Bagi mereka yang Ramadhan kali ini tidak dapat menjalankan ibadah puasa secara sempurna, mungkin karena sakit, perjalanan jauh, hamil atau haid yang dialami kebanyakkan perempuan, mengganti hutang puasa tersebut adalah suatu hal yang wajib.

Sedangkan, untuk waktu penggantiannya, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwasanya boleh melaksanakan qadha puasa Ramadhan selama belum memasuki bulan Ramadhan. Pendapat ini menggunakan dalil hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Aisyah:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Dulu saya punya hutang puasa ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan sya’ban” (H.R Muslim)

Dikarenakan kesibukannya mengurus Rasulullah, Aisyah lupa dengan hutang puasa Ramadhan sebelumnya. Sehingga ia hanya bisa mengganti puasa di bulan sya’ban.

Bagi pendapat yang tidak membolehkan mengganti puasa pada bulan sya’ban, mereka menggunakan dalil hadis Nabi Saw :

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari)

Dari hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan, diperbolehkan mengganti puasa pada bulan apa saja sebelum datangnya Ramadhan.

Namun, jika seseorang lalai selama satu tahun sehingga ia hanya memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya pada bulan sya’ban dan mendekati Ramadhan maka itu lebih baik daripada ia tidak mengganti hutang puasanya.

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Islami.co