Secercah Pemikiran KH. Jalaludin Rakhmat; Asal Usul Sunnah Sahabat.

Pembahasan ini berkutat pada dua hal sentral dalam Islam, yakni apakah nabi maksum? Lalu bagaimana syarat maksumnya? Sehingga dari sini pula terlahir sunnah sahabat. Serta membahas secara intens ijtihad yang sering dilakukan Umar ra. Walau, ijitihadnya bertolak belakang dengan pendapat Nabi bahkan wahyu yang turun kepada Nabi.

Pemikiran KH. Jalaludin Rakhmat

Inilah alur pemikiran KH. Jalaludin Rakhmat. Sosok yang bersikukuh untuk memunculkan jembatan yang dapat menyatukan syiah-sunni dalam sebuah dialog. Puncak dialog ini berujung pada persatuan Islam sejati serta saling memahami. Menurutnya pula, yang utama adanya dialog antar golongan, karena selama ini yang terjadi hanyalah monolog.

Sunnah sahabat atau yang juga kita kenal dengan qaul -perkataan- sahabat,  terlahir karena penolakan terhadap kemaksuman Nabi. Maksum nabi dalam pandangan Umar bin Khattab ra. (w. 23 H) hanya pada hal akidah dan ibadah (maksum nisbi) karena Nabi juga manusia biasa -pernah lupa dan salah- atau ‘ismah parsial dalam istilah KH. Jalaludin Rakhmat.

Sedangkan dalam pandangan Ibnu Abbas ra. (w. 68 H) Nabi itu maksum secara  mutlak. Semua yang beliau sampaikan itu terjaga dari kesalahan dan tidak boleh ada akal yang mendahului wahyu. Lalu imam an-Nawawi ikut andil memberikan sedikit catatan bahwa Nabi tidak maksum dari penyakit, tapi penyakit apapun tidak akan membuat Nabi kehilangan kemaksumannya.

Mengenai bercanggahnya kedua kelompok ini juga berlangsung pada saat kongres pemilihan khalifah yang memimpin setelah Nabi. Umar melalui jalur demokratis dan sesuai dengan keinginan Quraisy membaiat Abu Bakar ra. (w. 13 H) untuk menjadi khalifah.

Di lain sisi, saat itu Ali ra. (w. 40 H) sedang berhalangan hadir karena sedang mengurus jenazah Nabi Muhammad saw. Sehingga menurut Ibnu Abbas ra. Ali lah khalifah yang sudah dipilih Tuhan, karena sudah ada nas­nya. Dari sini sebenarnya sudah tampak  di depan kita dua kubu yang sedang berapologi, yakni antara sunni-syiah.

Dua Kubu Sahabat: Tekstualis dan Kontekstualis

Mari kita lihat pembuktian adanya perbedaan antara kedua kelompok ini yang tertera pada dua kisah tersemat di bawah. Mereka pun dinisbatkan julukan rakyawiyin (kontekstualis) dari golongan Umar ra. dan wahyawiyin (tekstualis) Ibn Abbas ra.

Pertama, pada saat musyawarah menjelang perang Badr, sahabat diajak Nabi bermusyawarah untuk memilih objek penyerangan, antara kafilah dagang yang tak bersenjata atau pasukan bersenjata Quraisy. Abu Bakr dan Umar ra. mengajak untuk tidak menyerang Quraisy karena mereka tak akan mengalah.

Namun, Nabi tidak menyukai pendapat ini sampai Sa’ad bin Mu’az serta Miqdad bin Amr memberikan pernyataan kebaktian mereka terhadap apapun yang Nabi perintahkan walaupun itu harus menyebrang lautan -sahabat akan tetap teguh membersamai Nabi. Nabi pun wajahnya berseri-seri bahagia, lantas Nabi berorasi di hadapan pasukan tentang kemenangan yang sudah menunggu mereka di depan sana melawan pasukan bersenjata Quraisy.

Kedua, tragedi hari kamis saat Nabi dalam keadaan sakit parah meminta untuk diambilkan tinta dan kertas agar ia dapat menuliskan sesuatu sebagai pegangan umat. Nah, Umar melarang hal ini, karena Nabi dalam keadaan tidak maksum, meracau. Khawatir pembicaraannya sedang tidak jelas, tidak bisa dipastikan untuk dijadikan hujjah. Takut jika Nabi menuliskan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, Umar ingin menjaga Islam ini.

Sedangkan sebaliknya Ibnu Abbas menyayangkan hal ini. Ia bersedih karena di depan Nabi yang sedang jatuh sakit, para sahabat berdebat dan membuat kerusuhan. Akhirnya Nabi marah dan mengusir mereka dari kediaman Nabi. Setelah diusir, Ibnu Abbas mengambilkan tinta dan kertas dengan harapan Nabi masih ingin menuliskan wasiatnya, walau Nabi ternyata sudah tak berkenan.

Interpretasi yang Berkembang

Terkait hal hal di atas, ada banyak sekali interpretasi yang berkembang. Semua interpretasi adalah usaha untuk mencari kebenaran yang sebenarnya. Di antaranya:

Umar bingung, apakah Nabi dikuasai penyakitnya saat ia berbicara atau ia masih berbicara seperti biasa saat keadaan maksum? Ia juga bertanya-tanya bagaimana kondisi para Nabi sebelumnya tatkala sakit. Tampaknya Umar tidak sedang bingung karena umar menggunakan lafaz  هجر : meracau. Sedangkan jika memang Nabi meracau, maka itu dapat menurunkan status quo kenabiannya.

Dalil kedalaman pemikiran Umar, bahwa perintah nabi membawakan tinta dan kertas adalah permintaan -tawaran Nabi- yang diserahkan kepada sahabat. Karena Umar memilih untuk tidak memberikannya tinta dan kertas, maka wahyu untuk menuliskan wasiat ditimpali dengan wahyu. Agar Nabi mengurungkan niat awal menuliskan wasiat, karena ada maslahah yang lebih penting dan itu dapat diampu oleh para sahabat.

Umar memahami kondisi fisik Nabi, karena akan memberatkan nabi yang saat itu sedang sakit berat, dan juga ditakutkan akan berefek memberatkan umat dengan wasiat ini. Juga karena sudah cukup al-Quran menjadi pedoman saat itu, merujuk pada surah an-Nahl; 89. Nyatanya tidak jarang Nabi membenarkan pendapat Umar.

Kritikan Terhadap Umar

Lalu, KH. Jalaludin Rakhmat menjelaskan beberapa kritikan terhadap Umar yang benar-benar keras dengan ijtihadnya, dan itu bertentangan dengan sabda nabi tentang bolehnya menangisi jenazah -tangisan kasih sayang- dan bukan meratapi.

Semasa Nabi hidup, beliau menjadi sumber utama jika ada masalah yang muncul. Setelah beliau wafat umat menyepakati bahwa sahabat adalah sumber utama setelah al-Quran dan hadis. Tapi pada nyatanya yang menjadi sumber utama hanyalah sahabat yang dekat dengan pemerintah atau berada di dapur pemerintah. Maka karena tidak semua umat bisa mengakses khalifah, maka diterapkanlah kaidah kullu shahabah udul (semua sahabat dapat dipercaya).

KH. Jalaludin Rakhmat dalam pembahasan ini, ingin menunjukkan bahwa kekuasaan setelah Nabi wafat seharusnya dilanjutkan oleh ahlul bait. Dalam hal ini Ali ra. yang sedang tidak bisa ikut karena mengurusi jenazah Nabi. Akhirnya, saat itu terjadi kesepakatan di Saqifah Bani Saidah bahwa kekhalifahan dipimpin oleh Abu Bakr ra.

Seperti perihal politik yang terencana, ada pendapat yang muncul bahwa wasiat yang ingin Nabi tuliskan itu adalah penunjukan Ali sebagai khalifah pengganti Nabi. Namun karena Umar tahu akan hal tersebut, ia melarang untuk mengambilkan kertas dan tinta.

Fanatisme tampak mewarnai disertasi beliau ini. Namun, Inilah pemikiran yang ingin disampaikan oleh KH. Jalaludin Rakhmat dalam status quo beliau advokat syiah dan ingin berdialog lebih lanjut dengan sunni. Tentu disertasi ini masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut dengan perspektif lain yang lebih objektif lagi.

Similar Posts