black smoke coming from fire
Photo by Pixabay on <a href="https://www.pexels.com/photo/black-smoke-coming-from-fire-417070/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Majalahnabawi.com – Setiap karakter manusia atau individu, tentu tidak terlepas dari kondisi perang dan damai. Sebagai agama yang sempurna, Islam memberi ajaran dan tuntutan kepada umat muslim bagaimana cara menghadapi situasi perang dan situasi damai.

Sebagai agama yang sempurna, Islam memberi ajaran dan tuntutan kepada umat muslim bagaimana cara menghadapi situasi perang dan situasi damai.
Kiai Ali Mustafa Yaqub, melalui bukunya yang berjudul “Islam Antara Perang dan Damai” menjelaskan secara praktis yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadis. Penjelasan ini merupakan jawaban dari beberapa pertanyaan Jurnalis Senior dari East-West Center yang melakukan kunjungan ke Masjid Istiqlal, Jakarta, pada tahun 2009.


Menurut Kiai Ali, banyak sekali yang keliru dalam menanggapi dalil Al-Qur’an dan Hadis yang menjelaskan tentang perang dan damai. Seperti, dalil tentang perang digunakan untuk keadaan damai, dan yang damai untuk keadaan perang. Maka, kita perlu memahami Islam secara luas dan komprehensif.

Sejarah Perang dalam Peradaban Islam


Peperangan yang terjadi dalam Sejarah Peradaban Islam bukanlah berasal dari perbedaannya agama yang dianut oleh masyarakat, namun disebabkan oleh beberapa alasan yang lahir dari masalah-masalah sosial. Kaum Muslim mendapatkan perintah dari Allah untuk menghadapi peperangan yang dilakukan oleh non-muslim. Namun, Islam memberi batasan bahwa non-muslim yang memerangi muslim sajalah yang perlu diperangi.


Sebagaimana, Kiai Ali mencontohkan perang melawan orang musyrik Makkah yang menjarah harta umat muslim ketika berhijrah ke Madinah, perang melawan orang kafir karena maksud dari kaum Bizantium yang hendak menyerang kaum muslim, dan perang melawan orang Yahudi yang membatalkan perjanjian perdamaian secara sepihak.

Pembagian Perang menurut Kiai Ali

Kafir Harbi

Non-muslim yang memerangi kaum muslimin.

Kafir Musta’man

Non-muslim yang menetap dan tinggal di negara Islam untuk beberapa waktu.

Kafir Dzimmi

Non-muslim yang tinggal dan menetap bersama dengan orang-orang muslim sebagai penduduk di negara muslim.

Sedangkan, untuk perang yang membolehkan muslim memerangi non-muslim, hanya mereka yang tergolong Kafir Harbi. Al-Qur’an menyebutkan :

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ


“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah : 190)

Konsep Islam dalam Memerangi Kaum Muslim


Kiai Ali menjelaskan bahwa Islam mengizinkan pemimpin negara muslim untuk memerangi muslim separatis (bughat), yaitu sekelompok muslim yang ingin memisahkan diri dari negara muslim. Sebagaimana dalam Al-Qur’an :


وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ


“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Hujurat : 9)


Islam juga mengizinkan pemerintah untuk memerangi muslim reaksioner, yang tidak menaati ajaran atau aturan Islam. Seperti orang yang menolak membayar zakat, kendati mengerjakan shalat lima kali sehari, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah. Hal ini sebagaimana tercontohkan dari ketegasan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, pemberantas orang-orang yang enggan membayar zakat.