Jutaan umat muslim diliputi rasa haru bahagia menyambut bulan yang mulia. Segala persiapan dengan pernak-perniknya pun sudah diagendakan sedemikian rupa, mulai dari silaturahim, ziarah atau agenda lainya yang menjadi kebiasaan daerah tersebut.

Di balik gegap gempita bulan Ramadhan, ada suatu hal mendasar yang masih dianggap enteng bagi sebagian umat Islam, bahkan seringkali tidak diperhatikan, yakni niat sebagai pondasi dari segala ibadah, termasuk niat ibadah puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam.

Lantas bagaimanakah niat puasa yang baik dan benar? Ulama telah bersepakat bahwa keberadaan niat puasa bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, tidak sah ibadah seseorang tanpa adanya niat. dan para ulama hanya berbeda pendapat dalam meletakan posisi, apakah niat termasuk rukun satau syarat.

Menurut Jumhur ulama niat puasa khususnya Ramadhan harus dilaksanakan pada malam hari, merujuk pada hadis berikut.

من لم يبيت الصيام قبل طلوع الفجر، فلا صيام له

Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidaklah puasa baginnya (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis di atas secara gamblang menyatakan bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari, dimulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar. Menurut Imam Syafi’i niat pada malam hari tidak bisa dibatalkan dengan makan, minum, tidur, jima’ atau perbuatan yang lainya sehingga tidak diperlukan pembaruan niat.

Keterangan niat pada malam hari menurut ulama Syafi’i lebih menekankan untuk berniat di setiap malam, karena berniat pada awal bulan Ramadhan saja tidak cukup, untuk mengambil sikap ihtiyath (berhati-hati) mengingat puasa merupakan ibadah pokok yang termasuk rukun Islam.

Akan tetapi secara teknis tata cara di atas hanya berlaku pada puasa wajib saja dan tidak berlaku pada puasa sunnah. Mengutip pendapat Imam Syafi’i yang berhujjah dengan hadis dari ‘Aisyah Ra bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

دخل علي النبي صلّى الله عليه وسلم ذات يوم، فقال: هل عندكم شيء؟ فقلنا: لا، قال: فإني إذاً صائم

Suatu ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, ia pun bertanya kepada Aisyah : “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk dimakan?”Aisyah menjawab “Tidak”. Nabi pun bersabda “Maka sesungguhnya aku berpuasa” (HR.Muslim)

Hadis di atas menunjukkan kebolehan berniat puasa sunnah setelah terbitnya fajar, dengan syarat tidak makan dan minum suatu apapun semenjak subuh.

Perlu diketahui pula, niat merupakan sebuah kesengajaan dalam melaksanakan sesuatu, yang bertempat dalam hati. Sehingga dalam praktiknya cukup di dalam hati  dan sunnah apabila dilafalkan, sebagaimana yang dikatakan jumhur ulama kecuali madzhab Maliki.

Dalam hal ini fakta di lapangan yang terjadi pada masyarakat kita, pelafalan niat mengambil peran edukasi tersendiri dalam mengajarkan makna dan hakikat niat, mengingat masih banyak masyarakat awam yang sekirnya membutuhkan perantara yang mudah untuk memberikan pemahaman apa arti niat.

Wallahu a’lam bishowab