‹ Kembali ke Beranda
Hadis

Menimbang Hadis-Hadis Bulan Rajab

Oleh Muhammad Ali Wafa, Lc., S.S.I·29 Maret 2017·202
Menimbang Hadis-Hadis Bulan Rajab

إِنَّ شَهْرَ رَجَبَ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، مَنْ صَامَ مِنْهُ يَوْمًا كَتَبَ اللهُ لَهُ صَوْمَ أَلْفِ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ يَوْمَيْنِ كَتَبَ لَهُ صَوْمَ أَلْفَىْ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ كَتَبَ اللهُ لَهُ صَوْمَ ثَلَاثَةِ آلَافِ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، فَيَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ وَنَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ، فَاسْتَأْنَفَ الْعَمَلُ، وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللهُ.

 “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barang siapa berpuasa satu hari di dalamnya, Allah mencatat baginya puasa seribu tahun. Siapa berpuasa dua hari, Allah mencatat baginya puasa 2000 tahun. Siapa berpuasa tiga hari, Allah mencatat baginya puasa 3000 tahun. Siapa berpuasa tujuh hari, ditutup pintu neraka jahannam baginya. Siapa berpuasa 8 hari, dibukakan pintu 8 pintu surga baginya, dan ia bebas masuk dari pintu mana saja. Siapa berpuasa 15 hari, keburukan-keburukannya diganti dengan kebaikan-kebaikan, dan Allah mengampuni dosamu yang telah berlalu. Maka mulailah mengerjakannya. Siapa yang menambahnya, Allah juga akan menambahkannya.

Hadis di atas populer di masyarakat. Biasanya, saat akan memasuki bulan Rajab, Hadis ini disampaikan sebagai tausyiah untuk berpuasa Rajab. Bahkan, banyak yang beranggapan bahwa kesunnahan puasa Rajab adalah dengan berlandaskan Hadis di atas, atau Hadis lain yang menyebutkan keutamaan berpuasa di bulan Rajab.

Menurut al-Syaukânî dalam al-Fawâ’id al-Majmû’ah dan Ibn ‘Arrâq al-Kannânî dalam Tanzîh al-Syarî’ah Hadis tersebut diriwayatkan Ibn Syâhîn, namun tidak disebutkan sumbernya.

 

Hadis Palsu

Ibn Hajar al-Asqalânî dalam Tabyîn al-‘Ajâb Bimâ Warada fi Syahr Râjab dengan tegas berkata huwa hadîts maudhû’ la syakka fîhi (Hadis palsu, tidak perlu diragukan lagi). Menurut Ibn Hajar, kepalsuan Hadis tersebut disebabkan seorang rawi bernama Ishâq bin Ibrâhim al-Khuttâlî yang ternyata adalah muttaham (dituduh berdusta). Jauh sebelum itu, Ibn al-Jauzî dalam al-Maudhû’at menyatakan bahwa Hadis tersebut bukan sabda Rasulullah SAW (hadza hadîts lâ yashih an Rasulillah). Namun menurut Ibn al-Jauzî, kepalsuan Hadis tersebut disebabkan rawi bernama Hârûn bin ‘Antarah. Berpedoman kepada pernyataan Ibn Hibbân, Ibn al-Jauzi menyatakan; Hârûn tidak bisa dijadikan pijakan, sebab meriwayatkan banyak Hadis munkar.

Maka dari itu, berpijak pada penjelasan ulama tadi, Ibn ‘Arraq al-Kannani dalam Tanzih al-Syari’ah tanpa ragu menyatakan kepalsuan Hadis tersebut. Begitu pula al-Syaukani dalam al-Fawâ’id al-Majmû’ah dan al-Suyûthî dalam al-La’âli al-Mashnû’ah yang juga dengan tegas berpendapat demikian. Maka tidak perlu diragukan lagi, berdasarkan sikap dan pernyataan ulama tadi, Hadis tersebut adalah palsu.

Ada Hadis Lain

Memang ada beberapa riwayat lain yang memiliki kemiripan redaksi dengan Hadis tersebut. Misalnya adalah Hadis riwayat al-Thabrânî sebagai berikut;

رَجَبُ شَهْرٌ عَظِيْمٌ يُضَاعِفُ اللهُ فِيْهِ الْحَسَنَاتِ فَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبَ فَكَأَنَّمَا صَامَ سَنَةً وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِقَتْ عَنْهُ سَبْعَةُ أَبْوَابِ جَهَنَّمَ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشْرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللهُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ : قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى فَاسْتَأْنَفَ الْعَمَلُ

“Rajab adalah bulan yang bulan agung, Allah melipatganndakan di dalamnya dengan banyak kebaikan. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia seolah berpuasa satu tahun. Siapa yang berpuasa tujuh hari, maka ditutup tujuh pintu neraka baginya. Siapa yang berpuasa delapan hari, dibukakan delapan pintu surga baginya. Barangsiapa berpuasa sepluh hari, maka segala sesuatu yang diminta, Allah akan berikan kepadanya. Siapa yang berpuasa 15 hari, seruan Allah kepadanya; sungguh Allah telah mengampuni dosamu berlalu. Maka mulailah untuk mengerjakannya.”

Hadis ini diriwayatkan al-Thabrânî dalam al-Mu’jam al-Kabîr. Riwayat lain yang mirip dengan Hadis riwayat al-Thabrânî ini diriwayatkan al-Baihaqî dalam Fadhâ’il al-Auqât dan Syu’ab al-Ĭmân, Ibn ‘Asâkir dalam Târîkh Dimasyq, dan al-Khâtib al-Baghdâdî dalam Târîkh Baghdâd. Bahkan menurut Ibn Hajar dalam Tabyîn al-‘Ajâb, Abdul Aziz al-Kattânâ dalam kitab Fadhl Râjab juga meriwayatkan Hadis yang redaksinya mirip dengan Hadis tersebut.

Akan tetapi sayangnya Hadis riwayat al-Thabrânî tersebut tidak bisa memperkuat Hadis di atas, sebab kualitas Hadis tersebut matrûk seperti disampaikan al-Haitsamî dalam kitabnya Majma’ al-Zawâ’id wa Manba’ al-Fawâ’id. Adapun penyebabnya adalah dikarenakan seorang rawi bernama Abdul Ghafûr bin Sa’îd yang menurut al-Haitsamî adalah matrûk. Mengenai rawi ini, Ibn Hibbân berkata; ia termasuk seorang pemalsu Hadis (min man yadha’u al-hadîts). Menurut Imam al-Bukhâri, Hadisnya matrûk. Sedangkan Ibn ‘Adî berpendapat Abdul Ghafûr dha’îf munkar al-hadîts (lemah Hadisnya mungkar). Karenanya, mengomentari Hadis tersebut, al-Dzâhabî dalam Mizân al-I’tidâl berkata; Hadis tersebut palsu dan sanadnya tidak jelas (hadza bâthil wa isnâd muzhlim).

Adapun riwayat al-Baihaqî, Ibn ‘Asâkir, al-Baghdâdî, Abdul Azîz al-Kattânî, maupun riwayat lainnya tidak dapat menguatkan Hadis di atas. Sebab semua riwayat yang terkait Hadis di atas kualitasnya sangat parah dan tidak bisa diamalkan. Oleh karena itu, al-Baihaqî dalam Syu’ab al-Ĭmân justru sangat meragukan riwayatnya sendiri, bahkan riwayat lain terkait Hadis tersebut. Keraguan al-Baihaqî ini berlandaskan pada pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai berikut;

وَعِنْدِيْ حَدِيْثٌ آخَرُ فِي ذِكْرِ كُلِّ يَوْمٍ مِنْ رَجَبَ وَهُوَ حَدِيْثٌ مَوْضُوْعٌ لَمْ أُخْرِجْهُ

“Kami memiliki Hadis lain yang menyebutkan keutamaan setiap hari bulan Rajab. Namun itu adalah Hadis palsu yang tidak kami sampaikan.”

Maka dari itu, dapat dipastikan Hadis di atas maupun riwayat lain yang selafal dan semakna dengan Hadis di atas adalah palsu, atau sekurang-kurangnya semi palsu, dan semuanya tidak dapat diamalkan. Untuk itu, kepalsuan Hadis-hadis seperti di atas juga disampaikan Ibn al-Jauzî dalam al-Maudhû’at, al-Suyûthî dalam al-La’âli al-Mashnû’ah, Ibn ‘Arrâq al-Kannânî dalam Tanzîh al-Syarî’ah, al-Syaukânî dalam al-Fawâ’id al-Majmû’ah dan ulama lainnya. Karenanya wajar apabila jauh sebelum itu Imam Ahmad bin Hanbal menilai Hadis-hadis tersebut palsu (maudhû’), bahkan karena itu Imam Ahmad tidak mau meriwayatkannya. Wallahu a’lam.

Puasa Rajab Disunnahkan

Alkisah, Suatu ketika, seorang sahabat datang menemui Rasulullah SAW. Satu tahun kemudian, orang itu datang lagi dengan keadaan dan penampilannya yang telah berubah. Awalnya, badannya gemuk, tapi kemudian berubah kurus. Rasulullah SAW pun tidak mengenali orang tersebut. “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengenalku?.” Tanya orang itu. “Siapa kamu?.” Jawab Rasulullah SAW. karena tidak mengenal orang itu. Orang itu kemudian menjelaskan bahwa tahun sebelumnya (tahun lalu) ia pernah datang menemui Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW mengingat orang itu kemudian berkata, “Siapa yang menyuruh kamu mengazdab dan menyiksa diri kamu sehingga menjadi kurus seperti itu.” Rasulullah SAW. terkejut dengan kondisi orang itu. “Saya puasa terus ya Rasulullah.” Jawab orang itu membela. Karena itulah, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar orang itu hanya berpuasa bulan Ramadhan dan sehari setelahnya saja. Namun orang itu mengelak dan menjawab, “Saya  kuat, selama-lamanya saya kuat ya Rasulullah.” Rasulullah SAW. berkata lagi: “Puasa Ramadhan saja dan dua hari setelahnya!” Orang itu tetap berkata: “Saya kuat ya Rasulullah.” Rasulullah SAW. berkata lagi: “Puasa Ramadhan saja dan tiga hari setelahnya!” Namun tidak bergeming. Hingga akhirnya Rasulullah SAW dengan tegas bersabda:

صُمْ أَشْهُرَ اللهِ الْحُرُمَ

“Berpuasalah kamu pada bulan-bulan haram milik Allah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dalam Sunan-nya, beliau mencantumkannya pada pembahasan khusus dengan judul Bab Shiyâm Asyhur al-Hurum, Bab Berpuasa di Bulan-bulan yang Haram. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abû Dâwud dalam kitab Sunan-nya dengan redaksi shum minal hurum (صُمْ مِنَ الْحُرُمِ). Menjelaskan Hadis ini, Ibn Râjab al-Hanbalî dalam kitabnya Lathâif al-Ma’ârif mengatakan bahwa beberapa ulama Salaf berpuasa pada semua bulan Haram tersebut, di antaranya Ibn Umar, al-Hasan al-Bashrî dan Abu Ishâq al-Sa’bî. Ibn Râjab kemudian mengutip pernyataan al-Tsaurî yang menyatakan: Aku sangat suka berpuasa di bulan-bulan Haram.

Hadis tadi disebut sebagai Hadis qauli, yaitu Hadis yang bersumber dari perkataan Rasulullah SAW. Maka berdasarkan Hadis tadi puasa Râjab disunnahkan. Namun penggunaan Hadis palsu di atas sebagai dalil, tentu adalah kesalahan fatal, tidak dibenarkan.

Shalat Raghâ’ib dan Shalat Rajab

لَا تَغْفِلُوْا عَنْ أَوَّلِ جُمْعَةٍ مِنْ رَجَبَ فَإِنَّهَا لَيْلَةٌ تُسَمِّيْهَا الْمَلَائِكَةُ الرَّغَائِبَ

“Janganlah kalian lupa Jum’at pertama bulan Rajab, karena sesungguhnya di situ terdapat malam yang malaikat namakan dengan al-Ragha’ib.”

Melalui Hadis ini kemudian muncul shalat raghâib yang dilaksanakan di Jum’at pertama bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan shalat ini sebagai shalat Rajab karena dilaksanakan di bulan Rajab. Ada pula bentuk lain dari shalat Rajab seperti disampaikan dalam Hadis berikut;

مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً جَازَ عَلَى الصِّرَاطِ بِلَا حِسَابٍ

Siapa yang shalat setelah maghrib di malam pertama bulan Rajab sebanyak 20 rakaat, maka ia akan melewati jalan menuju surga dengan tanpa hisab (perhitungan amal).”

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبَ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، يَقْرَأُ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرَّةٍ آيَةَ الْكُرْسِيِّ، وَفِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِائَةَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.

Siapa berpuasa di bulan Rajab, dan shalat empat rakaat, dalam rakaat pertama membaca 100x ayat kursi, dan rakaat kedua membaca surat al-Ikhlas sebanyak 200x, maka ia tidak meninggal sampai kemudian melihat atau diperlihatkan bahwa tempat kembalinya adaah surga.”

 

Kualitas Hadis

Hadis pertama diriwayatkan al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, dan Abu al-Fath bin Abî al-Fawâris dalam Amalinya. Hadis ini dicantumkan Imam al-Ghazâli dalam kitabnya Ihya’ Ulûm al-Dîn dan Syaikh Abdul Qadîr al-Jîlânî dalam al-Ghunyah. Kualitas Hadis pertama ini palsu seperti disampaikan Ibn al-Jauzî dalam al-Maudhû’at, Ibn Hajar al-‘Asqalânî dalam Tabyîn al-‘Ajâb, al-Suyûthî dalam al-La’âli al-Mashnû’ah, al-Syaukânî dalam al-Fawâ’id al-Majmû’ah, dan lainnya. Kepalsuannya disebabkan seorang rawi bernama Ibn Jahdhâm, ia adalah pendusta (kadzdzâb).

Hadis kedua menurut al-Kannânî diriwayatkan oleh al-Jauzaqani. Hadis tersebut juga palsu sebagaimana disampaikan banyak ulama. Misalnya al-Dzahabî dalam Talkhîs Kitâb al-Maudhû’at dengan tegas menyatakan Hadis tersebut palsu lantaran seorang rawi bernama al-Husain bin Ibrahîm adalah pendusta (kadzdzâb), dan sanadnya tidak jelas juntrungannya (aktsar ruwâtuhu majâhil). Selain itu, al-Suyûthî dalam al-La’âli, al-Kannânî dalam Tanzîh al-Syarî’ah, dan al-Syaukânî dalam al-Fawâ’id al-Majmû’ah juga berpendat demikian. Bahkan Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam al-Manâr al-Munîf  berkata; fahuwa kidzb muftarî (kebohongan yang mengada-ada).

Adapun Hadis ketiga juga palsu seperti dijelaskan banyak ulama. Ibn al-Jauzî dalam al-Maudhû’at berkata Hadis ini palsu (hadza hadîts maudhû’ ala Rasululillah). Penyebabnya adalah rawi ‘Utsmân bin ‘Athâ’, menurut ulama ahli Hadis ia matrûk (‘Utsmân matrûk ‘ind al-Muhadditsîn). Selain itu, kepalsuan Hadis tersebut juga disebabkan  rawi yang tidak jelas juntrungannya (aktsar ruwatuhu majâhil). Kepalsuan Hadis ini juga disampaikan Ibn Hajar dalam Tabyîn al-‘Ajâb, al-Syaukânî dalam al-Fawâ’id al-Majmâ’ah, al-Suyûthî dalam al-La’âlî al-Mashnû’ah, al-Laknawi dalam al-Atsar al-Marfu’ah fi al-Akhbâr al-Maudhu’at, Ibn ‘Arrâq al-Kannânî dalam Tanzîh al-Syarî’ah, dan lainnya.

Pendapat Ulama

Di beberapa kalangan, shalat raghâ’ib tetap dilaksanakan sebagai amalan tahunan di bulan Rajab dengan berlandaskan Hadis-hadis di atas. Menyikapi hal ini, banyak ulama yang berkomentar, dan mayoritas mereka berpendapat bahwa shalat raghâ’ib dilarang. Namun menurut Ibn al-Shalâh shalat raghâ’ib tidak dilarang, justru disunnahkan. Al-Minawî dalam Faidh al-Qadîr menjelaskan bahwa dalil yang dipakai Ibn al-Shalâh adalah Hadis berikut;

مَنْ صَلَّى بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Siapa shalat di antara Isya’ dan Maghrib sebanyak 20 rakaat, Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga.”

Menurut Ibn al-Shalâh Hadis ini adalah dalil kesunnahan shalat raghâ’ib, karena secara khusus menyebutkan adanya shalat di antara Isyâ’ain, yaitu shalat antara Maghrib dan Isya’. Namun Izzuddîn bin Abdissalâm menolaknya,  sebab semua Hadis terkait shalat raghâ’ib tersebut adalah palsu tidak bisa dijadikan dalil dalam hal apapun. Adapun Hadis yang dipakai Ibn al-Shalâh tadi kualitasnya juga palsu, sebab dalam sanadnya terdapat seorang rawi pemalsu Hadis yang bernama Ya’qûb bin al-Walid al-Madînî. Berikutnya banyak ulama yang menyatakan bahwa shalat raghâ’ib tersebut dilarang.

Al-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa shalat raghâ’ib –shalat 12 rakaat di antara Maghrib dan Isya’ di Jum’at malam pertama bulan Sya’bân– dan shalat malam Nishfu Sya’bân seratus rakaat. Kedua shalat ini tidak patut dikerjakan dan merupakan perbuatan yang sangat tercela (hatâni al-shalâtani wa munkarâni qabîhatâni). Berpijak pada penjelasan al-Nawâwî, ini kemudian ulama beramai-ramai menyatakan bahwa shalat Raghâ’ib adalah perkara yang tidak patut dikerjakan (al-bida’ al-madzmûmah/al-qabîhah). Misalnya al-Haitami dalam al-Fatâwa al-Kubra, Muhammad bin Syatha al-Dimyathî dalam I‘ânat al-Thâlibîn, al-Khâtib al-Syarbinî dalam al-Iqnâ’ dan Mughnî al-Muhtâj, al-Qalyûbî dalam Hâsyiyat al-Qalyûbî, dan masih banyak ulama lain, khususnya ulama Syafi’iyah.

Menariknya, al-Khubawî dalam Durrât al-Nâsihîn juga menyatakan bahwa shalat raghâ’ib ini dilarang. Al-Khubawî menjelaskan, bahwa semua Hadis terkait shalat raghâ’ib adalah palsu tidak bisa dijadikan hujah. Maka orang yang melaksanakan shalat tersebut tidak akan mendapatkan pahala, perbuatannya sia-sia, bahkan apa yang dikerjakannya adalah keburukan yang dikhawatirkan mendapatkan siksa nantinya.

Maka berdasarkan pada penjelasan tadi, lebih baik shalat raghâ’ib ditinggalkan karena tidak dibenarkan. Semua Hadis yang terkait adalah palsu tidak bisa diamalkan. Karena itu akhirnya ulama menyebut ibadah tersebut sebagai amalan yang tidak patut dikerjakan (al-bid’ah al-madzmâmah/al-qabîhah). Wallahu A’lam. ***

 

Bagikan: