riba

Inilah mengapa Riba diharamkan

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur kehidupan para penganutnya, hal ini tak lain agar kaum muslim tetap berada di jalur yang diridai oleh Allah dan menjauhi segala bentuk larangannya. Pengaturan tersebut tidak terbatas pada hubungan manusia dengan Tuhannya (Ibadah) saja, akan tetapi juga pada hubungan dengan sesama manusia, salah satunya adalah jual beli.

Didalam jual beli, Islam sudah memberikan ketentuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, salah satu yang dilarang dalam jual beli adalah praktik riba, Allah Swt berfirman :

(…وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا…(البقرة: 275

Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S al-Baqarah: 275)

Bahkan, dosa riba tidak terbatas pada orang yang menikmatinya saja, akan tetapi juga pada orang yang membantu proses riba tersebut, hal ini tertuang pada hadis:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ…

Artinya: “Rasullah Saw melaknat para pemakan riba, yang membawakanya, yang menyaksikanya, dan yang menulisnya”.

Lantas, adakah hikmah dibalik pengharaman riba?.

Syekh Ahmad bin Mustofa al-Maroghi dalam kitab tafsirnya, menjelaskan beberapa alasan  Islam mengharamakan riba. Salah satu alasanya adalah  riba bisa memunculkan permusuhan di antara manusia, dikarenakan ada pihak yang dirugikan dalam praktiknya. Dibahas juga dalam kitab tafsirnya, hubungan manusia dengan sesamanya  memiliki hubungan timbal balik di dalamnya. Sedangkan dalam riba, hubungan timbal balik tersebut tidak  ada, dikarenakan hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainya, maka riba adalah salah satu perbuatan zalim.

Selain pelaku riba dibenci oleh orang sekitarnya, ia juga dibenci oleh Allah ta’ala. Harta yang  didapat dari riba akan dihilangkan keberkahanya dan terus berkurang disisinya, walaupun secara zahir harta tersebut bertambah, Allah berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (البقرة: )276)

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (Q.S al-Baqarah: 276)

Riba juga bisa membuat pelakunya terus menerus melakukan riba. Ketika pelaku riba sudah merasa “keenakan”  mendapatkan harta dengan mudah, ia akan menjadi lebih rakus dan terus menumpuk hartanya dengan cara riba, sehingga ia  tidak mempedulikan orang sekitarnya yang dirugikan olehnya. Hal inilah yang bisa memunculkan kerenggangan antar masyarakat dan menghancurkan tatanan sosial.

 

Wallahu a’lam bis showab.

Similar Posts