Mengetahui Aturan Sujud Tilawah

Majalahnabawi.com Di dalam Al-Qur’an terdapat beberarapa ayat yang di namakan ayat Sajdah. Ayat Sajdah adalah ayat yang menuntut [Sunnah] kepada orang yang membaca dan mendengar untuk sujud. Dan sujud di sini merupakan sujud Tilawah.

                Para ulama menyepakati hukum di atas karena ada sebuah keterangan  di dalam hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahuanhu,

أنه صلى الله عليه وسلم كان يقرأ علينا القران فإذا مر بالسجدة كبر وسجد وسجدنا معه

Artinya: ketika Nabi SAW. membaca Al-Qur’an kemudian bertemu dengan ayat Sajdah maka Rasulullah SAW. bertakbir dan beliau sujud, lantas kami-pun ikut bersujud. [H.R  Abu Dawud dan Al Hakim].

Ayat-ayat Sajdah ada lima belas dengan surah yang berbeda-beda yaitu: (a) QS. al-A‘raf (b): 206; (c) QS. ar-Ra‘d (13): 15; (d) QS. an-Nahl (16): 49 (e) QS. al-Israa’ (17): 107; (f) QS. Maryam (19): 58; (g) QS. al-Hajj (22): 18; (h) QS. al-Hajj (22): 77; (i) QS. al-Furqan (25): 60; (j) QS. an-Naml (27): 25; (k) QS. as-Sajdah (32): 15; (l) QS. Shaad (38): 24; (m) QS. Fushshilat (41): 37; (n) QS. an-Najm (53): 62; (o) QS. al-Insyiqaq (84): 2; (p) QS. al-‘Alaq (96): 19.

                Kesunnahan di atas juga berlaku bagi orang yang shalat, Baik sendirian  maupun sedang menjadi imam. Dan kalau kondisi sedang menjadi makmum maka sebagaimana kewajibannya yang harus mengikuti imam. Oleh karenanya dia [makmum]  shalatnya menjadi batal kalau sujud  sendiri karena membaca ayat-ayat sajdah, atau dia [makmum] tidak mengikuti kepada imam yang sedang sujud tilawah. Kenapa batal? Karena salah satu syarat dari berjama’ah adalah imam dan makmum harus sesuai gerakannya.

                Bagi imam ketika membaca ayat sajdah di shalat yang sirriyyah [suara tidak keras ketika membaca Al-Fatihah] disunnahkan sujud tilawah ketika  selesai shalat. Tujuannya, agar tidak timbul kerancuan pada makmum. Bahkan ada ulama yang mengatakan sunnah dilakukan [selesai shalat] ketika menjadi imam di masjid jami’ yang besar walaupun di shalat jahriyyah [suara keras ketika membaca Al-Fatihah].

                Sujud tilawah memiliki fardu-fardu yang harus terlaksana. Bagi orang yang tidak sedang dalam shalat, Maka yang pertama harus ia lakukan adalah berniat untuk sujud tilawah, Dan Takbiratul Ihram lalu sujud. Bacaan yang sunnah ketika sujud adalah:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

Artinya :Wajahku bersujud kepada Allah SWT,yaitu Zat yang menciptakan, yang membuka pendengaran juga penglihatan-Nya dengan daya dan kekuatann-Nya.

Similar Posts