu sebagaimana adanya subtansi itu. Ada juga yang memahami bahwa, mutlaq adalah lafadz tunggal yang berbentuk nakirah yang ditampilkan bukan dalam bentuk negasi. Secara umum mutlaq adalah lafadz yang menunjuk suatu atau beberapa satuan dari segi subtansinya tanpa ikatan apapun.

Mutlak ( المطلق ) secara bahasa adalah lawan dari Muqoyyad. Atau kata Mutlaq ( مطلق ) adalah sesuatu yang dilepas/tidak terikat. Atau suatu lafaz tertentu yang menunjukkan pada benda yang belum terikat batasannya.

Definisi secara istilah:

ما دل على الحقيقة بلا قيد

Yang artinya adalah segala sesuatu yang menunjukkan atas hakikat tanpa ikatan”. Pendapat lain mengatakan bahwa definisi muthlaq secara istilah ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz itu apa adanya tanpa memandang jumlah maupun sifatnya.

Contoh Lafaz Muthlaq

QS. al-Mujadalah ayat 3:

فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ 

Artinya: maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.

Lafas raqabah dalam ayat tersebut adalah lafaz khas yang muthlaq, karena tidak diberi qayyid (batasan) dengan sifat tertentu. Sehingga dengan demikian dapat mencakup seluruh macam budak, baik budak yang mu’min maupun yang kafir.

Lafaz Muqayyad

Secara bahasa adalah apa yang dijadikan padanya suatu ikatan dari unta dan yang semisalnya.

Secara istilah adalah

ما دل على الحقيقة بقيد

Artinya adalah segala sesuatu yang menunjukkan hakikat dengan ikatan.

Ada juga yang mengartikan, Muqayyad sebagai lafaz yang mengandung penghalang sehingga maknanya tidak luas sebelumnya sebagai akibat adanya penghalang. Betapapun demikian, bahwa muqayyad adalah lawan dari mutlaq. Muqayyad ialah lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz tersebut dengan dibatasi oleh sifat, keadaan, dan syarat tertentu. Atau dengan kata lain, lafaz yang menunjukkan pada hakikat lafaz itu sendiri, dengan dibatasi oleh batasan, tanpa memandang pada jumlahnya.

Contoh Lafaz Muqayyad

Sebagai contoh, kata muslim Ini adalah lafadz mutlaq, lalu jika dikatakan, Muslim Indonesia, maka ia adalah lafadz muqayyad. Karena tidak lagi mencakup lafadz setiap muslim di seluruh dunia, melainkan hanya terbatas pada muslim di Indonesia.

Contoh lain, (وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ), (barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman), harus seorang Mukmin. Kata Mukmin adalah Muqayyad.

Ada juga contoh lafaz muqayyad yang dibatasi dengan syarat, ialah ayat yang berkaitan dengan kafarat sumpah QS. al-Maidah ayat 89: فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ

Kafarat puasa tiga hari tersebut disyaratkan bila orang yang melanggar sumpah tidak mampu memerdekakan hamba sahaya atau memberi makanan atau pakaian.