Bolehkah Membaca Hizib Untuk Balas Dendam Akibat Putus Cinta?

Majalahnabawi.com – Putus cinta merupakan pengalaman yang pahit dan meninggalkan luka mendalam. Rasa sakit hati, kecewa, dan amarah sering kali muncul. Apalagi jika putus cinta terjadi sebab salah satu pasangan berkhianat dan diam-diam selingkuh . Pasti dalam benak anda terbesit sebuah pertanyaan, bolehkah rasa dendam ini terbalaskan?

Di satu sisi, agama Islam mengajarkan untuk memaafkan dan mengikhlaskan. Kebencian dan dendam hanya akan membawa dampak negatif bagi hati dan jiwa. Di sisi lain, rasa sakit hati yang teramat dalam mendorong seseorang untuk mencari solusi, termasuk dengan cara spiritual seperti membaca hizib. Lantas bolehkah membaca hizib untuk membalas dendam akibat putus cinta?

Hizib Adalah Doa

Hizib dalam Islam sejatinya merupakan sebuah bentuk doa kepada Allah Swt. Berdoa agar mendapat keberuntungan atau terhindar dari mara bahaya. Berdoa merupakan salah satu titah Allah Swt, hal ini sebagaimana telah Allah ditegaskan dalam Al Qur’an surah Ghafir ayat 60 berikut;

وَقَالَ رَبُّكُمُ ‌ٱدۡعُونِيٓ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِي سَيَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Artinya, “Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepadaku, niscaya akan aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya, orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepadaku, akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina’.”

Perihal membaca hizib untuk balas dendam kepada orang yang telah berkhianat atau berbuat dzalim kepada kita. Seperti membaca Hizbul Bahr dan Hizbu An Nashr karya Abu Al Hasan As Syadzili, Hizbu Az Zajr milik At Tijani, Hizbu As Sakran oleh Ali Bin Abi Bakr As-Segaf, Hizbu An Nashr kepunyaan Abdullah Bin Alawi Al Haddad, dan seterusnya, Syaikh Abu Abdillah Musthafa Bin Al ‘Adwi dalam kitabnya Silsilah At Tafsir juz 75 halaman 12 beliau cenderung memperbolehkan. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

ومن أهل العلم من يقول: إن الحال بحسبه، فإن كان الشخص يؤذيك أذىً مستمراً بما لا تطيقه ولا تتحمله فجائز لك أن تدعو الله تعالى عليه، أو إذا كان يفسد وكان شره مستطيراً في الأرض فجائز لك أن تدعو عليه، واستدل بدعاء نوح عليه السلام، ودعاء موسى عليه السلام على فرعون

Artinya, “Di antara sebagian ulama berpendapat, bahwa situasi kezaliman sangat menentukan hukum. Jika seorang zalim menyakitimu tanpa henti dan engkau tak mampu melawannya, engkau boleh mendoakannya celaka. Atau, engkau berhadapan dengan orang yang akan menebar kerusakan di seluruh penjuru, maka boleh juga engkau mendoakannya celaka. Hukum ini berdasar pada doanya Nabi Nuh ‘alaihissalam dan Nabi Musa ‘alaihissalam.”

Memaafkan Kedzaliman Lebih Utama

Meskipun teks diatas memperbolehkan membaca hizib untuk balas dendam kepada orang yang telah berkhianat atau berbuat dzalim kepada kita. Ada juga sebagian ulama yang berpandangan lebih baik tidak mendoakan celaka untuk mereka yang mendzalimi kita. Dalam artian memaafkan kedzaliman mereka lebih utama daripada balas dendam mendoakan mereka celaka. Sebagaimana telah dijelaskan Syaikh Abu Abdillah Musthafa Bin Al ‘Adwi berikut:

وقد اختلف أهل العلم في الدعاء على الظالم: هل الأفضل فعله أم تركه؟ فمن أهل العلم من يقول: إن ترك الدعاء أفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر حديث الشفاعة الطويل

Artinya, “Para ulama berbeda pendapat terkait doa celaka untuk orang zalim. Apakah sebaiknya dilakukan atau ditinggalkan? Sebagia ulama berpendapat, tentu yang lebih baik adalah tidak mendoakan mereka celaka. Hal ini berlandas pada hadist as-syafa’ah (hadist tentang syafaat yang bicara soal alasan mengapa para rasul selain Nabi Muhammad Saw. tidak mendapat mandat syafaat besar (as-syafa’ah al’udzma) di Hari Kiamat. Alasannya, karena mereka pernah mendoakan umatnya celaka di dunia semasa di dunia).”

Dengan demikian balas dendam akibat putus cinta dengan membaca hizib adalah diperbolehkan. Kendati demikian lebih baik hal tersebut tidak dilakukan mengingat Kebencian dan dendam hanya akan membawa dampak negatif bagi hati dan jiwa.

Demikian penjelasan dendam akibat putus cinta, bolehkah membaca hizib untuk membalasnya? Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bissawab.

Similar Posts