Hukum Mencampur Kuburan Muslim Dengan Non-Muslim

Majalahnabawi.comKewajiban menguburkan jenazah adalah tugas yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup seperti keluarga atau kerabat dekat. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap martabat manusia serta sebagai bagian dari proses pembebasan jiwa dari dunia fisik.

Pada umumnya, tempat orang yang meninggal akan dikubur sesuai dengan penganut ajaran mereka. Muslim dikuburkan di tempat pemakaman muslim dan begitupun sebaliknya bagi mayat non-muslim. Akan tetapi mayat muslim dan non-muslim terkadang dikuburkan dalam satu tempat. Alasannya sangat mendasar, yaitu lahan yang disiapkan tidak mencukupi. Lantas bagaimana hukum mencampur mayat muslim dengan non-muslim dalam satu tempat?

Pendapat Ulama

Pada umumnya, para ulama terutama kalangan Syafii sepakat bahwa mengumpulkan jenazah muslim dan non-muslim dalam satu tempat adalah haram. Meskipun demikian, kondisi darurat memperbolehkan dua mayat itu ditempatkan pada satu lokasi. Sebagaimana keterangan Imam Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 7, halaman 5109 berikut;

السؤال الخامس: ما حكم دفن المسلم في مقابر غير المسلمين، حيث لا يسمح للدفن خارج المقابر المعدة لذلك ولا توجد مقابر خاصة بالمسلمين في معظم الولايات الأمريكية والأقطار الأوربية؟ الجواب:إن دفن المسلم في مقابر غير المسلمين في بلاد غير إسلامية جائز للضرورة

“Apa hukum menguburkan seorang muslim di kuburan non-muslim, karena penguburan tidak diizinkan di luar kuburan yang disiapkan dan tidak ada kuburan bagi umat Islam di sebagian besar negara AS dan negara-negara Eropa? Jawaban: Pemakaman seorang muslim di kuburan non-muslim di negara-negara non-muslim diperbolehkan karena darurat”

Sebagaimana juga keterangan Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi dan Syihabuddin Ahmad al-Burulusi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi wa Umairah, juz 1, halaman 409 berikut;

 ولا يجوز دفن مسلم في مقبرة كفار ولا عكسه، فيحرم إلا لضرورة فيجوز

“Tidak diperbolehkan menguburkan seorang muslim di kuburan orang non-muslim. Begitupun sebaliknya, tidak boleh. Maka diharamkan kecuali jika darurot maka diperbolehkan”

Meskipun boleh untuk dikumpulkan dalam satu tempat, imam Manshur al-Bahuti dalam kitab Kasyful al-Qana’ ‘an Matni al-Iqna, juz 3, halaman 129, mengharuskan akan adanya pemisah, seperti pagar atau tembok. Beliau memberikan syarat dipisah karena pada asalnya mayat muslim tidak boleh dikumpulkan dengan mayat non-muslim.  Sebagaimana disebutkan;

ويلتزم تمييز قبورهم عن قبورنا تميييزا ظاهرا كالحياة وأولى

“Dan wajib untuk membedakan kuburan non-muslim dari kuburan kita muslim dengan perbedaan yang jelas, sebagaimana pada saat hidup. Bahkan lebih dibedakan ketika sudah meninggal”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengumpulkan mayat muslim dengan non-muslim ketika kondisi darurat itu boleh. Namun dengan catatan harus ada suatu pembatas yang membedakan keduanya. Bila kehidupan mereka saja sudah berbeda, maka kematian mereka lebih utama untuk harus dibedakan.

Similar Posts