Transfer Nalar Fikih Kiai Ali Mustafa Melalui Kitab Ma’ayir Halal wa al-Haram

Majalahnabawi.com – Kitab Ma’ayir baina al-Halal wa al-Haram merupakan magnum opus Pak Kiai dalam ilmu fikih. Kitab ini merupakan sebuah disertasi Pak Kiai yang diujikan pada tahun 2008 oleh para ulama mancanegara seperti: Syekh. Prof. Dr. M. Hassan Hitou, Guru Besar Fikih Islam dan Ushul Fikih Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman, Syekh. Prof. Dr. Taufiq Ramadhan al-Buti (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Damaskus, Syiria), Syekh. Prof. Dr. Mohammed Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan Hadis Universitas Nizamia, Hydrabad, India), dan Syekh. Prof. Dr. M. Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). 

Dalam promosi doktor ini, Pak Kiai tidak perlu jauh-jauh pergi ke Hydrabad, India akan tetapi para Guru besar penguji-lah yang datang ke Indonesia. Ini tentunya menjadi keistimewaan tersendiri serta membuktikan bahwasannya Pak Kiai benar-benar ulama internasional. Tidak hanya pakar dalam bidang hadis saja, akan tetapi juga pakar dalam fikih dan ushul fikih sebagaimana Syekh Mohammed Khaja Sharief memuji beliau di sesi akhir promosi doktor Pak Kiai melalui bait-bait pujiannya. 

Penulisan kitab ini memiliki keunikan tersendiri, di mana Pak Kiai menulis tangan langsung kitabnya yang kemudian disalin ke komputer oleh santri beliau pada saat itu. Sehingga kitab ini memiliki keberkahan yang luar biasa karena ditulis langsung oleh sosok yang sehari-hari tangannya lebih banyak memegang kitab-kitab dibandingkan memegang gadget seperti santrinya saat ini.

Makna Nama Kitab Ma’ayir

Ide penamaan kitab dengan kata “Ma’ayir”. Ma’ayir  merupakan jamak dari Mi’yar. Mi’yar yaitu sifat yang dengan sesuatu tersebut suatu hukum dapat dihukumi. Dalam definisi asalnya ialah “al-Mi’yar huwa al-Qaidah wa ‘Illaha”.

Yang membedakan Kitab ini dengan karya tulis lainnya meski saat ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika. Namun kebanyakan karya tersebut membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fikih Islam. Adapun yang Pak Kiai tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya. Pak Kiai menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram.

Latar Belakang Penulisan Kitab

Latar belakang penulisan kitab ini karena Pak Kiai melihat kondisi di mana muslim dan non Muslim sangat erat serta banyak yang melakukan imigrasi dan banyak melakukan konsumsi, sehingga harus ada batasan antara halal dan haram. Menurut Pak Kiai, jika seorang muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fikih Islam.

Akibat Memakai Barang Haram

Dalam kitab ini, Pak Kiai ali memaparkan setidaknya ada 3 akibat ketika memakai barang haram:

1. Ibadah Tidak Diterima

Contoh kasus: Haji menggunakan uang haram. Dalam hal ini, Pak Kiai Ali mengutip suatu khabar yang artinya “Sesungguhnya Allah itu Thayyibun (baik), dan tidak menerima kecuali hal yang baik.” Dan, terakhir ialah berlandaskan pada suatu kaidah: “Li al-Wasaail hukm al-Maqasid” (perantara itu sama seperti hukum tujuan).

2. Membahayakan Anggota Badan

Islam melarang sesuatu bukan tanpa alasan, pasti ada alasan. Alasan itu merupakan alasan yang buruk. Maka dari itu, setiap sesuatu yang memiliki unsur dharar (membahayakan) maka masuk ke dalam kriteria haram.

3. Masuk Neraka

Rasulullah Saw bersabda:

  لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Tidak masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari makanan yang haram, karena neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad)

Alasannya karena makanan itu menjadi bahan baku tubuh. Sedangkan tubuh yang tumbuh dari makanan yang haram akan merasa enggan untuk beribadah dan taat kepada Allah. Karenanya, mengonsumsi barang yang haram tidak hanya menghalangi diterimanya doa dan ibadah, melainkan juga pelakunya pantas masuk neraka.

Similar Posts