Merebut Ayat untuk Hajat Sesaat

“….menggunakan agama sebagai alat politik akan “membatasi kedalaman dan kompleksitas pemahaman keagamaan menjadi sekedar ajakan untuk perjuangan politik yang bersifat sementara”. Ayat-ayat Al-Qur’an yang digunakan untuk kepentingan inipun dampaknya menjadi “terbatas” dan kehilangan “kompleksitas”nya. Yang lebih penting lagi, ia akan kehilangan universalitas yang semestinya menjadi agenda utamanya. Dengan mengusung kepentingan politik tertentu, maka karya tafsir yang dianggitnya kehilangan universalitasnya.”
Alî bin Abî Thâlib berujar: “Al-Qur’an adalah mushaf yang tidak berbicara. Manusialah yang mengucapkannya”. M. Quraish Shihab menuliskan, adalah kenyataan bahwa seluruh kelompok yang berpredikat Islam, selalu merujuk pada Al-Qur’an baik ketika menarik ide-ide maupun mempertahankannya. Ini menunjukkan Al-Qur’an menempati posisi sentral dalam studi Islam. Karena manusia yang mengucapkannya, maka bunyinya akan sangat tergantung pada latar belakang dan tujuan pengucapnya. Ini tersebab pemikiran seseorang dipengaruhi oleh tingkat kecerdasan, disiplin ilmu yang ditekuni, pengalaman, penemuan-penemuan ilmiah, kondisi sosial, politik, dan sebagainya. Dan inilah konsekuensi logis yang tak terelakkan dari perintah men-tadabbur-i Al-Qur’an.
Untuk itu, benar juga pernyataan bahwa tidak ada penafsiran yang steril kepentingan, apapun kepentingannya. Pada halaman muka buku Membongkar Ideologi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer, Mahîr al-Munajjad menuliskan: “Tak ada tafsir yang murni dan obyektif. Setiap tafsir selalu subyektif dan tak bisa mengelak dari kepentingan penulisnya.” Nashr Hâmid Abû Zayd juga menyatakan, bagaimanapun juga, akhirnya teks cenderung pada ideologi yang memiliki akar-akarnya atau memberikan harapan-harapan bagi perkembangan kebudayaan.
Dan di antara kepentingan pembacaan Al-Qur’an yang menarik untuk diulas, adalah cara baca politis atau political reading of the Qur’an – dalam istilah Stefan Wild disebut political interpretation of the Qur’an dan oleh Tim Gorringe, ketika mengulas perihal pembacaan Injil, secara lebih umum disebut sebagai political reading of scripture. Menurut Tim Gorringe, political reading ini sebentuk a recent invention (temuan baru) yang kaitannya dengan cara pembacaan kitab suci. Dinilai baru, boleh jadi karena belum ditemukan preseden (hal yang sudah terjadi dan dapat menjadi contoh)nya secara masif dalam sejarah klasik pembacaan kitab suci. Pembacaan ini menarik diulas, karena potensial memunculkan terjadinya “penyalahgunaan” atau “pemelintiran” ayat Al-Qur’an, yang dalam istilah Azyumardi Azra disebut abuse of quranic verses.
Pendekatan Politik sebagai Model Pembacaan Al-Qur’an
Mohammed Arkoun menyatakan: “Al-Qur’an memberikan kemungkinan arti yang tidak terbatas. Ayat-ayatnya selalu terbuka, tidak pernah pasti dan tertutup dalam penafsiran tunggal”. Dan faktanya, Al-Qur’an memang membuka pintu pemaknaan lebar-lebar bagi siapapun yang berkepentingan dengannya. Dari keterbukaan ini, orang yang memiliki hajat tertentu akan mendapatkan manfaat darinya. Tentu saja sesuai kebutuhan yang hendak dicapainya, termasuk hajat politik. Pada posisi inilah para penafsirnya akan mendapat keuntungan dari kerja tafsirnya. Itu pasalnya, Nur Rofiah menuliskan, pendekatan yang digunakan oleh mufassir mempunyai dampak signifikan pada tafsir Al-Qur’an yang akan dihasilkannya. Inilah yang kelak melahirkan problem krusial mengenai the original meaning of the tex sebagaimana dimaksud pengarang.
Apa sesungguhnya maksud pendekatan politik dalam pembacaan Al-Qur’an? Secara sederhana, political reading of the Qur’an bisa dimaknai sebagai memahami, menafsiri, atau menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an atas dasar dan untuk kepentingan politik. Basis kepentingan politik itu bentuknya bisa berupa penafsiran yang mendukung kelompok politik tertentu dan bisa juga pengingkaran terhadap kelompok politik lain yang berseberangan. Pendekatan politik, berarti adalah cara membaca –dalam pengertian memahami– atau memaknai ayat-ayat Al-Qur’an dari dan untuk kepentingan politik. Membaca tidak sekedar mengeja aksara, melainkan melalui perenungan atau penelaahan. M. Quraish Shihab menuliskan, qara’a bisa bermakna membaca, menelaah, menyampaikan dan sebagainya.
Pemaknaan seperti ini bisa saja berkembang sesuai kebutuhan zaman, karena dalam sejarah penafsiran atau (lebih luasnya) sejarah awal interaksi umat Islam dengan Al-Qur’an, hal ini juga sudah terjadi. Jikapun interaksi umat Islam terhadap Al-Qur’an di zaman ini menyeret-nyeret Al-Qur’an ke wilayah politik, termasuk yang terjadi di Indonesia, maka hal itu tidaklah aneh karena ada preseden historisnya, terutama terkait kemundulan sekte Khawârij di zaman kekhalifahan Alî bin Abî Thâlib. Harun Nasution menuliskan: “Agak aneh kiranya kalau dikatakan bahwa dalam Islam, sebagai agama, persoalan yang pertama-tama timbul adalah dalam bidang politik dan bukan dalam bidang teologi. Tetapi persoalan politik ini segera meningkat menjadi persoalan teologi.” Dengan ujaran yang menarik, Ahmad Syafii Maarif mengistilahkan peralihan dari politik ke teologi ini sebagai “sengketa teologi berawal dari sengketa politik.” Inilah cikal-bakal “penyeretan” ayat Al-Qur’an untuk hajat politik yang sesaat.
Kepentingan Politik di Balik Penafsiran
Terkait dengan legitimasi paham politik yang menggunakan simbol sakral agama, Farid Esack menyimpulkan, semua aktor politik menggunakan agama sebagai bukti utama kebenaran diri mereka. Yoginder Sikand juga menyatakan, Islam dapat ditafsirkan dengan jalan yang beragam tak lain untuk membenarkan atau menjustifikasi keragaman ideologi dan pendirian politiknya. Itu sebabnya, Farid Esack menyatakan, para penafsir adalah manusia yang tak bisa lepas dari keadaan lingkungan tempat ia berada. Setiap generasi muslim sejak zaman Nabi Muhammad SAW. yang membawa kekhasan kondisi zamannya masing-masing, telah menghasilkan penjelasan mereka sendiri tentang Al-Qur’an. Sebagai kekhasan, niscaya ia akan berbeda dari satu generasi dengan generasi lainnya.
Dikutip Esack, David Tracy menuliskan: “Setiap penafsir mendatangi teks dengan membawa sejarah kompleks yang kita sebut tradisi. Tak ada kemungkinan untuk lepas dari tradisi, seperti halnya tak ada kemungkinan untuk lepas dari sejarah dan bahasa.” Itu sebabnya, David Tracy mengatakan: “Tak ada penafsiran, penafsir dan teks yang tak berdosa”. Namun dalam ranah kenyataannya, seperti dinyatakan Farid Esack, agama dan kitab suci (termasuk di dalamnya Al-Qur’an) menjadi wilayah perebutan. Perebutan untuk kepentingan-kepentingan pragmatis, hajat sesaat, termasuk di dalamnya kepentingan kekuasaan.
Terselipnya kepentingan politik di balik penafsiran, tak lain karena Al-Qur’an menempati posisi sentral dalam kehidupan umat Islam. Juga karena justifikasi tertinggi dalam kehidupan umat Islam adalah Al-Qur’an. Apapun yang disandarkan padanya, nilainya seakan menjadi absah dan tak terbantahkan. Perkataan, perbuatan dan gerakan yang sandarannya ayat-ayat Al-Qur’an menjadi (tepatnya dianggap) sahih. Semua kelompok yang berkepentingan akhirnya harus berlomba merapat pada ayat Al-Qur’an.
Politisasi Ayat Konteks Indonesia
Orang-orang yang ber-kepentingan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an terus muncul sepanjang sejarah manusia, tak terkecuali di Indonesia. Dalam konteks kepentingan politik, kelompok yang paling berkepentingan untuk “mengatur” makna ayat adalah para politisi. Modusnya, ayat tertentu yang dinilai sesuai kepentingannya digunakan untuk menyerang pihak lawan atau ayat tertentu digunakan untuk menunjukkan kemuliaan/keunggulan diri/kelompoknya. Sehingga ada kesan, musuh yang diserang menggunakan ayat adalah musuh yang nyata-nyata tidak sejalan dengan Islam. Sebaliknya, yang didukung oleh ayat dinilai sejalan dengan Islam.
Misalnya, untuk kasus yang pertama, ayat digunakan untuk menyerang lawan politiknya – tentu saja dengan mencerabut konteks historis ayat terkait – adalah kasus penggunaan Q.S. Al-Baqarah: 35; “Janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim”. Oleh kelompok politik tertentu, biasanya ayat ini digunakan untuk menyerang, menolak atau menjatuhkan partai politik lawan yang berlambangkan pohon yang rimbun daunnya. Sesuai isyarat ayat di atas, oleh kelompok ini, lantas dimunculkan larangan keras mendekati partai politik yang disimbolkan oleh pohon. Tentu saja arah penggunaan ayat ini sudah sangat gamblang, yakni menjatuhkan partai yang berlambang Pohon Beringin yang kala itu identik dengan partai penguasa Orde Baru, yakni Golongan Karya (Golkar). Dengan menggunakan ayat ini, para konstituen diharapkan tidak mendekati partai ini apalagi mencoblosnya, karena tidak sejalan dengan semangat Al-Qur’an.
Jika ayat di atas dipolitisasi oleh kelompok politik tertentu untuk menyerang kelompok politik lain secara langsung dan tentu saja membela dirinya secara tidak langsung, maka dalam kasus lainnya, kelompok politik yang sama memolitisasi ayat untuk menyanjung dirinya sebagai yang terbaik. Misalnya, kelompok politik yang berlambang Ka‘bah menggunakan Q.S. Al-Nahl: 16; “Dan (Dia) menciptakan tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang mereka mendapat petunjuk”. Oleh mereka, ayat ini dimaknai sebagai ajakan untuk mendukung partai yang bertaburan lambang bintang. Tentu saja arahnya jelas; Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam kondisi politik yang mendesak, juga karena tembok kekuasaan yang kokoh, maka praktik pemelintiran ayat dilakukan untuk menguatkan pandangan politiknya, kendati sesungguhnya ayat ini tidak ada kaitan dengan urusan politik, melainkan perihal bintang-gemintang sebagai penunjuk waktu dan arah bagi aktivitas manusia di bumi.
Ternyata tidak hanya partai berbasis Islam saja yang berkepentiangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan mampu menggunakannya dengan fasih. Partai Golkar misalnya, kendati bukan partai kaum santri, mereka juga tercatat menggunakan ayat. Dalam penelitian Azyumardi Azra, Golkar sesungguhnya memiliki ayat-ayat yang menjadi senjatanya. Ayat-ayat ini banyak disokong oleh KH. Mustain Ramli, kiai besar pengamal Tarekat Qadiriah dan Naqshabandiyah dari Jawa Timur yang bergabung dengan Golkar sebelum 1977. Untuk menguatkan legitimasinya secara agama, misalnya Golkar cukup gemar mengutip Q.S. Ibrâhîm: 24-25: “Tidaklah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit. (24) (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Tuhannya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk manusia agar mereka selalu ingat.(25)” Kegemaran mengutip ayat di panggung politik ini, menurut Cholid Mawardi yang pada 1997-an menjadi juru kampanye (Jurkam) Golkar, berkampanye di pesisir utara pantai Jawa tanpa menyitir ayat-ayat suci Al-Qur’an terasa hambar. Ibarat sup tanpa garam.
Di antara kasus abuse of Quranic verses yang cukup menghebohkan adalah penggunaan ayat untuk mendukung tokoh politik Partai Golkar di Inderamayu Jawa Barat. Diberitakan oleh banyak media massa, pada Januari 2009 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Partai Golkar dan Bupati Inderamayu kala itu, H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) untuk menyampaikan permohonan maaf karena telah menyantumkan Q.S. Al-Qashshas: 26 dalam iklannya. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya”.
Ayat ini digunakan untuk mendukung langkah Sang Bupati. Iklan dukungan untuk Bupati itu dinilai tidak proporsional, karena mengarahkan ayat suci Al-Qur’an untuk kepentingan pribadi dan politik yang sesaat. Iklan yang dimuat di harian lokal pada 10 Januari 2009 itu memasang ayat di bagian atas. Di sana tertulis ajakan pada warga Inderamayu untuk mempercayakan, mendukung dan memilih pemimpin Inderamayu hanya pada kader Golkar. Bahkan tertulis: “Bila tidak, sesungguhnya kita akan termasuk golongan orang yang mengkhianati Allah SWT, Rasul dan kaum muslimin serta demi terwujudnya Inderamayu yang religius, mandiri dan sejahtera (Remaja), yang menjadi cita-cita seluruh rakyat”. Iklan ini meresahkan banyak kalangan. Konsekuensi teologisnya, jika tidak memilih calon tertentu yang diamatkan dalam iklan itu (yakni Yance), maka ia akan masuk dalam “golongan orang yang mengkhianati Allah SWT, Rasul dan kaum muslimin”. Klaim pengkhianatan yang tidak main-main, karena menyangkut simbol-simbol tertinggi Islam.
Kasus terbaru yang tak kalah menarik adalah yang terjadi di internal Partai Demokrat (PD). Menjelang Rapimnas PD beberapa tahun lalu, beberapa Pengurus Partai meminta Ketua Umum PD saat itu, Anas Urbaningrum untuk mundur dari kursinya, karena diduga tersangkut mega-korupsi Hambalang yang dampaknya menurunkan kepercayaan masyarakat (pemilih) pada partai biru langit ini. Merespon desakan ini, Anas yang Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ini lantas menyitir Q.S. Ali ‘Imrân: 54 dalam status Blackberry-nya. Secara lengkap, dalam ayat ini Allah SWT berfirman: “Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya (makar), maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”.
Kasus-kasus di atas sifatnya tidak menentu dan karenanya tidak terbukukan dalam satu karya utuh. Ini berbeda dengan al-Huda: Tafsir Qur’an Bahasa Jawi karya Kolonel Bakri Syahid. Karya tafsir berbahasa Jawa yang ditulis utuh 30 juz ini cenderung ingin menarik ayat-ayat Al-Qur’an sebagai alat untuk mengapresiasi Orde Baru dengan segala kebijakannya. Misalnya, di dalamnya mufassir militer ini mengarahkan pembacanya menerima model negara Demokrasi Pancasila sebagai perwujudan ûlû al-‘amr di Indonesia, apresiasi pada UUD 1945, dukungan pada BIN/BAKIN, GBHN, kritiknya pada sekulerisme, dan sebagainya. Tafsiran-tafsiran serupa ini tentu saja tidak ditemukan contohnya dalam karya-karya tafsir klasik maupun modern di Indonesia. Lebih-lebih karya tafsir yang ditulis oleh mufassir non-Indonesia.
Catatan Ringan atas Pendekatan Politik dalam Tafsir
Melihat situasi itu, tentu kita patut khawatir. Karenanya, ada beberapa catatan yang perlu dikedepankan terkait penafsiran politik ini. Pertama, melokalisir universalitas pesan Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah kitab suci yang shâlih li kull zamân wa makân (maslahat sepanjang waktu dan ruang). Kebaikannya tidak terbatas masa dan tempat. Kapan dan di manapun, Al-Qur’an senantiasa seiring kebutuhan manusia, karena pesan-pesannya yang universal. Nabi Muhammad SAW sebagai mandataris yang bertugas menyampaikan pesan-pesan-Nya, juga menyampaikannya untuk kepentingan seluruh alam. Dalam bahasa Al-Qur’an, pesan kerahmatan ini disebut sebagai rahmah li al-‘âlamîn (rahmat bagi seluruh alam) (Q.S. Al-Anbiya’: 107).
Ukuran universalitas pesan Al-Qur’an itu sendiri, antara lain, karena isinya yang menyasar seluruh makhluk Allah SWT, baik manusia, hewan maupun tetumbuhan. Untuk konteks manusia, maka ayat-ayatnya berlaku umum; menyasar pada dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, jika ada ayat-ayat umum yang ditafsiri secara khusus pada wilayah dan untuk konteks tertentu, apalagi untuk kepentingan mendukung satu kekuasaan, maka ia akan kehilangan universalitasnya. Mohamad Hudaeri menyatakan, menggunakan agama sebagai alat politik akan “membatasi kedalaman dan kompleksitas pemahaman keagamaan menjadi sekedar ajakan untuk perjuangan politik yang bersifat sementara”. Ayat-ayat Al-Qur’an yang digunakan untuk kepentingan inipun dampaknya menjadi “terbatas” dan kehilangan “kompleksitas”nya. Yang lebih penting lagi, ia akan kehilangan universalitas yang semestinya menjadi agenda utamanya. Dengan mengusung kepentingan politik tertentu, maka karya tafsir yang dianggitnya kehilangan universalitasnya.
Kedua, menjadikan Al-Qur’an sebagai justifikasi pandangan. Menurut M. Quraish Shihab, Al-Qur’an adalah kitab suci yang posisinya sangat sentral, yang karenanya semua orang berkepentingan dengannya (baik kepentingan yang positif maupun negatif). Penafsiran yang berpihak pada model kekuasaan tertentu, maka penulisnya telah terjebak hanya mendukung, melegitimasi dan bahkan membenarkan model kekuasaan yang tengah berjalan. Dukungan seperti ini akan mengebiri globalitas Al-Qur’an. Sebab, ketika penguasa itu telah lengser, karya tafsir ini hanya akan menjadi artefak penelitian saja, yang isinya tidak banyak diamalkan oleh kaum muslim. Andai saja penulisnya tidak terjebak mendukung faham kenegaraan tertentu, barangkali karya ini akan lebih langgeng dan lezat dinikmati kaum muslim dari berbagai latar belakang dan zaman.
Untuk itu, penafsiran yang berbasis “merebut ayat untuk hajat sesaat” atau penafsiran politik untuk mendukung paham politik tertentu sudah semestinya dikaji ulang, sehingga universalitas pesan-pesan Al-Qur’an tetap terjaga sepanjang masa.Wa Allah a‘lam. ***