Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinanti-nanti oleh kaum muslimin karena di Bulan ini terdapat banyak keberkahan. Keberkahan dimaknai oleh mayoritas ulama sebagai زيادة الخير  bertambahnya kebaikan atau bisa juga disebut kebaikan yang melimpah.

Di bulan istimewa ini Allah Swt mewajibkan kepada setiap muslim yang sudah baligh dan aqil untuk berpuasa mulai dari terbit hingga terbenamnya matahari. Kewajiban untuk berpuasa pada bulan Ramadhan ini telah disyari’atkan sejak tahun 2 Hijriyah, tahun yang sama saat terjadinya peristiwa Perang Badar yang fenomenal.

Salah satu cara untuk mendapatkan keberkahan di bulan Ramadhan yaitu melakukan Sunnah-sunnah Rasul dan berbuka puasa dengan kurma merupakan bagian dari Sunnah-nya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi (w. 279 H) dalam kitabnya Sunan al-Tirmidzi:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضبّيّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ”

Dari Salman ibn ‘Amir dari Rasulullah S.A.W.berkata: Jika salah satu dari kalian berbuka puasa maka berbukalah dengan Kurma namun jika tidak mendapatkannya maka berbukalah dengan air karena (air) itu suci.

Hadis di atas tidak hanya diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi saja, Imam Ahmad (w. 241 H), Imam abu Daud (w. 275 H), Imam Ibnu Majah (w. 273 H) dan Imam al-Darimi (w. 255 H) pun meriwayatkan hadis tersebut.

Sebagian ulama hadis berpendapat bahwa hadis tersebut shahih dan sebagian lain menyandangkan derajat hasan pada hadis di atas. Intinya, hadis di atas bukanlah hadis yang bermasalah karena diriwayatkan oleh perawi-perawi yang tsiqot (terpercaya) sehingga tidak masalah untuk mengamalkannya.

Lantas berdasarkan hadiss tersebut haruskah kita berbuka puasa dengan kurma?

Dalam Kitab Syarh Sunan al-Tirmidzi dijelaskan bahwa perintah untuk berbuka puasa dengan kurma di dalam hadis tersebut merupakan sunnah bukan wajib, pun jika tidak mendapatkan kurma bisa digantikan posisinya dengan air.

Kurma disunnahkan sebagai pembatal puasa karena rasa manisnya yang alami dan mengandung nutrisi yang baik. Setiap makanan yang manis dapat menambah stamina tubuh yang lemah setelah berpuasa seharian.

Dikatakan pula, karena makanan manis itu يوافق الإيمان ويرق القلب (mendukung keimanan dan melunakkan hati). Hingga berdasarkan pendapat tersebut Imam al-Syaukani (w. 250 H) dan ulama lain berpendapat jika illah (sebab) nya merupakan rasa ‘manis’ yang ada pada kurma, maka setara pula-lah kurma itu dengan makanan manis lainnya. Imam Ibn Malik berkata: yang utama adalah mengacu atau menyandarkan sebab tersebut kepada pembuat Syariat yakni Allah Ta’ala.

Imam al-Bukhari (w. 256 H) dalam kitab shahihnya menulis bab berbuka dengan makanan yang mudah didapat baik dengan air dan lainnya. Dalam bab tersebut juga, beliau menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibn Aufa yang menceritakan tentangnya saat bepergian dengan Rasulullah sedangkan Rasulullah sedang berpuasa. Kemudian saat matahari tenggelam beliau memerintahkah ‘Abdullah untuk berhenti dan mengambilkan Rasulullah air (untuk berbuka).

Imam al-Hafidz, Ibnu Hajar al-asqalani (w. 852 H) menyebutkan dalam Fath al-Bari Syarh Shahih Bukhari bahwa kemungkinan Imam Bukhari mencantumkan bab tersebut untuk mengisyaratkan bahwa perintah untuk berbuka dengan kurma itu adalah sunnah bukan wajib.

Secara letar geografis dan budaya, kurma merupakan salah satu buah atau makanan yang sangat mudah ditemukan dan didapatkan di wilayah Arab. Juga makanan yang terjangkau bagi setiap kalangan, siapapun dapat menikmatinya.

Kesimpulan dari pemaparan diatas adalah bahwa berbuka puasa tidak harus dengan kurma, akan tetapi berbukalah dengan apa yang mudah didapatkan oleh tiap muslim dan pastinya halalan thoyyiba.

Jika seseorang dapat dengan mudah mendapatkan kurma di daerahnya silahkan berbuka dengan kurma, jika tidak maka bisa digantikan dengan air. Jika air pun susah untuk didapatkan bisa dengan makanan atau minuman yang mudah ditemukan di daerahnya, yang pasti makanan dan minuman yang dikonsumsi merupakan makanan dan minuman yang halal. Wallahu a’lam bishowab.