Hadis Sohih Mayoritas Penghuni Neraka adalah Perempuan
عن أبي سعيد الخدري قال خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في أضحى أو فطر إلى المصلى فمر على النساء فقال يا معشر النساء تصدقن فإني أريتكن أكثر أهل النار فقلن وبم يا رسول الله قال تكثرن اللعن وتكفرن العشير ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن قلن وما نقصان ديننا وعقلنا يا رسول الله قال أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل قلن بلى قال فذلك من نقصان عقلها أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم قلن بلى قال فذلك من نقصان دينها
Dari Abi Sa’id al-Khudri, Berkata: Rasulullah SAW keluar menuju tempat salat pada hari raya idhul adha atau idhul fitri. kemudian beliau melewati para perempuan dan bersabda “wahai para wanita, bersedaklah kalian, sesungguhnya aku telah diperlihatkan bahwa kalian para wanita yang terbanyak menghuni neraka.Lalu mereka (wanita) bertanya “apa sebabnya wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “karna kalian banyak melaknat dan mengingkari (pemberian nikamt) dari suami”. “Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita”. Kami bertanya lagi : “wahai Rasulullah apa maksud dari kekurangan akal dan agama ?” Rasulullah SAW menjawab: “bukankah persaksian dari seorang wanita setengah dari persaksian laki- laki ?” mereka menjawab “Benar”, beliau berkata lagi “itulah kekurangan akalnya”. “Dan bukankah seorang wanita bila dia sedag haid, dia tidak salat dan puasa ?”
Hadis di atas diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim yang secara sanad sudah jelas kesahihannya. Secara teks hadis tersebut tampak misoginis, karenanya diperlukan perangkat lain dalam memahami konteks hadis seperti sebab wurud dan melihat keadaan budaya saat Nabi mengungkapkannya.
Hadis ini disampaikan oleh Nabi pada saat khutbah salat hari raya, sebelumnya Nabi memerintahkan seluruh perempuan untuk pergi menuju lapangan tempat melaksanakan salat id, Nabi berkata bahwa beliau akan memberikan nasihat husus untuk perempuan dan akan mengabarkan kabar gembira untuk mereka.
Abu Syaukah memberikan komentar terhadap hadis ini, menurutnya hadis ini merupakan hadis husus yang tidak bisa digeneralisasikan. Hadis ini husus di sampaikan oleh Nabi kepada para perempuan ansor yang pandai berbicara. Abu syaukah juga berpendapat bahwa hadis tersebut diucapkan oleh nabi dalam khutbah salat id. Keadaan ini menyatakan bahwa pada saat itu nabi sedang berada pada posisi yang tenang, dan tidak marah. Disamping itu Nabi juga merupakan seorang yang penyayang terhadap istri- istri dan anak-anaknya.
Pada awalnya Nabi memerintahkan perempuan untuk bersedekah, hal ini dikarenakan perempuan pada masa Nabi lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama anak- anaknya, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk bersedekah. oleh karena itu Nabi memerintahkan seluruh wanita baik yang sedang haid ataupun suci untuk berkumpul di lapangan agar dapat bersedekah dan dapat mendengarkan fatwa Nabi.
Dalam teks hadis di atas disebutkan bahwa penyebab wanita menjadi penghuni neraka adalah karena tidak mensyukuri harta suaminya. Dalam tradisi arab, seorang istri menjadi ratu dalam rumahnya, sedangkan suami bertanggung jawab atas segala kebutuhan dan urusan dalam rumah tangga. Posisi perempuan yang menjadi ratu di rumah menuntut mereka untuk taat kepada suami. Sehingga nabi sangat marah saat perempuan melaknat suaminya. Bahkan nabi pernah berkeinginan untuk memerintahkan perempuan bersujud kepada suaminya. Hal ini dikarenakan betapa sangat besar peran yang ditanggung oleh suami terhadap istri kala itu.
Dalam hadis di atas juga disebutkan bahwa perempuan memliki akal yang kurang, yaitu dalam persaksian.
Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah “dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya”. Mengenai persaksian dalam ayat tersebut dihususkan dalam hal jual beli.
Ulama’ berbeda pendapat tentang hal tersebut. Di antaranya adalah pendapat Ibn Hajar al-Atsqalani yang menyatakan bahwa hadis tersebut menghususkan pada masalah kebendaan, dan tidak membolehkan kesaksian perempuan di dalam masalah hudud, qishas dan lain sebagainya. pendapat ini senada dengan pendapat imam Syafi’i, imam malik dan jumhur ulama’ dalam soal persaksian. Sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwa perempuan dapat menjadi saksi dalam segala hal dengan catatan untuk kedudukan satu orang laki-laki dapat ditempati oleh dua orang perempuan dalam persaksian.
Pendapat Ibn Hazm ini dapat diterapkan pada masa sekarang, sebab perempuan saat ini tidak lagi berdiam diri di rumah, sehingga mereka dapat mempersaksikan apa yang mereka lihat. Disamping itu sebagian besar perempuan saat ini juga turut andil dalam mengurus rumah tangga bahkan mencari nafkah, sehingga tidak semua peran bertumpu pada laki- laki.
Wallahu a’lam bishowab.