Majalahnabawi.com – Imam al-Qurthubi memiliki nama lengkap Abu Abdillah Muhammad Ibn Ahmad Abu Bakr Ibn al-Farh al-Anshari al-Andalusi. Belum didapatkan data yang pasti kapan al-Qurthubi dilahirkan, hal ini mungkin terjadi karena pada zaman dahulu memang sering kali seorang ulama sebagai orang yang terkenal, orang besar, dicatat saat wafatnya, tetapi terkadang tidak diketahui dan dicatat hari kelahirannya, karena budaya mencatat tanggal lahir belum memasyarakat.  Al-Dzahabi dalam kitab Tafsir wa al-Mufassirun tentang tahun wafat al-Qurthubi, yakni tertulis bahwa al-Qurthubi wafat pada bulan Syawal tahun 671 H.

Al-Qurthubi adalah seorang yang menempati kedudukan penting dikalangan ahli ilmu khususnya dibidang ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Dalam hidupnya ia menumpahkan perhatiannya dalam bidang karangan yang bersifat ilmiah sehingga banyak buku yang telah ditulisnya antara lain yaitu kitab Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Selain kitab ini, al-Qurthubi juga tercatat pernah menulis kitab-kitab lain, diantaranya seperti kitab Syarh Asma’illah al-Husna, al-Tidzkar fi Afdhal al-Azkar, Syarh al-Taqasshi bi Umur al-Akhirah dan Qam’u al-Hirsh bi al-Zuhd wa al-Qana’ah wa Raddu Dzalik al-Su’al bi al-Kutub wa al-Syafa’ah.

Mengenai al-Qurthubi, al-Dzahabi menjelaskan “dia adalah seorang imam yang memiliki ilmu yang luas dan mendalam. Dia memiliki sejumlah karya yang sangat bermanfaat yang tentu hal ini menunjukkan betapa luas pengetahuannya dan sempurna kepandaiannya”. 

Sumber Penafsiran al-Qurthubi

Penafsiran yang dilakukan oleh al-Qurthubi berdasarkan pada pendapat-pendapat para ulama yang dalam ilmu al-Qur’an biasa digolongkan pada tafsir bi al-Ra’yi. Karena al-Qurthubi sangat luas dalam mengkaji ayat-ayat hukum. Ia mengemukakan masalah-masalah khilafiah, mengetengahkan dalil bagi setiap pendapat dan mengomentarinya serta tidak fanatik terhadap madzhabnya, yakni madzhab Maliki.

Beberapa kitab-kitab yang dijadikan rujukan oleh al-Qurthubi yaitu  Al-Muharrar al-Wajiz karya Ibn ‘Athiyah, Al-Nukat wa al-‘Uyun karya al-Mawardi, Tafsir Abi Laits al-Samarqandi karya Abi Laits al-Samarqandi, Tafsir al-Baghawi karya Imam al-Baghawi, Al-Wasith karya al-Wahidi, Asbab an-Nuzul karya al-Wahidi, Ma’ani al-Qur’an, I’rab al-Qur’an, dan al-Nasakh wa al-Mansukh karya Abu Ja’far al-Nahhas, Al-Tamhid, al-Istdhkar, al-Kafi, dan al-Durar fi Ikhtishar al-Siyar karya Abu Umar Ibn Abd al-Barr, dan Ahkam al-Qur’an dan al-Qabas Sharh al-Muwaththa’ karya Abu Bakr Ibn al-‘Arabi.

Corak dan Karakteristik Penafsiran al-Qurthubi

Tafsir al-Qurthubi merupakan kitab tafsir yang digolongkan sebagai tafsir bercorak fiqhi (fikih). Menonjolnya corak fikih dalam karya tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang yang ganjil dan aneh karena memang dari judulnya saja secara eksplisit sudah mengarah kepada hal tersebut, yaitu al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an yang berarti menghimpun hukum-hukum fikih yang ada ayat-ayat al-Qur’an. Meskipun bercorak fikih, tafsir al-Qurthubi adalah sebuah karya yang netral dan tidak fanatik kepada salah satu madzhab fikih. 

Metode Penafsiran al-Qurthubi

Al-Qurthubi menggunakan metode tahlili, metode yang dipakai dengan menjelaskan kandungan ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat di al-Qur’an sebagaimana yang tercantum di dalam mushaf. Namun, tidak seluruhnya ditafsirkan menggunakan metode tahlili, al-Qurthubi juga menggunakan metode ijmali dan muqaranah.

Metode muqaranah dipakai oleh al-Qurthubi khususnya untuk menafsirkan ayat-ayat ahkam. Al-Qurthubi membandingkan dan mendiskusikan beberapa pendapat ulama beserta masing-masing argumentasinya yang berbeda-beda sebelum ia mentarjih.

Langkah-langkah al-Qurthubi dalam menulis kitab Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. :

  1. Menyebutkan ayat. 
  2. Menyebutkan poin-poin masalah ayat yang dibahas ke dalam beberapa bagian.
  3. Memberikan kajian tafsir dari segi bahasa. 
  4. Menyebutkan ayat-ayat lain yang berkaitan dan hadist-hadist dengan menyebut sumber dalilnya.
  5. Mengutip pendapat ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
  6. Menolak pendapat yang dianggap tidak sesuai ajaran Islam. 
  7. Mendiskusikan pendapat ulama dengan argumentasi masing-masing dan mengambil pendapat yang benar.

Sistematika Penafsiran al-Qurthubi

Menurut Amin Al-Khuli, dalam kitabnya Manahij Tajdid, dituliskan bahwa dalam penulisan kitab tafsir dikenal beberapa sistematika, yaitu mushafi, nuzuli, dan maudhu’i. Tafsir al-Qurthubi memakai sistematika mushafi, ia menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan urutan ayat dan surah yang terdapat dalam mushaf al-Qur’an, yaitu mulai dari ayat pertama surah al-Fatihah sampai ayat terakhir surah al-Nas. Meskipun sistematika penafsiran al-Qurthubi memakai mushafi, namun menurut M. Quraish Shihab, benih-benih penafsiran model sistematika maudu’i dalam tafsir al-Qurthubi sudah tumbuh, hal ini melihat corak penafsiran dia yang memfokuskan pada penafsiran ayat al-Qura’an yang bertema hukum.

By Zuhri Tamam

Mahasantri angkatan Rabbani 22 Darus-Sunnah Institute