Sah-kah Kurban Orang yang Belum Aqiqah?

Hari raya kurban adalah salah satu hari besar umat Islam. Pada hari itu umat muslim mengadakan shalat Idul Adha dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Kurban dalam bahasa Arab disebut dengan istilah uḍḥiyah. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan, uḍḥiyah adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Tujuannya yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt pada hari raya Idul Adha atau hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah).

Di antara dalil yang menjadi dasar pensyariatan kurban adalah surah al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan laksanakan kurban (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)”

Hadis yang menjadi dasar pelaksanaan kurban di antaranya:

عنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا.

Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda,“Siapa yang mendapat kelapangan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami” (H.R. Ahmad)

Terdapat persamaan kurban dan aqiqah. Yaitu adanya pelaksanaan penyembelihan hewan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai syari’at Islam. Di antara dalil aqiqah adalah hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas, “Rasulullah Saw mengaqiqahkan Hasan dan Husein masing-masing satu kambing.”

Hadis riwayat Bukhari:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihan hewan, dan singkirkan semua bahaya atau gangguan darinya.”

Jika amalan ibadah kurban dan aqiqah adalah dua hal yang berbeda, lantas bagaimana hukumnya seseorang yang berkurban, tetapi saat kecil orang tuanya belum melaksanakan aqiqah? Karena tidak jarang ditemukan adanya masyarat muslim yang mengaku belum di-aqiqah saat kecil.

Kurban dan aqiqah memanglah dua hal yang berbada, sehingga keduanya tidak ada hubungan sebab akibat. Aqiqah bukan syarat untuk melaksanakan kurban, dan kurban juga bukan menjadi syarat bagi seseorang untuk melaksanakan aqiqah.

Seseorang yang berkurban, tetapi belum melaksanakan aqiqah, kurbannya tetap lah sah, karena kewajiban berkurban jatuh kepadanya bagi termasuk mukallaf dan mampu menunaikannya. Sedangkan perihal aqiqah merupakan suatu kewajiban wali/orang tua terhadap anaknya yang baru lahir.

Jadi dari penjelasan di atas, tidak jadi masalah ketika seseorang yang melaksanakan kurban, tetapi sewaktu kecil ia belum aqiqah. Kurban yang ia laksanakan sah, karena aqiqah bukanlah bagian dari syarat pelaksanan kurban. Hanya saja jika seseorang mau melaksanakan aqiqah untuk dirinya sebelum ia berkurban itu lebih baik.

Wallahu a’lam bishowab

 

Similar Posts